Panduan Lengkap Kawasan Berikat : Fasilitas, Kewajiban, dan Risiko Audit yang Wajib Dipahami Perusahaan

Panduan Lengkap Kawasan Berikat. Banyak perusahaan manufaktur di Indonesia tertarik memanfaatkan Kawasan Berikat (KB) karena menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang sangat menarik. Namun di balik fasilitas tersebut, terdapat kewajiban kepabeanan yang ketat serta potensi risiko audit yang tidak boleh dianggap sepele.

Artikel ini akan membantu memahami secara utuh:

  • Apa itu Kawasan Berikat
  • Fasilitas yang diberikan pemerintah
  • Kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan
  • Risiko audit yang sering terjadi

Panduan Lengkap Kawasan Berikat : Fasilitas, Kewajiban, dan Risiko Audit yang Wajib Dipahami Perusahaan

Apa Itu Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) atau dari dalam negeri guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Kegiatan Pengolahan meliputi :

  • Mengolah barang/bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya
  • Budidaya flora dan fauna

Kegiatan Penggabungan :

  • Kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang hasil produksi KB yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi.

Dasar hukum utama:

  • UU No. 17 Tahun 2006 jo. No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • PP No. 85 Tahun 2015 jo. PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  • PMK Nomor 65/PMK.04/2021 jo. PMK Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat
  • Perdirjen Nomor 9/BC/2021 jo. Perdirjen Nomor 19/BC/2018 Tentang Tatalaksana Kawasan Berikat

Tujuan pemerintah membuat fasilitas ini adalah untuk:

  • Mendorong ekspor nasional
  • Menarik investasi manufaktur
  • Meningkatkan daya saing industri

Singkatnya: pemerintah memberi insentif besar, tapi menuntut kepatuhan besar juga.

Izin Pengusaha Kawasan Berikat

Izin Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengolahan barang :

a. Tujuan Ekspor
b. Substitusi Impor
c. Hilirisasi Industri
d. Industri Tertentu


Fasilitas Kawasan Berikat

Pada dasarnya Fasilitas Kawasan Berikat dibagi menjadi dua, yaitu fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal.

1. Fasilitas Fiskal

Fasilitas fiskal adalah fasilitas yang terkait dengan keuangan, terkait pembayaran kewjiban perpajakan kepada negara. Dengan adanya fasilitas fiskal ini akan membantu cashflow perusahaan, sekaligus efisiensi biaya.

  • Penangguhan Bea Masuk
    Barang impor yang masuk ke kawasan berikat tidak perlu membayar bea masuk di awal. Diberikan fasilitas yang namanya penangguhan Bea Masuk.
    Kewajiban pembayaran Bea Masuk muncul jika barang impor dikeluarkan untuk dipakai ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau dijual lokal.
    Sedangkan jika barang asal diimpor kemudian diekspor tidak dikenakan kewajiban pembayaran Bea Masuk.
  • Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
    Berlaku untuk bahan baku/bahan penolong dan barang yang terkait dengan proses produksi.
    Barang asal impor maupun asal lokal mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM

Efeknya:

  • Terjadi efisiensi biaya
  • Cashlow menjadi lebih lancar
  • Harga produksi menjadi lebih kompetitif

2. Fasilitas Non Fiskal

Fasilitas ini memberikan kemudahan pelayanan, bentuknya antara lain :

  • Barang dapat segera dikeluarkan dari pelabuhan bongkar – Proses impor lebih cepat
  • Belum berlaku ketentuan pembatasan, kecuali terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan
  • Pengawasan berbasis IT inventory

Ini membuat perusahaan bisa menjalankan sistem produksi modern seperti just in time manufacturing.


Pengeluaran ke Dalam Negeri

Perusahaan Kawasan Berikat diberikan hak untuk menjual barang hasil produksi ke dalam daerah pabean atau jual lokal, dengan syarat:

  • Membayar bea masuk
  • Membayar pajak impor

Batas penjualan lokal adalah 50% dari realisasi ekspor.


Kewajiban Perusahaan Kawasan Berikat

Kewajiban di sini sebagai konsekuensi atas pemberian fasilitas kepabeanan, untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas digunakan sesuai ketentuan berlaku dan untuk menghindari penyalahgunaan dan memudahkan pengusaha Kawasan Berikat mempertanggungjawabkan fasilitas yang diterimanya.

Berikut ini kewajiban pengusaha Kawasan Berikat :

  • Memasang tanda nama perusahaan yang dapat dilihat dari jalan umum
  • Mendayagunakan IT Inventory, yang mampu
    a. Mencatat pemasukan barang
    b. Mencatat proses produksi
    c. Mencatat pengeluaran barang
    d. Menyajikan laporan real time
    dapat diakses oleh DJBC dan Pajak
  • Mendayagunakan CCTV
  • Melakukan pencacahan (stok opname) dengan pengawasan Kantor Pabean minimal sekali dalam 1 tahun
  • Menyimpan buku dan catatan yang berkaitan kegiatan usaha selama 10 tahun
  • Menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Kantor Pabean
  • Menyampaikan laporan dampak ekonomi KB

Audit Kawasan Berikat

Merupakan kegiatan pemeriksaan post clearance sebagi konsekwensi pemberian fasilitas kepabeanan kepada perusahaan kawasan berikat. Audit ini bertujuan untuk menguji kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup audit Kawasan Berikat meliputi :

  • Pemeriksaan SPI
    Tujuannya untuk mempelajari proses bisnis, menilai kekuatan SPI untuk menentukan kedalam tingkan pemeriksaan audit
  • Pemeriksaan atas pemasukan dan pengeluaran barang
    Apakah sudah dilindungi dokumen yang sah, jumlah dan jenisnya sesuai dengan pemberitahuan
  • Pemeriksaan barang yang harus dipertanggungjawabkan dengan :
    a. memeriksa saldo buku
    b. melakukan stok opname
    c. membandingkan saldo buku dengan stok opname
  • Pemeriksaan ekspor
  • Pemeriksaan impor untuk dipakai atau pengeluaran barang untuk dijual dalam negeri
  • Pemeriksaan subkontrak

Risiko Jika Tidak Patuh Ketentuan Kawasan Berikat

Panduan Lengkap Kawasan Berikat. Jika dalam pelaksanaan audit ditemuan adanya pelanggaran, maka risiko yang akan muncul antara lain :

  • tagihan bea masuk dan pajak
  • pencabutan fasilitas
  • sanksi administrasi
  • koreksi audit
  • denda kepabeanan
  • potensi pemeriksaan lanjutan

Kesimpulan

Panduan Lengkap Kawasan Berikat. Kawasan Berikat memberikan manfaat besar bagi perusahaan manufaktur, terutama dalam efisiensi biaya impor dan peningkatan daya saing ekspor. Namun fasilitas ini juga menuntut pengendalian internal, administrasi, dan kepatuhan yang tinggi.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem IT Inventory, pencatatan barang, serta pengawasan internal berjalan dengan baik agar terhindar dari risiko audit dan tagihan kepabeanan di kemudian hari.


Baca juga :

Audit Kepabeanan Bea Cukai: Proses, Risiko, dan Cara Persiapan dan Audit Bea Cukai
Link : Beacukai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top