
Pendahuluan
Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) dan kemudahan transaksi lintas negara membuat impor barang kiriman semakin meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini masyarakat dapat membeli barang dari berbagai negara melalui marketplace internasional, toko online luar negeri, maupun menerima kiriman dari keluarga, teman, atau relasi bisnis yang berada di luar negeri.
Belanja online lintas negara (cross-border e-commerce) kini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Hanya dengan beberapa klik di ponsel, barang dari luar negeri bisa langsung meluncur ke alamat rumah. Namun, bagi masyarakat awam—bahkan bagi sebagian pelaku logistik—proses kepabeanan di balik paket internasional ini sering kali terasa rumit dan membingungkan.
Namun, tidak sedikit penerima barang yang terkejut ketika paket yang dibeli dikenakan Bea Masuk dan pajak impor, diminta melengkapi dokumen tertentu, atau bahkan tertahan karena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya aturan impor barang kiriman yang berlaku di Indonesia.
Untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik, pemerintah mengatur ketentuan impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 jo. 111 Tahun 2023 jo. Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Artikel ini membahas panduan lengkap impor barang kiriman menurut Bea Cukai berdasarkan PMK 96 Tahun 2023, mulai dari pengertian barang kiriman, pihak-pihak yang terlibat, pemberitahuan pabean, penghitungan nilai pabean, pungutan impor, hingga ketentuan larangan dan pembatasan.
Dasar Hukum Impor Barang Kiriman
Ketentuan impor barang kiriman antara lain diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 jo. 111 Tahun 2023 jo. Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman?
Dalam ketentuan kepabeanan, Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Barang kiriman dapat berupa:
- barang hasil perdagangan; memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada :
-. Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE
-. Penerima Barang dan/ a tau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/ atau
-. Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. - barang selain hasil perdagangan;
-. hadiah atau gift;
-. sampel barang;
-. dokumen;
-. barang pribadi yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Istilah – Istilah :
- Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union).
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ·adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
- Dokumen Pengiriman Barang ( Consignment Note/CN) adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
Siapa yang Menyelenggarakan Impor Barang Kiriman?
Dalam sistem barang kiriman, Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman.
Penyelenggara Pos terdiri dari:
- Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD);
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dalam praktiknya, masyarakat lebih mengenal PJT sebagai perusahaan kurir internasional atau perusahaan ekspres yang menangani pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia. Penyelenggara Pos bertugas menyampaikan data barang kiriman, melakukan pengurusan kepabeanan, serta membantu penyelesaian proses pengeluaran barang. (Pasal.id)
Siapa Saja yang Terlibat dalam barang kiriman dan Apa Tanggung Jawab Masing-Masing?
Mekanisme impor barang kiriman melibatkan rantai kemitraan yang saling mengunci. Berikut adalah para aktor utama dan batasan tanggung jawab hukum mereka berdasarkan PMK 96/2023:
1. Pengirim (Shipper)
- Pihak yang mengirimkan barang dari luar negeri.
2. Pembeli Perorangan / Penerima Barang (Importir Riil)
- Orang pribadi atau badan usaha
- Peran
Pihak perorangan yang membeli barang secara online atau menerima kiriman paket dari luar negeri. - Tanggung Jawab
Penerima barang bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi, nilai barang, dan dokumen yang digunakan dalam impor barang kiriman, serta pemenuhan dokumen izin pembatasan (lartas) jika diperlukan.
Jika terjadi manipulasi harga (under invoicing), risiko Nota Pembetulan (Notul) berupa kekurangan pajak dan sanksi denda administrasi sepenuhnya menjadi beban hukum pembeli perorangan.
3. Penyelenggara Pos / Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
- Peran:
Badan usaha logistik (seperti DHL, FedEx, Pos Indonesia, J&T, dll.) yang bertindak sebagai kuasa wajib dari penerima barang untuk mengurus kepabeanan. - Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab melakukan pertukaran data elektronik secara akurat ke sistem Bea Cukai, mengajukan dokumen manifes, dan wajib melunasi (menalangi) seluruh pungutan Bea Masuk dan Pajak (PDRI) terlebih dahulu ke kas negara sebelum barang dikeluarkan dari bandara. PJT juga menanggung risiko perdata menagih kembali uang talangan tersebut ke konsumen.
4. PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
- Peran:
Platform e-commerce luar negeri atau marketplace internasional yang menjual barang ke konsumen di Indonesia. - Tanggung Jawab:
Bagi platform yang melakukan transaksi lebih dari 1.000 kiriman per tahun, wajib bermitra secara resmi dengan Bea Cukai untuk melakukan sinkronisasi data katalog harga dan invoice secara real-time guna meminimalisasi fraud nilai pabean.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pemerintah)
- Peran:
Instansi pemungut negara dan pengawas arus barang internasional. - Tanggung Jawab:
Melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik barang (X-ray/manual), menetapkan tarif pabean yang valid, memungut Bea Masuk/Pajak untuk kas negara, serta mengawasi masuknya barang-barang berbahaya/ilegal.
Proses Impor dan Kepabeanan Barang Kiriman di Indonesia
Secara sederhana, proses impor barang kiriman dari luar negeri berlangsung melalui tahapan berikut:
- Pembeli melakukan pemesanan barang
Pembeli memesan barang melalui marketplace, toko online, atau situs e-commerce luar negeri dan melakukan pembayaran kepada penjual sesuai harga barang dan biaya pengiriman yang disepakati. - Penjual mengirimkan barang
Setelah menerima pesanan, penjual menyiapkan barang dan menyerahkannya kepada perusahaan kurir internasional atau layanan pos di negara asal untuk dikirim ke Indonesia. - Dokumen pengiriman disiapkan
Penjual atau perusahaan pengangkut menyiapkan dokumen pengiriman, seperti invoice, airway bill, dan dokumen pendukung lainnya yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, nilai transaksi, serta identitas penerima. - Barang dikirim ke Indonesia
Barang diangkut dari negara asal menuju Indonesia melalui jalur udara, laut, atau pos internasional sesuai layanan yang digunakan. - PJT atau Pos menerima data dan dokumen pengiriman
Sebelum atau saat barang tiba di Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia menerima data elektronik dan dokumen pengiriman dari pihak luar negeri sebagai dasar penyelesaian impor. - Barang Kiriman Tiba di Indonesia
Barang kiriman yang berasal dari luar negeri tiba di kawasan pabean melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia sebagai penyelenggara pos. - Penyampaian Manifest Kedatangan
Pengangkut menyampaikan inward manifest kepada Bea dan Cukai yang memuat daftar barang yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia. - PJT atau Pos menyampaikan pemberitahuan impor barang kiriman
Berdasarkan data pengiriman yang diterima dari luar negeri, PJT atau Pos menyampaikan data barang kiriman kepada Bea dan Cukai melalui sistem kepabeanan. Data tersebut bersumber dari Consignment Note (CN) dan dokumen pengiriman lainnya.
CN memuat informasi antara lain:
-. Nomor resi atau nomor pengiriman
-. Nama pengirim
-. Nama penerima
-. Uraian barang
-. Jumlah barang
-. Nilai barang
-. Berat barang; dan
-. Data lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian kepabeanan. - Bea dan Cukai melakukan penelitian dan analisis risiko
Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data yang diberitahukan oleh PJT atau Pos.
Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data yang diberitahukan dalam CN serta melakukan analisis risiko untuk menentukan tingkat pengawasan yang diperlukan. Apabila diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dengan data yang diberitahukan.
Pada tahap ini dilakukan penelitian antara lain terhadap :
-. Jenis barang
-. Nilai barang
-. Klasifikasi barang
-. Ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)
-. Profil risiko barang dan penerima. - Penetapan pungutan impor ( BM dan PDRI)
Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, dilakukan perhitungan dan penetapan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai, jenis barang, atau klasifikasi barang, Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian. - Penyelesaian Kewajiban Kepabeanan
PJT atau Pos menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barang kiriman tersebut, termasuk pembayaran pungutan impor yang terutang sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam praktiknya, PJT sering kali terlebih dahulu membayarkan pungutan impor kepada negara dan selanjutnya menagihkan penggantian biaya tersebut kepada penerima barang. - PJT atau Pos menagih pungutan kepada penerima barang
Setelah proses kepabeanan selesai, PJT atau Pos memberitahukan kepada penerima mengenai jumlah Bea Masuk, PDRI, dan biaya administrasi yang harus diganti oleh penerima barang. - Persetujuan Pengeluaran Barang
Setelah kewajiban kepabeanan dipenuhi dan seluruh persyaratan impor telah diselesaikan, Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang dari kawasan pabean. - Barang diserahkan kepada penerima
Barang yang telah memperoleh persetujuan pengeluaran selanjutnya diserahkan oleh PJT atau Pos kepada penerima barang di alamat tujuan. Dengan selesainya penyerahan barang kepada penerima, proses kepabeanan impor barang kiriman dinyatakan selesai.
Jenis Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor untuk Barang Kiriman
Dalam penyelesaian impor barang kiriman, terdapat tiga jenis dokumen pemberitahuan pabean yang dapat digunakan, yaitu:
- Consignment Note (CN)
CN merupakan dokumen pengiriman barang yang memuat data barang kiriman dan menjadi dasar penyampaian informasi barang kiriman kepada Bea dan Cukai dalam proses penyelesaian kepabeanan. - Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
PIBK digunakan untuk penyelesaian barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD 1.500 yang ditujukan kepada penerima perorangan, serta barang kiriman tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. - Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB digunakan untuk penyelesaian barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD 1.500 yang ditujukan kepada badan usaha, sehingga proses impornya dilakukan sebagaimana impor untuk dipakai pada umumnya.
Perlakuan Kepabeanan
Barang Kiriman dengan nilai tidak melebihi FOB USD 3 (tiga United States Dollar)
Berlaku ketentuan sebagai berikut :
- diberikan pembebasan bea masuk
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPnBM)
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
Barang Kiriman dengan nilai pabean FOB USD 3 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500 (seribu lima ratus United States Dollar)
Berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sistem klasifikasi barang
b. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
c. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman
d. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku
e. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
Pembebanan tarif Bea Masuk 7,5% tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa:
a. kosmetik atau preparat kecantikan (pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07)
b. tas, koper dan sejenisnya (pos 42.02)
c. buku dan barang lainnya (pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04)
d. produk tekstil, garmen dan sejenisnya (bab 61, bab 62, dan bab 63)
e. alas kaki, sepatu dan sejenisnya (bab 64)
f. barang dari besi atau baja (bab 73)
g. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi ckd (HS code 8711.60.92 ; 8711.60.93 ; 8711.60.94 ; 8711.60.95 ; 8711.60.99)
h. sepeda tidak berrnotor (pos 87.12)
i. jam tangan (pos 91.01 dan pos 91.02)
Terhadap barang-barang tersebut berlaku tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai klasifikasi HS Code masing-masing.
Barang Kiriman berupa barang kena cukai
Dapat diberikan pernbebasan cukai untuk setiap Penerirna Barang per kirirnan dengan jurnlah paling banyak:
a. sejurnlah 40 (em.pat puluh) batang sigaret, 5 (lirna) batang cerutu, 40 (em.pat puluh) gram ternbakau iris, atau hasil ternbakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lirna) kapsul, apabila dalarn bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk carr;
- 4 (em.pat) cartridge, apabila dalarn bentuk cartridge; atau
- 50 (lirna puluh) gram atau 50 (lirna puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lirna puluh) rnililiter rninurnan yang rnengandung etil alkohol.
Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Selain kewajiban pembayaran pungutan, barang kiriman juga wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Beberapa jenis barang yang sering terkait lartas antara lain:
- kosmetik;
- obat-obatan;
- suplemen kesehatan;
- makanan dan minuman;
- produk hewan;
- produk tumbuhan;
- alat telekomunikasi tertentu;
- barang lainnya yang memerlukan izin instansi teknis.
Pemenuhan pungutan impor tidak otomatis menghapus kewajiban pemenuhan lartas.
Hak dan Kewajiban Penerima Barang
Penerima barang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kepabeanan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penerima juga berkewajiban:
- memberikan data yang benar;
- menyediakan dokumen pendukung apabila diminta;
- membayar pungutan yang terutang;
- memenuhi ketentuan lartas yang berlaku.
Kesimpulan
Impor barang kiriman di Indonesia diatur melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelayanan dan pengawasan barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari pihak yang terlibat, pemberitahuan pabean, identitas penerima barang, nilai pabean, pungutan impor, hingga pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan.
Dengan memahami aturan dasar barang kiriman, masyarakat dapat mengurangi risiko kendala dalam proses pengeluaran barang serta memenuhi kewajiban kepabeanan secara benar.
FAQ
- Apa yang dimaksud dengan barang kiriman?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. - Siapa yang menyampaikan pemberitahuan pabean barang kiriman?
Pemberitahuan pabean disampaikan oleh Penyelenggara Pos kepada Bea Cukai. - Apakah barang kiriman selalu dikenakan Bea Masuk?
Tidak selalu. Ketentuan pengenaan pungutan bergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku. - Apakah barang kiriman dapat terkena lartas?
Ya. Barang kiriman tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan apabila termasuk komoditas yang diatur. - Mengapa identitas penerima barang penting?
Karena digunakan untuk menghubungkan barang kiriman dengan penerima yang sebenarnya serta menjadi dasar pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Baca Juga : Cara Cek LARTAS Barang Impor
Nilai Pabean Impor