Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK Terbaru

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang. Setiap penumpang yang datang dari luar negeri pada dasarnya diperbolehkan membawa barang ke Indonesia. Namun, tidak semua barang bawaan tersebut dapat masuk secara bebas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Banyak penumpang mengira seluruh barang yang dibeli di luar negeri dapat dibawa masuk ke Indonesia tanpa pungutan selama digunakan untuk keperluan pribadi. Padahal dalam praktiknya terdapat batas pembebasan, kewajiban pemberitahuan pabean, hingga ketentuan larangan dan pembatasan yang tetap harus dipenuhi

Pemerintah telah memperketat ketentuan impor barang bawaan penumpang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Regulasi terbaru yang telah berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 ini membawa perubahan signifikan terkait mekanisme pemberitahuan pabean, batasan barang pribadi penumpang, prosedur pemeriksaan fisik, hingga penetapan nilai pabean.

Artikel ini akan membahas secara tuntas aturan impor barang bawaan penumpang menurut PMK terbaru. Mulai dari pemahaman hak pembebasan bea masuk, kewajiban e-CD (Electronic Customs Declaration), hingga rambu-rambu larangan dan pembatasan (lartas) yang wajib dipahami agar perjalanan Anda terhindar dari kendala di bandara.

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK Terbaru

Dasar Hukum Impor Barang Bawaan Penumpang

Ketentuan impor barang bawaan penumpang saat ini antara lain diatur dalam:

  • Undang-Undang Kepabeanan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar daerah pabean.

Apa yang Dimaksud dengan Barang Bawaan Penumpang?

Barang Bawaan Penumpang adalah

Dalam konteks kepabeanan, barang bawaan penumpang merupakan barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia menggunakan sarana pengangkut.

Barang tersebut dapat berupa:

  • barang pribadi penumpang;
  • barang yang diperoleh selama perjalanan di luar negeri;
  • oleh-oleh;
  • barang baru hasil pembelian di luar negeri;
  • barang yang tiba bersama penumpang maupun dalam kondisi tertentu tiba terpisah dari penumpang.

Karena statusnya sebagai barang impor, barang bawaan penumpang tetap berada dalam ruang lingkup pengawasan kepabeanan.

Kategori Impor Barang Bawaan Penumpang

Barang impor bawaan Penumpang terdiri atas:

  • Personal Use : barang pribadi Penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan
    Secara umum, barang pribadi merupakan barang yang digunakan oleh penumpang selama perjalanan atau untuk keperluan pribadi yang wajar.
    Contohnya antara lain:
    -. pakaian;
    -. perlengkapan pribadi;
    -. barang keperluan sehari-hari;
    -. barang yang digunakan selama perjalanan.
  • Non-Personal Use : barang impor yang dibawa oleh Penumpang selain barang pribadi.
    Secara umum, kategori ini dapat mencakup barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi penumpang, termasuk barang yang dibawa untuk tujuan komersial atau tujuan lain di luar penggunaan pribadi.

Perbedaan personal use dan non personal use menjadi penting karena mempengaruhi fasilitas pembebasan, tarif bea masuk, hingga jalur pemeriksaan Bea Cukai.

Kedatangan Impor Barang Bawaan Penumpang

Barang Bawaan yang Datang Bersamaan dengan Penumpang

Merupakan barang impor bawaan penumpang baik personal use maupun non personal use yang datang bersamaan dengan kedatangan penumpang

Barang Bawaan yang Datang Tidak Bersamaan dengan Penumpang

Merupakan barang milik penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut :

  1. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

Kewajiban Pemberitahuan Pabean

Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang adalah sebagai berikut:

Menyampaikan pemberitahuan pabean kepada Bea dan Cukai :

  1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
    Untuk Barang Pribadi Penumpang yang tidak datang bersama penumpang, dan terdaftar di dalam manifest
  2. Customs Declaration (CD)
    Untuk barang pribadi penumpang yang datang bersamaan dengan penumpang dan diserahkan pada saat kedatangan penumpang. Pemberitahuan tersebut umumnya dilakukan melalui Customs Declaration (CD) yang disampaikan secara elektronik atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Melalui pemberitahuan pabean tersebut, penumpang menyampaikan informasi mengenai barang yang dibawa, termasuk apabila terdapat barang yang melebihi fasilitas pembebasan atau memerlukan pemenuhan ketentuan tertentu.

Fasilitas Pembebasan Barang Bawaan Penumpang

Terhadap barang impor barang bawaan penumpang diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/ atau jumlah tertentu.

Dalam ketentuan barang bawaan penumpang dikenal fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan yang diberikan, maka atas kelebihannya dapat dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi Penumpang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang
dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Pembahasan mengenai tata cara penghitungan Bea Masuk dan pajak atas barang bawaan penumpang akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Perhitungan Bea Masuk dan PDRI

Terhadap barang impor bawaan Penumpang Personal Use yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00(lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) ; dan
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).

Terhadap barang impor barang penumpang Non Personal Use, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Pemeriksaan Bea Cukai

Dalam PMK terbaru, pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Berdasarkan hasil analisis risiko dan informasi yang disampaikan dalam Customs Declaration, penumpang dapat diarahkan ke jalur pemeriksaan tertentu.

Jalur Merah: dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:

  1. barang dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
  2. hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
  3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi;
  4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara
    dengan itu; dan/ atau
  5. barang yang dikategorikan sebagai barang impor Non Personal Use

Jalur Hijau: dalam hal Penumpang membawa barang Personal Use.

Larangan dan Pembatasan (Lartas) Secara Umum

Selain kewajiban kepabeanan dan perpajakan, penumpang juga wajib memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Tidak semua barang dapat dibawa masuk ke Indonesia secara bebas meskipun dibawa langsung oleh penumpang. Beberapa jenis barang tertentu dapat memerlukan izin atau persetujuan dari instansi teknis terkait, antara lain:

  • obat-obatan tertentu;
  • hewan dan produk hewan;
  • tumbuhan dan produk tumbuhan;
  • senjata dan bahan berbahaya;
  • barang tertentu yang memerlukan persetujuan impor.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban Bea Masuk dan pajak tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan lartas yang berlaku. Pembahasan mengenai lartas barang bawaan penumpang akan dibahas secara khusus dalam artikel tersendiri.

Hak dan Kewajiban Penumpang

Dalam proses impor barang bawaan penumpang, penumpang memiliki hak untuk memperoleh fasilitas kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penumpang juga memiliki kewajiban untuk:

  • menyampaikan pemberitahuan pabean;
  • memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dibawa;
  • memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang terutang;
  • mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang di bandara atau pelabuhan kedatangan.

Kesimpulan

Aturan impor barang bawaan penumpang menurut PMK terbaru tidak hanya mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk, tetapi juga kewajiban pemberitahuan pabean, klasifikasi personal use dan non personal use, pemeriksaan Bea Cukai, serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. Oleh karena itu, setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses pemasukan barang dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan.

FAQ

  1. Apa dasar hukum impor barang bawaan penumpang?
    Dasar hukum utamanya adalah PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. (Database Peraturan | JDIH BPK)
  2. Apakah seluruh barang bawaan penumpang bebas Bea Masuk Tidak.
    Pembebasan hanya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang yang melebihi batas fasilitas dapat dikenakan pungutan.
  3. Apakah barang bawaan penumpang tetap dapat terkena lartas?
    Ya. Beberapa jenis barang tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan meskipun dibawa langsung oleh penumpang.
  4. Apakah barang yang tiba terpisah dari penumpang dapat diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang?
    Dalam kondisi tertentu dapat memperoleh perlakuan sebagai barang bawaan penumpang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
  5. Apakah Barang Jastip Termasuk Personal Use?
    Secara umum, barang yang dibawa untuk dititipkan kepada pihak lain atau untuk tujuan diperjualbelikan tidak termasuk dalam kategori Personal Use. Barang tersebut lebih dekat dengan kategori Non Personal Use karena tidak digunakan untuk keperluan pribadi penumpang yang membawanya. Konsekuensinya, perlakuan kepabeanan yang diberikan dapat berbeda, termasuk terkait fasilitas pembebasan, tarif Bea Masuk, kewajiban pemenuhan larangan dan pembatasan (lartas), serta mekanisme pemeriksaan oleh Bea Cukai.

    Pembahasan mengenai kegiatan jastip dan ketentuan kepabeanannya akan dibahas secara khusus dalam artikel tersendiri.

6. Apakah Oleh-Oleh dari Luar Negeri Tetap Harus Dilaporkan?
Ya. Barang yang dibawa dari luar negeri pada prinsipnya harus diberitahukan kepada Bea Cukai melalui Customs Declaration.
Selain memperhatikan batas pembebasan Bea Masuk dan pajak, penumpang juga wajib memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Dalam praktiknya,
terdapat barang tertentu yang tetap memerlukan izin atau bahkan dilarang masuk ke Indonesia meskipun dibawa sebagai oleh-oleh untuk keperluan pribadi.
Sebagai contoh, makanan, produk hewan, produk tumbuhan, obat-obatan, dan barang tertentu lainnya dapat dikenakan ketentuan lartas dari instansi teknis terkait.
Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban Bea Masuk dan pajak tidak selalu berarti barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean.

Baca juga : Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk dan PDRI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top