Pendahuluan
Tarif Preferensi dalam Impor: Dalam kegiatan impor, besaran bea masuk yang dikenakan terhadap barang tidak selalu sama untuk setiap negara asal. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena adanya perjanjian perdagangan internasional yang memberikan fasilitas tarif preferensi.
Melalui fasilitas ini, barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian dapat memperoleh tarif bea masuk yang lebih rendah, bahkan dalam banyak kasus menjadi 0%.
Bagi pelaku usaha, pemanfaatan tarif preferensi dapat memberikan keuntungan yang signifikan karena dapat menurunkan biaya impor dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik.

Pengertian Tarif Preferensi
Tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum (Most Favoured Nation / MFN) yang diberikan kepada barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan internasional.
Pemberian tarif preferensi merupakan bagian dari kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk mendorong kerja sama ekonomi antar negara serta meningkatkan arus perdagangan internasional.
Namun, untuk memperoleh tarif preferensi, barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan yang bersangkutan.
Dasar Hukum Tarif Preferensi
Di Indonesia, pemberian tarif preferensi memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal 13 ayat (1) menyatakan:
“Besarnya tarif bea masuk dapat berbeda berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.”
Ketentuan ini memberikan dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan tarif bea masuk preferensi terhadap barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan.
Pelaksanaan tarif preferensi selanjutnya diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masing-masing skema perjanjian perdagangan.
Daftar Perjanjian Perdagangan yang Memberikan Tarif Preferensi
Indonesia telah menjalin berbagai perjanjian perdagangan yang memberikan fasilitas tarif preferensi. Beberapa di antaranya adalah:
- ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Perjanjian perdagangan antar negara anggota ASEAN yang memberikan tarif bea masuk sangat rendah, bahkan 0% untuk sebagian besar barang.
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Perjanjian perdagangan antara negara ASEAN dan China yang memberikan penurunan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang.
- Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Jepang yang memberikan fasilitas tarif preferensi untuk berbagai produk industri dan pertanian.
- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Perjanjian perdagangan regional yang melibatkan negara ASEAN bersama mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Syarat Memanfaatkan Tarif Preferensi
1. Barang Berasal dari Negara Mitra Perjanjian
Barang harus berasal dari negara yang menjadi anggota perjanjian perdagangan yang digunakan, misalnya:
- ACFTA → China
- AKFTA → Korea Selatan
- ATIGA → Negara ASEAN
- RCEP → Negara anggota RCEP
Apabila negara asal barang bukan anggota perjanjian, tarif preferensi tidak dapat diberikan.
2. Barang Memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Setelah negara asal memenuhi syarat, barang harus memenuhi ketentuan Rules of Origin yang berlaku dalam perjanjian tersebut.
Rules of Origin umumnya mencakup:
a. Origin Criteria
Barang harus memenuhi kriteria asal barang, misalnya:
- Wholly Obtained (WO)
- Regional Value Content (RVC)
- Change in Tariff Classification (CTC)
- Product Specific Rules (PSR)
b. Direct Consignment / Consignment Criteria
Barang harus dikirim langsung dari negara anggota atau memenuhi ketentuan transhipment yang diperbolehkan.
c. Ketentuan Prosedural
Seluruh persyaratan administratif dalam perjanjian harus dipenuhi.
3. Dibuktikan dengan Dokumen Asal Barang
Pemenuhan Rules of Origin harus dibuktikan dengan:
a. SKA (Surat Keterangan Asal)
SKA adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal barang (seperti Dinas Perdagangan atau Kamar Dagang di sana).
- Bentuknya: Berupa formulir khusus (kertas atau elektronik) yang ada tanda tangan pejabat dan stempel basah.
- Syaratnya: * Harus menggunakan form resmi (contoh: Form D untuk ASEAN) yang disesuaikan dengan ketentuan perjanjian yang digunakan.
b. DAB (Deklarasi Asal Barang)
DAB adalah versi yang lebih praktis. Ini adalah pernyataan mandiri yang dibuat langsung oleh pihak penjual (eksportir) tanpa perlu ke kantor pemerintah.
- Bentuknya: Bukan form terpisah, tapi cuma berupa kalimat pernyataan yang diketik langsung di dokumen Invoice atau Packing List.
- Syaratnya:
- Hanya bisa dibuat oleh eksportir yang sudah punya izin khusus (Certified Exporter).
- Kalimat pernyataannya harus persis sesuai aturan (tidak boleh asal tulis).
- Harus mencantumkan nomor registrasi eksportirnya.
Cara Memanfaatkan Tarif Preferensi Impor
- Langkah 1: Identifikasi Negara Asal Barang
Pastikan negara pemasok merupakan anggota perjanjian perdagangan yang relevan. - Langkah 2: Verifikasi Tarif Preferensi
Periksa apakah ada Free Trade Agreement dengan negara asal barang. Cek apakah HS Code barang memperoleh tarif preferensi dalam perjanjian yang digunakan. - Langkah 3: Minta SKA atau DAB kepada Eksportir
Sebelum barang dikirim, pastikan eksportir telah menyiapkan dokumen asal barang yang sesuai. - Langkah 4: Lakukan Pemeriksaan Dokumen
Periksa kesesuaian: HS Code, invoice, packing list, bill of lading, SKA atau DAB - Langkah 5: Klaim Tarif Preferensi pada PIB
Pada saat penyampaian PIB, importir wajib mengajukan klaim tarif preferensi sesuai ketentuan yang berlaku. Klaim dilakukan dengan mencantumkan fasilitas tarif preferensi dalam dokumen PIB serta melampirkan dokumen asal barang yang sah, berupa SKA atau DAB. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, barang impor dapat memperoleh tarif Bea Masuk preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang digunakan.
Cara Mudah Cek Apakah HS Code Mendapatkan Tarif Preferensi
Untuk mengetahui apakah suatu HS Code memperoleh tarif preferensi, Anda dapat melakukan pengecekan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka menu Pencarian HS Code pada portal INSW.
- Masukkan HS Code atau uraian barang yang ingin dicari.
- Pilih HS Code yang paling sesuai dengan barang impor Anda.
- Klik menu Detail pada HS Code tersebut.
- Gulir ke bagian paling bawah halaman hingga menemukan menu Referensi Tarif Preferensi atau referensi perjanjian perdagangan.
- Periksa perjanjian yang tersedia, seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, AJCEP, IJ-EPA, RCEP, atau perjanjian lainnya.
- Lihat kolom tarif yang tertera; jika tarif preferensi menunjukkan angka lebih rendah dari MFN (atau 0%), maka barang tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk.
💡 Tips: Sebelum melakukan impor, selalu periksa tarif MFN dan tarif preferensi pada HS Code yang akan digunakan. Selisih tarif yang kecil sekalipun dapat memberikan penghematan Bea Masuk yang signifikan untuk transaksi impor bernilai besar.
Manfaat Tarif Preferensi bagi Importir
Pemanfaatan tarif preferensi memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Mengurangi biaya bea masuk
Tarif preferensi dapat menurunkan beban biaya impor secara signifikan. - Meningkatkan daya saing produk
Biaya impor yang lebih rendah dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik. - Memperluas sumber pasokan
Perusahaan dapat memperoleh bahan baku atau barang dari negara mitra dengan biaya yang lebih efisien. - Mendukung efisiensi produksi
Penghematan biaya impor dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
FAQ
- Apa perbedaan tarif preferensi dan tarif Bea Masuk umum (MFN)?
Tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) merupakan tarif yang berlaku secara umum untuk impor barang ke Indonesia. Sementara itu, tarif preferensi adalah tarif khusus yang diberikan berdasarkan perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dan negara mitra. Tarif preferensi biasanya lebih rendah dibandingkan tarif MFN, bahkan pada beberapa HS Code dapat mencapai 0%. - Apakah semua barang dari negara anggota FTA otomatis mendapatkan tarif preferensi?
Tidak. Selain berasal dari negara anggota perjanjian perdagangan, barang juga harus memenuhi ketentuan Rules of Origin (ROO) yang berlaku. Pemenuhan ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen asal barang yang sah, seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB). - Bagaimana cara mengetahui suatu HS Code mendapatkan tarif preferensi?
Importir dapat melakukan pengecekan melalui portal INSW dengan mencari HS Code barang yang akan diimpor. Pada menu detail HS Code tersedia informasi mengenai tarif Bea Masuk umum (MFN) dan tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan yang berlaku. - Apakah tarif preferensi dapat digunakan jika barang transit di negara lain?
Dapat. Barang yang melalui negara transit tetap dapat memperoleh tarif preferensi sepanjang memenuhi ketentuan direct consignment atau transhipment yang diatur dalam perjanjian perdagangan. Importir harus dapat membuktikan bahwa barang tidak mengalami proses pengolahan selama transit dan tetap berada dalam pengawasan kepabeanan. - Apa yang dimaksud dengan Rules of Origin (ROO)?
Rules of Origin adalah ketentuan yang digunakan untuk menentukan asal suatu barang dalam perjanjian perdagangan internasional. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu barang berhak memperoleh fasilitas tarif preferensi atau tidak. - Apakah SKA selalu diperlukan untuk mendapatkan tarif preferensi?
Tidak selalu. Pada beberapa perjanjian perdagangan internasional, penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) telah digantikan atau dilengkapi dengan Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dibuat oleh eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu. - Mengapa klaim tarif preferensi dapat ditolak oleh Bea Cukai?
Penolakan tarif preferensi dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti barang tidak memenuhi Rules of Origin, ketidaksesuaian data antara SKA dan dokumen impor, tidak terpenuhinya ketentuan direct consignment, kesalahan administrasi pada SKA, atau keterlambatan penyampaian dokumen asal barang. - Berapa besar penghematan yang dapat diperoleh dari tarif preferensi?
Besarnya penghematan bergantung pada HS Code barang dan perjanjian perdagangan yang digunakan. Pada beberapa komoditas, tarif Bea Masuk dapat turun dari 5%–15% menjadi 0%, sehingga memberikan penghematan yang signifikan terutama untuk impor dalam jumlah besar. - Apa perbedaan SKA dan DAB dalam tarif preferensi?
SKA (Surat Keterangan Asal) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara pengekspor, sedangkan DAB (Deklarasi Asal Barang) dibuat langsung oleh eksportir yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Keduanya berfungsi sebagai bukti asal barang dalam pemanfaatan tarif preferensi. - Apakah kesalahan HS Code dapat menyebabkan tarif preferensi ditolak?
Tidak selalu. Kesalahan HS Code tidak secara otomatis menyebabkan tarif preferensi ditolak. Apabila setelah penelitian atau penetapan oleh Bea Cukai ternyata HS Code yang benar masih memperoleh tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan yang digunakan, maka fasilitas tarif preferensi pada prinsipnya tetap dapat diberikan sepanjang seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.
Penutup
Tarif preferensi merupakan fasilitas penting dalam perdagangan internasional yang memberikan tarif bea masuk lebih rendah bagi barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi ketentuan asal barang serta didukung dengan bukti asal barang yang sah.
Dengan pemahaman yang baik mengenai tarif preferensi, pelaku usaha dapat mengoptimalkan manfaat dari berbagai perjanjian perdagangan internasional sekaligus tetap memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Baca juga : Panduan Lengkap SKA Bea Cukai
Pengantar FTA (Free Trade Agreement)
Pingback: Panduan Lengkap Surat Keterangan Asal (SKA) Untuk Impor Eksp
Pingback: Pengantar FTA Indonesia : Daftar Perjanjian Dagang & Manfaatnya
Pingback: Pemanfaatan Deklarasi Asal Barang (DAB) Tarif Preferensi Impor