
Pendahuluan
Banyak penyedia jasa menawarkan layanan impor undername bagi pelaku usaha yang ingin mendatangkan barang dari luar negeri tanpa melakukan proses impor secara mandiri. Perusahaan yang menyediakan layanan tersebut sering dikenal sebagai importir undername.
Dalam praktik bisnis, skema ini digunakan ketika pemilik barang meminta perusahaan lain yang memiliki legalitas dan akses kepabeanan untuk melakukan proses impor atas barang yang dibelinya dari luar negeri.
Meskipun istilah “undername” sangat populer di kalangan pelaku usaha, istilah tersebut sebenarnya tidak dikenal secara khusus dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan kepabeanan, pihak yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean tetap disebut sebagai importir.
Apa Itu Importir Undername?
Importir undername adalah perusahaan atau pihak yang bertindak sebagai importir dalam dokumen kepabeanan untuk mengimpor barang yang sebenarnya dimiliki oleh pihak lain.
Dalam praktiknya, penyedia jasa undername menggunakan identitas kepabeanan dan perizinan yang dimilikinya untuk menyelesaikan proses impor. Sementara itu, pengguna jasa undername merupakan pihak yang membeli dan memiliki barang yang diimpor.
Karena itu, dalam satu kegiatan impor dapat terdapat dua pihak yang berbeda, yaitu:
✅ Importir yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.
✅ Pemilik barang yang memiliki kepentingan ekonomis atas barang yang diimpor.
Importir dan Pemilik Barang dalam PIB
Secara tata laksana impor barang untuk dipakai, skema impor undername sebenarnya telah diakomodasi dalam sistem kepabeanan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan data Importir dan Pemilik Barang.
Keberadaan kedua kolom tersebut menunjukkan bahwa sistem kepabeanan Indonesia mengenal kemungkinan adanya perbedaan antara pihak yang melakukan kegiatan impor dan pihak yang memiliki barang yang diimpor.
Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
✅ Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
✅ Pemilik Barang adalah Importir atau orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa PMK 144/PMK.04/2022 secara eksplisit mengakui keberadaan pihak yang meminta importir melakukan impor untuk dan atas kepentingannya. Pihak tersebut disebut sebagai Pemilik Barang dan harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
Dengan demikian, secara tata laksana kepabeanan keberadaan importir dan pemilik barang dalam satu transaksi impor bukanlah hal yang asing. Justru kondisi tersebut telah diakomodasi dalam sistem pemberitahuan pabean.
Sebagai contoh:
PT ABC menyediakan jasa impor undername kepada PT XYZ.
Dalam PIB, PT ABC dicantumkan sebagai importir karena melakukan kegiatan impor dan mengajukan pemberitahuan pabean kepada Bea Cukai.
Sementara itu, PT XYZ dicantumkan sebagai pemilik barang karena merupakan pihak yang membeli dan memiliki barang yang diimpor.
Kedudukan Importir Undername dalam Kepabeanan
Dalam sistem kepabeanan, pihak yang melakukan pemasukan barang ke Daerah Pabean adalah importir. Importir yang mmemasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dan atas nama pemilik barang sering disebut importir undername. Sementara dalam dokumen PIB dicantumkan informasi mengenai importir dan pemilik barang.
Dalam tata laksana impor, hubungan antara importir dan pemilik barang dapat terlihat dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Importir Undername dalam Praktik Lapangan
Pada praktiknya, impor undername merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu pemilik barang dan importir. Pemilik barang melakukan pembelian barang dari luar negeri, sedangkan importir melakukan kegiatan pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean atas barang yang dibeli oleh pemilik barang.
Dalam praktik lapangan, terdapat setidaknya dua pola yang sering ditemukan.
1. Importir Undername Bertindak sebagai Importir Sekaligus Pemilik Barang
Pada pola ini, perusahaan penyedia jasa undername tercantum sebagai importir sekaligus pemilik barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean. Pola ini sering ditemukan dalam layanan impor borongan atau impor door to door, dimana pengguna jasa cukup menerima barang di lokasi yang disepakati tanpa terlibat secara langsung dalam proses kepabeanan.
Dalam skema ini, dokumen impor seperti PIB, invoice, packing list, dan dokumen kepabeanan lainnya umumnya hanya menampilkan perusahaan penyedia jasa impor. Nama pemilik barang sebenarnya tidak dimunculkan dalam dokumen kepabeanan. Bagi pengguna jasa, pola ini biasanya dianggap lebih praktis karena seluruh proses impor ditangani oleh penyedia jasa. Namun, pengguna jasa juga memiliki keterbatasan akses terhadap dokumen dan data impor yang digunakan dalam proses kepabeanan.
2. Importir Undername Bertindak sebagai Importir Saja
Pada pola kedua, perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai importir yang melakukan proses kepabeanan, sedangkan pemilik barang tetap dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam skema ini, data importir dan pemilik barang sama-sama muncul dalam dokumen kepabeanan sesuai dengan format yang tersedia dalam PIB.
Pola ini memberikan transparansi yang lebih besar karena identitas pemilik barang dapat diketahui dari dokumen impor. Selain itu, hubungan antara importir dan pemilik barang juga lebih mudah ditelusuri apabila diperlukan dalam rangka penelitian nilai pabean, audit kepabeanan, atau pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.
Keberadaan kedua pola tersebut menunjukkan bahwa istilah impor undername dalam praktik bisnis dapat memiliki bentuk yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memahami posisi masing-masing pihak sebelum menggunakan layanan impor undername.
Tanggung Jawab Importir Undername
Sebagai pihak yang tercantum sebagai importir dalam dokumen kepabeanan, importir undername memiliki tanggung jawab terhadap proses impor yang dilakukan.
- Kebenaran Data dalam Pemberitahuan Pabean
Importir bertanggung jawab memastikan data yang disampaikan dalam PIB sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk:
✅ identitas pihak terkait;
✅ jenis barang;
✅ jumlah barang;
✅ klasifikasi barang;
✅ nilai pabean. - Kebenaran Dokumen Impor
Importir perlu memastikan dokumen pendukung impor sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, seperti:
✅ invoice;
✅ packing list;
✅ dokumen pengangkutan;
✅ dokumen perizinan apabila diperlukan. - Pemenuhan Ketentuan Impor
Importir juga bertanggung jawab memastikan barang yang diimpor memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan larangan dan pembatasan (LARTAS).
Kewajiban Importir Undername
Selain tanggung jawab atas kegiatan impor, importir undername juga memiliki kewajiban dalam proses kepabeanan.
- Menyampaikan Pemberitahuan Pabean
Importir wajib menyampaikan pemberitahuan impor secara benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. - Menyimpan Dokumen Kepabeanan
Dokumen terkait kegiatan impor harus disimpan sebagai bagian dari administrasi kepabeanan dan dapat diperlukan apabila dilakukan pemeriksaan. - Memenuhi Kewajiban Kepabeanan
Importir wajib memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan impor sesuai ketentuan, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan proses customs clearance.
Risiko Menjadi Importir Undername
Walaupun istilah undername banyak digunakan dalam praktik, terdapat risiko yang perlu dipahami oleh para pihak.
- kesalahan pemberitahuan pabean;
- perbedaan data transaksi;
- koreksi oleh Bea Cukai;
- masalah kepatuhan apabila dokumen tidak sesuai.
Kesimpulan
Importir undername merupakan istilah yang umum digunakan dalam praktik bisnis untuk menggambarkan pihak yang melakukan kegiatan impor bagi dan atas kepentingan pemilik barang. Meskipun istilah undername tidak dikenal secara khusus dalam peraturan kepabeanan, konsep hubungan antara importir dan pemilik barang telah diakomodasi dalam tata laksana impor melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dalam praktiknya, importir undername dapat bertindak hanya sebagai importir atau sekaligus sebagai pihak yang dicantumkan sebagai pemilik barang dalam dokumen kepabeanan. Oleh karena itu, penting untuk memahami posisi masing-masing pihak dalam transaksi impor.
Sebagai pihak yang tercantum dalam pemberitahuan pabean, importir memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran data, dokumen, dan pemenuhan ketentuan impor yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai tanggung jawab dan kewajiban tersebut dapat membantu meminimalkan risiko kepabeanan serta mendukung kegiatan impor yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.
FAQ Importir Undername
- Apa yang dimaksud dengan importir undername?
mportir undername adalah pihak yang menggunakan identitas kepabeanannya untuk melakukan kegiatan impor atas barang yang dimiliki oleh pihak lain. Dalam praktiknya, importir undername bertindak sebagai importir dalam dokumen kepabeanan, sementara barang yang diimpor merupakan milik pengguna jasa - Apakah istilah importir undername diatur dalam UU Kepabeanan?
Tidak. Istilah undername tidak dikenal secara khusus dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan pelaksanaannya. Namun, hubungan antara importir dan pemilik barang telah diakomodasi dalam tata laksana impor melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB). - Apa perbedaan importir dan pemilik barang?
Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dan menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Sementara itu, pemilik barang adalah pihak yang memiliki barang yang diimpor atau meminta importir melakukan impor untuk dan atas kepentingannya. - Apakah nama pemilik barang dapat dicantumkan dalam PIB?
Ya. Dalam sistem kepabeanan Indonesia, PIB menyediakan kolom importir dan pemilik barang. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu nama pemilik barang dapat dicantumkan dalam pemberitahuan pabean impor. - Apakah importir undername diperbolehkan?
Peraturan kepabeanan tidak secara khusus mengatur istilah importir undername. Namun, sepanjang kegiatan impor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan kondisi sebenarnya, hubungan antara importir dan pemilik barang telah diakomodasi dalam tata laksana impor. - Apakah importir undername bertanggung jawab kepada Bea Cukai?
Sebagai pihak yang tercantum sebagai importir dalam pemberitahuan pabean impor, importir memiliki tanggung jawab atas kebenaran data, dokumen, dan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang berkaitan dengan kegiatan impor. - Apakah importir undername bertanggung jawab atas kekurangan Bea Masuk?
Pada prinsipnya, pihak yang tercantum sebagai importir dalam pemberitahuan pabean merupakan pihak yang berhubungan dengan Bea Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan. Oleh karena itu, apabila ditemukan kekurangan pembayaran Bea Masuk berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, atau audit kepabeanan, importir dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. - Apa risiko menjadi importir undername?
Risiko yang dapat timbul antara lain kesalahan pemberitahuan pabean, perbedaan data transaksi, koreksi nilai pabean, koreksi klasifikasi barang, serta potensi tagihan kekurangan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses impor. - Apa risiko bagi pemilik barang yang menggunakan jasa undername?
Pemilik barang dapat menghadapi risiko keterbatasan akses terhadap dokumen impor, ketergantungan pada penyedia jasa undername, serta potensi permasalahan apabila terjadi sengketa terkait dokumen, nilai transaksi, atau kepatuhan kepabeanan. - Apakah impor undername sama dengan impor door to door?
Tidak selalu. Impor door to door merupakan layanan pengiriman barang dari luar negeri hingga lokasi penerima. Dalam praktiknya, layanan door to door sering menggunakan skema undername, namun kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. - Kapan sebaiknya menggunakan jasa importir undername?
Jasa importir undername umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin atau kemampuan untuk melakukan proses impor secara mandiri. Namun sebelum menggunakan jasa tersebut, penting untuk memahami pembagian tanggung jawab, dokumen yang digunakan, dan risiko kepabeanan yang mungkin timbul.
Baca Juga :
✅ Impor Undername: Pengertian, Proses, Biaya, dan Risikonya
✅ Nilai Pabean: Pengertian, Metode Penetapan, dan Dasar Penghitungan Bea Masuk
✅ Under Invoicing Impor: Pengertian, Risiko, dan Sanksinya
✅ Cara Menentukan HS Code yang Benar dalam Impor
✅ Audit Kepabeanan: Tujuan, Ruang Lingkup, dan Proses Pemeriksaannya