Impor Undername: Pengertian, Proses, dan Risiko yang Perlu Dipahami

Impor Undername: Pengertian, Proses, dan Risiko yang Perlu Dipahami

Impor undername sering menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin mendatangkan barang dari luar negeri tanpa melakukan proses impor secara mandiri. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat proses, biaya, serta aspek kepabeanan yang perlu dipahami sebelum menggunakan skema ini.

Dalam praktiknya, impor undername berkaitan dengan penggunaan pihak lain sebagai importir yang melakukan proses pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Karena itu, pemahaman mengenai peran importir, pemilik barang, serta dokumen impor menjadi hal penting.

Artikel ini akan membahas apa itu impor undername, bagaimana prosesnya, biaya yang perlu diperhatikan, serta risiko yang harus dipahami agar kegiatan impor tetap berjalan sesuai ketentuan.


Apa Itu Impor Undername?

Impor undername adalah proses memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah memiliki izin impor resmi.
Dalam praktiknya:

Perusahaan undername = pihak yang bertindak sebagai importir dan tercantum dalam dokumen impor
Pemilik barang = pihak yang membeli atau memiliki kepentingan atas barang yang diimpor

Dengan skema ini:

✅ Perusahaan undername menjalankan proses impor dan memenuhi kewajiban kepabeanan sebagai importir tercatat
✅ Pemilik barang menyediakan informasi dan dokumen transaksi yang diperlukan dalam proses impor


Mengapa Pelaku Usaha Menggunakan Impor Undername?

Skema impor undername biasanya digunakan oleh pelaku usaha dalam kondisi tertentu, seperti:

✅ Belum memiliki API (Angka Pengenal Impor)
✅ Belum memiliki sistem atau pengalaman untuk melakukan proses impor secara mandiri
✅ Melakukan impor dalam tahap uji pasar atau dengan volume kecil atau trial market
✅ Mengimpor barang yang memiliki persyaratan khusus seperti ketentuan Lartas atau standar tertentu

Karena alasan tersebut, impor undername sering menjadi pilihan bagi sebagian UMKM, trader, atau perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor tanpa repot mengurus perizinan yang diperlukan.


Pola Impor Undername yang Umum Digunakan

Dalam praktiknya, impor undername umumnya dilakukan melalui dua pola, yaitu Full Undername dan Semi Undername. Istilah Full Undername dan Semi Undername bukan istilah resmi dalam peraturan kepabeanan, melainkan digunakan untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan karakteristik masing-masing skema.

1️⃣ Full Undername

Biasa disebut juga sebagai impor borongan.

Pada skema ini, nama pemilik barang tidak tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun dokumen pelengkap pabean. Perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai importir sekaligus pemilik barang dan tercantum dalam dokumen impor yang digunakan dalam proses customs clearance.

Karakteristik:
✅ PIB atas nama perusahaan undername yang bertindak sebagai importir dan pemilik barang
✅ Invoice, packing list, dan dokumen pengangkutan atas nama perusahaan undername.
✅ Otoritas kepabeanan hanya mengenal perusahaan undername sebagai importir.

Konsekuensi:
Perusahaan undername menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean dan kewajiban kepabeanan yang timbul dari kegiatan impor tersebut.

2️⃣ Semi Undername

Pada skema ini, perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai importir, namun nama pemilik barang tetap dicantumkan dalam dokumen impor.

Karakteristik:
✅ PIB tetap atas nama perusahaan undername sebagai importir.
✅ Nama pemilik barang dicantumkan dalam kolom pemilik barang pada PIB.
✅ Dokumen pelengkap pabean dapat menunjukkan hubungan antara importir dan pemilik barang.
✅ Hubungan transaksi lebih transparan.

Konsekuensi:
Keberadaan data pemilik barang dalam dokumen impor memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak yang berkepentingan atas barang yang diimpor.

Nama pembeli atau pemilik barang tetap muncul dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB.
Perusahaan Penyedia jasa undername hanya bertindak sebagai importir, sedangkan nama pemilik barang (indentor) tetap muncul dalam dokumen pelengkap pabean dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Cara Impor Undername (Step by Step)

Proses impor undername pada dasarnya melibatkan kerja sama antara pemilik barang dan perusahaan yang bertindak sebagai importir dalam kegiatan impor.

1. Menentukan Barang yang Akan Diimpor

Sebelum melakukan impor, pemilik barang perlu memastikan informasi barang, seperti:

✅ Jenis dan spesifikasi barang
✅ Klasifikasi atau HS Code barang
✅ Ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) jika ada

Jika pemilik barang belum mengetahui HS Code atau ketentuan barang tersebut, pengecekan dapat dilakukan bersama pihak yang menangani proses impor agar persiapan dokumen dan proses kepabeanan dapat berjalan dengan tepat.

2. Memilih Jasa Perusahaan Undername Yang Kredibel

Pemilik barang perlu memilih perusahaan yang dapat membantu proses impor dan memahami karakteristik barang yang akan dimasukkan.

Hal yang perlu diperhatikan:
✅ Pengalaman menangani jenis barang terkait
✅ Memiliki Perizinan yang lengkap
✅ Pemahaman terhadap prosedur kepabeanan
✅ Kejelasan biaya dan tanggung jawab masing-masing pihak

3. Membuat Kesepakatan Kerja Sama

Sebelum proses impor berjalan, para pihak perlu menyepakati hal-hal terkait:
✅ Peran masing-masing pihak
✅ Dokumen yang diperlukan
✅ Biaya dan mekanisme pembayaran
✅ Tanggung jawab selama proses impor

👉 Ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

4. Menyiapkan Dokumen Impor

Dokumen merupakan bagian penting dalam proses impor undername karena akan digunakan dalam penyelesaian kewajiban kepabeanan.

Dokumen yang umum digunakan dalam kegiatan impor antara lain:
✅ Commercial Invoice
✅ Packing List
✅ Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
✅ Dokumen pendukung lain sesuai karakteristik barang

Sebelum barang dikirim, dokumen tersebut perlu dikoordinasikan dengan perusahaan undername dan supplier agar dokumen impor sesuai dengan skema impor yang digunakan, termasuk pencantuman perusahaan undername sebagai importir atau consignee pada dokumen pengangkutan.

5. Proses Pengiriman dan Customs Clearance

Setelah barang tiba di pelabuhan bongkar, perusahaan undername yang bertindak sebagai importir melakukan proses customs clearance, antara lain:
✅ Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
✅ Menyelesaikan kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
✅ Memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) apabila barang yang diimpor terkena ketentuan tersebut
✅ Setelah proses pemenuhan kewajiban selesai, diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dasar pengeluaran barang dari kawasan pabean

6. Penyerahan Barang kepada Pemilik

Setelah proses customs clearance selesai, barang dapat dikirimkan kepada pemilik barang sesuai kesepakatan kerja sama.


Biaya Impor Undername (Estimasi Komponen Biaya)

Biaya dalam kegiatan impor undername dapat berbeda tergantung jenis barang, negara asal, nilai barang, serta kompleksitas proses impor.

Secara umum, komponen biaya yang perlu diperhitungkan meliputi:

1. Biaya Jasa Undername

Biaya ini merupakan kesepakatan antara pemilik barang dan perusahaan undername, tergantung pada jenis barang dan layanan yang diberikan.

2. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Kewajiban impor yang umumnya perlu diperhitungkan antara lain:

✅ Bea Masuk (sesuai klasifikasi HS Code)
✅ PPN Impor
✅ PPh Pasal 22 Impor

3. Biaya Logistik dan Administrasi

Komponen lain yang dapat muncul antara lain:

✅ Freight atau biaya pengiriman
✅ Handling dan biaya layanan terkait
✅ Biaya administrasi dokumen

Total biaya impor undername dapat berbeda untuk setiap transaksi karena dipengaruhi oleh karakteristik barang dan ketentuan impor yang berlaku.


Risiko Impor Undername yang Perlu Dipahami

Impor undername dapat membantu proses pemasukan barang, tetapi tetap memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum digunakan.

1. Risiko Kepatuhan dan Dokumen

Risiko dapat muncul apabila:
❌ Barang tidak memenuhi ketentuan impor
❌ Dokumen tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya
❌ Terdapat kesalahan data dalam dokumen impor

2. Risiko Barang Ditahan Bea Cukai

Barang dapat mengalami kendala apabila:
❌ Klasifikasi HS Code tidak tepat
❌ Dokumen pendukung belum lengkap
❌ Barang termasuk ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang belum dipenuhi

3. Risiko Ketergantungan pada Importir Undername

Karena proses impor dilakukan melalui pihak lain, pemilik barang perlu memastikan adanya komunikasi dan kesepakatan yang jelas. Ketidakjelasan tanggung jawab dapat menyebabkan kendala dalam proses impor.

4. Risiko Biaya Membengkak

Biaya impor dapat berubah apabila:
❌ Perhitungan kewajiban impor tidak tepat
❌ Muncul biaya tambahan selama proses pengiriman dan clearance


Apakah Impor Undername Legal di Indonesia?

Istilah impor undername tidak dikenal secara khusus dalam Undang-Undang Kepabeanan. Namun dalam praktik tata laksana impor untuk dipakai, mekanisme tersebut dapat ditemukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan informasi mengenai importir dan pemilik barang.

Ketentuan mengenai hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, yang mengatur bahwa apabila importir bukan merupakan pemilik barang, data pemilik barang harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

Dalam ketentuan tersebut, importir adalah pihak yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean, sedangkan pemilik barang dapat merupakan pihak yang meminta importir mengimpor barang untuk kepentingannya.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
✅ Menggunakan perusahaan yang memiliki perizinan kegiatan impor
✅ Barang yang diimpor tidak melanggar ketentuan yang berlaku
✅ Dokumen dan proses impor dilakukan sesuai prosedur kepabeanan


Kapan Sebaiknya Tidak Menggunakan Impor Undername?

Meskipun impor undername dapat membantu proses pemasukan barang, skema ini tidak selalu menjadi pilihan terbaik untuk semua kondisi.
Pertimbangkan untuk melakukan impor secara mandiri apabila:
✅ Kegiatan impor sudah rutin dengan volume yang besar
✅ Perusahaan ingin membangun sistem dan kontrol impor sendiri
✅ Membutuhkan pengelolaan dokumen dan kepatuhan secara langsung

Pada tahap bisnis yang sudah berkembang, memiliki sistem impor sendiri dapat memberikan kontrol yang lebih baik terhadap proses, biaya, dan pengelolaan kepatuhan.


Tips Aman Menggunakan Jasa Impor Undername

Agar kegiatan impor undername berjalan lebih baik, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
✅ Pilih perusahaan yang memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap proses impor
✅ Pastikan terdapat kesepakatan tertulis mengenai peran, biaya, dan tanggung jawab masing-masing pihak
✅ Pastikan komponen biaya dijelaskan sejak awal, termasuk biaya impor dan biaya tambahan yang mungkin muncul
✅ Pastikan dokumen dan informasi barang disiapkan secara lengkap dan sesuai

Dalam kegiatan impor, biaya yang terlihat murah di awal belum tentu menjadi pilihan terbaik apabila tidak disertai kejelasan proses dan tanggung jawab.


Kesimpulan

Impor undername merupakan salah satu alternatif yang digunakan pelaku usaha untuk memasukkan barang dari luar negeri dengan bantuan perusahaan lain sebagai pihak yang melakukan kegiatan impor.

Skema ini dapat membantu perusahaan yang belum melakukan impor secara mandiri, tetapi tetap membutuhkan pemahaman terhadap proses, dokumen, biaya, dan kewajiban kepabeanan.

Jika digunakan dengan perencanaan yang baik:
✅ Proses impor dapat berjalan lebih terarah
✅ Pelaku usaha dapat memanfaatkan pengalaman pihak yang memahami prosedur impor
✅ Kegiatan impor dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

Namun, penggunaan impor undername tanpa memahami proses dan tanggung jawab dapat menimbulkan risiko seperti:
❌ Kendala dalam proses customs clearance
❌ Barang tertahan karena masalah dokumen atau ketentuan impor
❌ Munculnya biaya tambahan yang tidak diperhitungkan

FAQ Seputar Impor Undername

  1. Apa itu impor undername?
    Impor undername adalah kegiatan impor yang dilakukan menggunakan perusahaan lain sebagai importir. Dalam praktiknya, importir dapat mengimpor barang untuk dan atas kepentingan pemilik barang yang berbeda dengan importir yang tercantum dalam PIB.
  2. Apa yang dimaksud dengan importir undername?
    Importir undername adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan pihak yang melakukan kegiatan impor untuk dan atas kepentingan pemilik barang. Dalam praktik tata laksana impor, hubungan tersebut dapat ditemukan melalui data importir dan pemilik barang yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  3. Apakah impor undername legal di Indonesia?
    Istilah undername tidak dikenal secara khusus dalam peraturan kepabeanan. Namun, dalam praktik tata laksana impor, skema ini dapat ditemukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan kolom importir dan pemilik barang.
    Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, yang mendefinisikan:
    Importir sebagai orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
    Pemilik Barang sebagai importir atau orang yang meminta importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya serta diberitahukan dalam
    pemberitahuan pabean impor.
    Dengan demikian, ketentuan kepabeanan mengenal adanya kemungkinan bahwa importir dan pemilik barang merupakan pihak yang berbeda. Oleh karena itu, penggunaan perusahaan lain sebagai importir tidak bertentangan dengan ketentuan kepabeanan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Apa perbedaan Full Undername dan Semi Undername?
    Pada Full Undername, nama pemilik barang tidak tercantum dalam PIB maupun dokumen pelengkap pabean. Pada Semi Undername, nama pemilik barang tetap dicantumkan dalam PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean.
  5. Apa risiko menggunakan jasa impor undername?
    Risikonya antara lain kesalahan dokumen impor, sengketa dengan penyedia jasa, masalah kepabeanan, perpajakan, hingga barang tertahan apabila persyaratan impor tidak dipenuhi.
  6. Kapan impor undername biasanya digunakan?
    Impor undername biasanya digunakan oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin impor, sedang melakukan uji coba pasar, atau belum siap mengelola proses impor secara mandiri.
  7. Apakah pemilik barang tetap memiliki risiko dalam impor undername?
    Ya. Meskipun importir yang tercantum dalam PIB bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean, hubungan transaksi antara pemilik barang dan importir tetap dapat ditelusuri melalui dokumen perdagangan dan aliran pembayaran.

Link : Bea Cukai

Baca Juga:
📌 Under Invoicing Impor: Pengertian, Contoh, Risiko, dan Sanksinya
📌 Cara Cek LARTAS Barang Impor Agar Tidak Tertahan di Bea Cukai
📌 Nilai Pabean Impor: Dasar Perhitungan Bea Masuk, PDRI, dan Risiko Koreksi

1 komentar untuk “Impor Undername: Pengertian, Proses, dan Risiko yang Perlu Dipahami”

  1. Pingback: Importir Undername: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Kewajiban

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top