Pendahuluan
Tarif Preferensi dalam Impor: Dalam kegiatan impor, besaran bea masuk yang dikenakan terhadap barang tidak selalu sama untuk setiap negara asal. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena adanya perjanjian perdagangan internasional yang memberikan fasilitas tarif preferensi.
Melalui fasilitas ini, barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian dapat memperoleh tarif bea masuk yang lebih rendah, bahkan dalam banyak kasus menjadi 0%.
Bagi pelaku usaha, pemanfaatan tarif preferensi dapat memberikan keuntungan yang signifikan karena dapat menurunkan biaya impor dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik.

Pengertian Tarif Preferensi
Tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum (Most Favoured Nation / MFN) yang diberikan kepada barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan internasional.
Pemberian tarif preferensi merupakan bagian dari kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk mendorong kerja sama ekonomi antar negara serta meningkatkan arus perdagangan internasional.
Namun, untuk memperoleh tarif preferensi, barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan yang bersangkutan.
Dasar Hukum Tarif Preferensi
Di Indonesia, pemberian tarif preferensi memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal 13 ayat (1) menyatakan:
“Besarnya tarif bea masuk dapat berbeda berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.”
Ketentuan ini memberikan dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan tarif bea masuk preferensi terhadap barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan.
Pelaksanaan tarif preferensi selanjutnya diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masing-masing skema perjanjian perdagangan.
Perjanjian Perdagangan yang Memberikan Tarif Preferensi
Indonesia telah menjalin berbagai perjanjian perdagangan yang memberikan fasilitas tarif preferensi. Beberapa di antaranya adalah:
- ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Perjanjian perdagangan antar negara anggota ASEAN yang memberikan tarif bea masuk sangat rendah, bahkan 0% untuk sebagian besar barang.
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Perjanjian perdagangan antara negara ASEAN dan China yang memberikan penurunan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang.
- Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Jepang yang memberikan fasilitas tarif preferensi untuk berbagai produk industri dan pertanian.
- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Perjanjian perdagangan regional yang melibatkan negara ASEAN bersama mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Syarat Memanfaatkan Tarif Preferensi
Memenuhi Ketentuan Asal Barang
Agar bisa mendapatkan tarif preferensi harus memenuhi ketentan asal barang, yang dapat menggunakan SKA atau DAB
1. SKA (Surat Keterangan Asal)
SKA adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal barang (seperti Dinas Perdagangan atau Kamar Dagang di sana).
- Bentuknya: Berupa formulir khusus (kertas atau elektronik) yang ada tanda tangan pejabat dan stempel basah.
- Syaratnya: * Harus pakai form resmi (contoh: Form D untuk ASEAN).
- memenuhi ketentuan origin kriteria
- memenuhi ketentuan transhipment
- memenuhi ketentuan prosedural
2. DAB (Deklarasi Asal Barang)
DAB adalah versi yang lebih praktis. Ini adalah pernyataan mandiri yang dibuat langsung oleh pihak penjual (eksportir) tanpa perlu ke kantor pemerintah.
- Bentuknya: Bukan form terpisah, tapi cuma berupa kalimat pernyataan yang diketik langsung di dokumen Invoice atau Packing List.
- Syaratnya:
- Hanya bisa dibuat oleh eksportir yang sudah punya izin khusus (Certified Exporter).
- Kalimat pernyataannya harus persis sesuai aturan (tidak boleh asal tulis).
- Harus mencantumkan nomor registrasi eksportirnya.
Dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Importir harus mencantumkan penggunaan tarif preferensi dalam dokumen kepabeanan saat mengajukan PIB.
Manfaat Tarif Preferensi bagi Importir
Pemanfaatan tarif preferensi memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Mengurangi biaya bea masuk
Tarif preferensi dapat menurunkan beban biaya impor secara signifikan. - Meningkatkan daya saing produk
Biaya impor yang lebih rendah dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik. - Memperluas sumber pasokan
Perusahaan dapat memperoleh bahan baku atau barang dari negara mitra dengan biaya yang lebih efisien. - Mendukung efisiensi produksi
Penghematan biaya impor dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
Penutup
Tarif preferensi merupakan fasilitas penting dalam perdagangan internasional yang memberikan tarif bea masuk lebih rendah bagi barang impor yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi ketentuan asal barang serta didukung dengan bukti asal barang yang sah.
Dengan pemahaman yang baik mengenai tarif preferensi, pelaku usaha dapat mengoptimalkan manfaat dari berbagai perjanjian perdagangan internasional sekaligus tetap memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Baca juga : Panduan Lengkap SKA Bea Cukai