Dua Sistem Nilai Pabean dalam UU Kepabeanan: Pasal 15 dan Pasal 45

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, istilah nilai pabean umumnya selalu dikaitkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan mengenai nilai transaksi impor. Mayoritas pembahasan mengenai nilai pabean juga lebih banyak berfokus pada konsep transaction value, metode penetapan nilai pabean, serta implementasi WTO Valuation Agreement dalam kegiatan impor untuk dipakai.

Dua Sistem Nilai Pabean dalam UU Kepabeanan: Pasal 15 dan Pasal 45

Benarkah Nilai Pabean Selalu Menggunakan Transaction Value?

Padahal dalam praktik kepabeanan, Undang-Undang Kepabeanan ternyata mengenal lebih dari satu pendekatan nilai pabean. Selain sistem nilai pabean berdasarkan Pasal 15 UU Kepabeanan, terdapat pula sistem nilai pabean lain yang digunakan dalam pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU Kepabeanan dan ketentuan turunannya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa konsep nilai pabean dalam kepabeanan Indonesia tidak selalu menggunakan pendekatan nilai transaksi impor secara murni. Dalam kondisi tertentu, undang-undang justru memberikan ruang bagi pengaturan sistem nilai pabean yang berbeda sesuai karakter transaksi dan jenis kegiatan kepabeanan yang diatur.


Artikel ini membahas sistem nilai pabean dalam UU Kepabeanan, mulai dari konsep nilai transaksi dalam Pasal 15, sistem nilai pabean dalam Pasal 45, hingga alasan mengapa kedua sistem tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.


Apa Itu Nilai Pabean?

Nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dalam kegiatan kepabeanan.

Dalam praktik impor, nilai pabean memiliki peran penting karena menentukan:

  • dasar pengenaan pajak barang asal impor
  • besarnya Bea Masuk
  • besarnya PDRI impor

Karena itu, penentuan nilai pabean menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan dan penelitian kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Sistem Nilai Pabean dalam UU Kepabeanan

Dalam Undang-Undang Kepabeanan, sistem nilai pabean pada dasarnya dapat dilihat dalam dua pendekatan utama, yaitu:

  • sistem nilai pabean berdasarkan Pasal 15 UU Kepabeanan
  • sistem nilai pabean berdasarkan Pasal 45 UU Kepabeanan

Kedua sistem tersebut memiliki karakter, filosofi, dan mekanisme penentuan nilai yang berbeda.


Sistem Nilai Pabean Pasal 15 UU Kepabeanan

Pasal 15 UU Kepabeanan merupakan dasar utama pengaturan nilai pabean dalam kegiatan impor untuk dipakai. Konsep utama dalam Pasal 15 adalah penggunaan nilai transaksi atau transaction value sebagai dasar penetapan nilai pabean.

Pasal 15 (1) : Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk


1. Konsep Transaction Value

Dalam Pasal 15 UU Kepabeanan, nilai pabean pada prinsipnya adalah :

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang diimpor, ditambah :

biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

  1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian
  2. biaya pengemas
  3. biaya pengepakan
  4. nilai dari barang dan jasa pembuatan barang impor;
  5. royalti dan biaya lisensi
  6. Assist
  7. biaya transportasi (freight)
  8. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan barang
  9. biaya asuransi.

Konsep ini dikenal sebagai transaction value dan menjadi prinsip utama dalam WTO Customs Valuation Agreement.

Dengan demikian, sistem nilai pabean Pasal 15 sangat berkaitan dengan:

  • kontrak perdagangan internasional
  • transaksi jual beli lintas negara
  • pembayaran kepada supplier
  • invoice impor

2. Nilai Pabean dalam Impor untuk Dipakai

Sistem Pasal 15 umumnya digunakan dalam:

  • impor untuk dipakai
  • impor umum
  • transaksi perdagangan internasional biasa

Dalam praktiknya, importir wajib memberitahukan nilai transaksi dalam PIB sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan pajak impor, secara seff assesment.


3. Hubungan dengan WTO Valuation Agreement

Konsep nilai transaksi dalam Pasal 15 pada dasarnya mengadopsi prinsip WTO Customs Valuation Agreement.
Tujuan utama sistem tersebut antara lain:

  • menciptakan fairness dalam perdagangan internasional
  • mencegah penggunaan nilai fiktif
  • mengurangi penggunaan arbitrary value
  • memberikan kepastian hukum dalam penetapan Bea Masuk

Karena itu, metode transaction value menjadi metode utama dalam penetapan nilai pabean impor.


4. Metode Penetapan Nilai Pabean

Apabila nilai transaksi tidak dapat diterima, maka penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan metode pengganti sesuai hirarki metode penetapan nilai pabean.
Metode tersebut antara lain:

  • metode nilai transaksi barang identik
  • metode nilai transaksi barang serupa
  • metode deduksi
  • metode komputasi
  • metode fallback

Sistem ini dikenal sebagai metode penetapan nilai pabean berdasarkan WTO Valuation Agreement.



Sistem Nilai Pabean Pasal 45 UU Kepabeanan

Selain Pasal 15, Undang-Undang Kepabeanan juga mengenal sistem nilai pabean lain sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU Kepabeanan. Berbeda dengan Pasal 15, sistem nilai pabean dalam Pasal 45 tidak menggunakan pendekatan transaction value impor secara murni.

Pasal 45(2) : Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri

Ketentuan teknis mengenai nilai pabean dalam pengeluaran barang dari Kawasan Berikat diatur lebih lanjut dalam : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat


Konsep Dasar Nilai Pabean Pengaturan dalam PMK 131/PMK.04/2018

Dalam ketentuan tersebut, dasar penghitungan Bea Masuk dapat menggunakan:

  • harga jual / harga penyerahan
  • harga perolehan

Pendekatan tersebut berbeda dengan konsep harga transaksi internasional sebagaimana digunakan dalam Pasal 15.


Karakteristik Barang Kawasan Berikat

Perbedaan pendekatan tersebut tidak terlepas dari karakteristik barang dalam Kawasan Berikat.
Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP umumnya:

  • telah mengalami proses produksi
  • telah mengalami pengolahan
  • mengandung unsur lokal
  • memiliki nilai tambah
  • tidak selalu berasal dari satu transaksi impor murni

Oleh karena itu, penggunaan nilai transaksi impor awal sering kali tidak lagi mencerminkan nilai ekonomis barang pada saat dikeluarkan ke TLDDP. Barang tersebut dapat telah mengalami proses produksi, penggunaan bahan baku lokal, maupun pembentukan nilai tambah yang signifikan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan lahirnya pendekatan nilai pabean yang berbeda dalam pengaturan Kawasan Berikat.

Mekanisme Nilai Pabean Kawasan Berikat :

Mengatur tentang penggunaan nilai pabean oleh pengusaha Kawasan Berikat, apakah menggunakan harga jual / harga penyerahan atau harga perolehan.

  • Nilai Pabean yang digunakan untuk menghitung besarnya Bea Masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean adalah harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
  • Dapat dikecualikan dari nilai pabean berdasarkan harga jual dengan menggunakan konversi, dengan syarat :
    a. Pengusaha Kawasan Berikat memiliki konversi yang jelas, terukur dan konsisten
    b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli
    c. nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan PDRI nilai pabean pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat. Nilai Pabean dalam BC2.3

Perbedaan Konsep Nilai Pabean Pasal 15 dan Pasal 45

Pasal 15 UU KepabeananPasal 45 UU Kepabeanan
Impor untuk dipakaiPengeluaran dari Kawasan Berikat
Transaction valueHarga jual/penyerahan/perolehan
WTO Valuation AgreementPMK Kawasan Berikat
Invoice luar negeriPenjualan ke TLDDP
Fokus pada transaksi imporFokus pada pengeluaran barang KB
Barang impor murniBarang hasil produksi/pengolahan

Apakah PMK Kawasan Berikat Bertentangan dengan Pasal 15 UU Kepabeanan?

Sekilas penggunaan harga jual dalam pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tampak berbeda dengan prinsip transaction value dalam Pasal 15 UU Kepabeanan. Hal ini sering menimbulkan diskusi mengenai hubungan antara kedua ketentuan tersebut.

Di sisi lain, Pasal 45 UU Kepabeanan secara eksplisit memberikan delegasi kepada Menteri Keuangan untuk mengatur tarif dan nilai pabean atas barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai.

Karena itu muncul dua pandangan yang berkembang dalam praktik dan kajian kepabeanan.

Pandangan Pertama

Pasal 15 merupakan ketentuan umum nilai pabean sehingga seluruh pengaturan nilai pabean seharusnya tetap mengacu pada prinsip transaction value.

Pandangan Kedua

Pasal 45 merupakan ketentuan khusus yang secara eksplisit memberikan delegasi kepada Menteri Keuangan untuk mengatur nilai pabean tersendiri atas pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menentukan pandangan mana yang paling tepat, melainkan menunjukkan bahwa dalam praktik kepabeanan terdapat diskusi mengenai hubungan antara Pasal 15 dan Pasal 45 UU Kepabeanan.

Apakah Pasal 45 Merupakan Sistem Khusus?

Dalam praktik dan diskusi kepabeanan, sering muncul pertanyaan apakah seluruh konsep nilai pabean seharusnya tetap tunduk pada Pasal 15 UU Kepabeanan. Namun, Pasal 45 UU Kepabeanan pada dasarnya memberikan ruang pengaturan tersendiri mengenai dasar penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

Karena itu, PMK Kawasan Berikat kemudian membentuk pendekatan nilai pabean yang berbeda dari konsep transaction value dalam Pasal 15. Dengan kata lain, sistem Pasal 45 dapat dipahami sebagai rezim khusus dalam pengaturan nilai pabean kepabeanan Indonesia.


Dampak Praktis Perbedaan Sistem Nilai Pabean

Perbedaan sistem nilai pabean tersebut memiliki dampak penting dalam praktik kepabeanan.

Importir, perusahaan Kawasan Berikat, dan pelaku usaha perlu memahami bahwa:

  • tidak seluruh nilai pabean menggunakan konsep transaction value
  • karakter transaksi mempengaruhi sistem penilaian
  • pengeluaran barang KB memiliki mekanisme tersendiri
  • dasar penghitungan Bea Masuk dapat berbeda tergantung jenis kegiatan kepabeanan

Pemahaman tersebut penting untuk menghindari kesalahan dalam pemberitahuan kepabeanan dan penghitungan Bea Masuk.


Kesimpulan

Dalam praktik kepabeanan Indonesia, sistem nilai pabean ternyata tidak hanya mengenal konsep nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Kepabeanan.
Selain sistem transaction value berbasis WTO Valuation Agreement, UU Kepabeanan juga mengenal sistem nilai pabean lain dalam pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU Kepabeanan dan PMK Kawasan Berikat.

Perbedaan tersebut muncul karena karakter transaksi dan jenis kegiatan kepabeanan yang diatur memang berbeda.

Pasal 15 lebih berorientasi pada transaksi perdagangan internasional dan impor untuk dipakai, sedangkan Pasal 45 lebih berorientasi pada pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Dengan memahami perbedaan kedua sistem tersebut, pelaku usaha dapat memahami bahwa konsep nilai pabean dalam kepabeanan Indonesia tidak selalu menggunakan pendekatan transaction value secara murni, melainkan dapat diatur secara khusus sesuai kebutuhan sistem kepabeanan yang berlaku.

FAQ :

Apakah nilai pabean selalu menggunakan transaction value?

Tidak. Dalam impor untuk dipakai umumnya menggunakan transaction value berdasarkan Pasal 15 UU Kepabeanan. Namun dalam kondisi tertentu seperti pengeluaran barang dari Kawasan Berikat berlaku pengaturan khusus berdasarkan Pasal 45 UU Kepabeanan.

Apa perbedaan Pasal 15 dan Pasal 45 UU Kepabeanan?

Pasal 15 mengatur nilai pabean impor berdasarkan nilai transaksi, sedangkan Pasal 45 memberikan dasar pengaturan khusus atas pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat.

Apakah barang Kawasan Berikat menggunakan nilai transaksi impor?

Tidak selalu. Dalam kondisi tertentu dapat menggunakan harga jual, harga penyerahan, atau mekanisme konversi sesuai ketentuan Kawasan Berikat.

Link : Bea Cukai

Baca juga :
Nilai Pabean Dasar Perhitungan Bea Masuk dan PDRI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top