
Pendahuluan
Resiko Importir Undername. Impor undername adalah praktik impor dengan menggunakan nama dan izin perusahaan lain sebagai importir dalam dokumen kepabeanan. Dalam skema ini terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pembeli atau pemilik barang sebagai pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas barang, dan perusahaan yang tercantum sebagai importir resmi dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Praktik ini banyak digunakan karena dianggap lebih praktis dan cepat, terutama ketika pembeli belum memiliki izin impor atau menghadapi kendala administratif. Namun karena melibatkan dua pihak yang berbeda, muncul konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan:
1. Pemenuhan persyaratan dan perizinan impor (Lartas)
2. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
3. Pemenuhan kewajiban perpajakan
Kegiatan impor pada dasarnya menimbulkan dua kewajiban utama sekaligus, yaitu kewajiban kepabeanan dan kewajiban perpajakan. Penggunaan skema undername tidak menghilangkan kewajiban tersebut, melainkan tetap melekat pada pihak yang secara hukum bertindak sebagai importir.
Dua Skema Praktik Importir Undername yang Umum Digunakan
Dalam praktik impor, terdapat dua model penggunaan jasa undername yang umum digunakan. Perbedaannya sangat penting karena memengaruhi transparansi dan pengelolaan risiko.
1οΈβ£ Full Undername
Biasa disebut juga sebagai impor borongan. Nama pembeli atau pemilik barang sama sekali tidak tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai importir dan pemilik barang di dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen pelengkap pabean (invoice, PackingList, AWB/BL).
Karakteristik:
-. PIB sepenuhnya atas nama perusahaan undername
-. Invoice, packing list, dan dokumen pelengkap atas nama perusahaan undername
-. Negara hanya mengenal satu pihak sebagai importir yaitu perusahaan undername
Konsekuensi:
Perusahaan undername menjadi importir penuh dan bertanggung jawab sepenuhnya secara hukum.
Risiko:
-. Transparansi transaksi lebih rendah
-. Potensi sengketa bisnis lebih besar
-. Pemilik barang tidak terlihat secara administratif
2οΈβ£ Semi Undername
Nama pembeli atau pemilik barang tetap muncul dalam dokumen kepabeanan.
Perusahaan Penyedia jasa undername hanya bertindak sebagai importir, sedangkan nama pemilik barang (indentor) tetap muncul dalam dokumen pelengkap pabean dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Karakteristik:
-. PIB tetap atas nama perusahaan undername
-. Nama pemilik barang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
-. Hubungan transaksi lebih transparan
Risiko lebih terkendali karena keterkaitan ekonomi dan administratif lebih jelas.
Perbandingan Kedua Skema
| Aspek | Full Undername | Semi Undername |
|---|---|---|
| Nama pemilik barang di PIB | Tidak ada | Ada |
| Importir | Perusahaan undername | Perusahaan undername |
| Transparansi transaksi | Lebih rendah | Lebih tinggi |
| Risiko sengketa | Lebih besar | Lebih terkendali |
Resiko Importir Undername : Proses Bisnis Kepabeanan
Dalam kedua skema tersebut, perusahaan jasa undername sebagi pihak yang tercantum dalam PIB tetap merupakan importir resmi di mata hukum.
Perusahaan jasa undername sebagai Importir wajib memastikan :
-. Pemenuhan persyaratan dan perizinan impor (Lartas)
-. Kebenaran nilai pabean dan klasifikasi HS Code
-. Kebenaran data invoice dan dokumen pendukung
-. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Apabila terjadi kekurangan bayar atau kesalahan pemberitahuan, pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah importir yang tercantum dalam PIB.
Kewajiban Pabean dan PDRI dalam Skema Full Undername
Secara administratif, perusahaan undername adalah importir sekaligus pemilik barang. Sehingga pemenuhan kewajiban pabean berupa Bea Masuk dan kewajiban Perpajakan berupa PDRI menjadi tanggungjawab perusahaan jasa undername sebagai importir. Seperti halnya impor pada umumnya.
Kewajiban Pabean dan PDRI dalam Skema Semi Undername
Dalam pola semi undername, terdapat 2 pihak dalam dokumen pelengkap pabean dan pemberitahuan impor barang (PIB) yaitu perusahaan jasa undername sebagai importir dan pembeli barang atau pemilik barang.
Pembayaran Bea Masuk menjadi tanggungjawab perusahaan jasa undername sebagi importir (menggunakan NPWP importir), sedangkan pembayaran PDRI menjadi tanggungjawab pemilik barang (menggunakan NPWP pemilik barang).
Hal penting untuk dipahami karena tidak jarang ini menjadi permasalahan antara jasa undername dengan pemilik barang. Pemilik barang memerlukan bukti pungut PDRI sebagai faktur pajak masukan.
Resiko Importir Undername : Proses Bisnis Perpajakan
Memahami proses perpajakan menjadi proses penting berikutnya, karena ada penyerahan barang impor dari perusahaan jasa undername kepada pemilik barang. Selain itu juga terkait dengan pelaporan pajaknya.
Perpajakan dalam skema Full Undername
Secara formal perusahaan jasa undername bertindak sebagai importir dan pemilik barang. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan perusahaan undername sebagai importir menjadi faktur pajak, tercantum dalam data coretax pajak dan dilaporkan sebagai pajak masukan yang dikreditkan.
Oleh karena itu, penyerahan barang kepada pemilik barang secara teori merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan wajib diterbitkan faktur pajak.
Secara formal administrasi perpajakan, terdapat potensi perlakuan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN. Namun secara substansi ekonomi, transaksi tersebut bukan jual beli barang dalam arti sebenarnya, melainkan pengalihan administratif akibat penggunaan skema undername.
Note :
Perlu menjadi perhatian bagi perusahaan jasa undername dan pemilik barang.
Terdapat potensi koreksi pajak baik dari sisi PPN maupun PPh.
Resiko pajak :
- Bagi perusahaan jasa undername
Secara formal harus membuat dan memungut faktur pajak keluaran.
Penerbitan faktur pajak atas transaksi yang secara substansi bukan jual beli riil berpotensi menimbulkan risiko koreksi atau pengujian lebih lanjut oleh otoritas pajak, termasuk potensi penilaian sebagai transaksi bukan transaksi sebenarnya (TBTS). - Bagi pemiilik barang
Tidak mempunyai pajak masukan
Ada penjualan tetapi tidak ada pembelian
Perpajakan dalam Skema Semi Undername
Dalam pola semi undername, meskipun importir resmi tetap perusahaan undername, pencantuman nama pemilik barang dalam dokumen kepabeanan memperkuat keterkaitan transaksi secara administratif.
Jika pembayaran PDRI dilakukan menggunakan NPWP pemilik barang maka dapat dilaporkan sebagai pajak masukan yang dapat di kreditkan. Penyerahan barang impor kepada pemilik barang bukan penyerahan BKP yang terutang PPN.
Kesimpulan
Dalam skema importir undername, negara hanya mengenal pihak yang tercantum dalam PIB sebagai importir resmi dengan seluruh konsekuensi kepabeanan dan perpajakannya.
Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai pembagian hak dan kewajiban antara perusahaan jasa undername dan pemilik barang menjadi krusial untuk mencegah risiko administrasi, koreksi pajak, maupun sengketa di kemudian hari. Transparansi dan pengaturan kerja sama yang jelas bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari manajemen risiko kepatuhan.
Link Bea Cukai
Baca juga : Impor Undername adalah …