
Dalam kegiatan impor dan ekspor, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan merupakan hal yang sangat krusial. Banyak pelaku usaha hanya fokus pada bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), namun sering mengabaikan satu aspek penting lainnya, yaitu sanksi administrasi berupa denda kepabeanan.
Padahal dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administrasi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.
π Apa itu Sanksi Administrasi berupa Denda Kepabeanan ?
Sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan adalah bentuk hukuman finansial yang dikenakan kepada importir atau eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.
Sanksi ini bersifat administratif (bukan pidana), sehingga langsung dikenakan dalam bentuk kewajiban pembayaran kepada negara.
π― Tujuan pengenaan sanksi:
- Menjaga kepatuhan sistem kepabeanan
- Mencegah pelanggaran berulang
- Mengoptimalkan penerimaan negara
βοΈ Dasar Hukum, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Sanksi
Dasar Hukum Sanksi Administrasi berupa Denda Kepabeanan
Pengaturan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008
tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019
tentang Perubahan atas PP 28 Tahun 2008 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019
tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
π Besaran Sanksi dan Jenis Pelanggaran
Sanksi administrasi berupa denda hanya dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pengaturan denda dibagi dalam beberapa bentuk utama:
π °οΈ A. Denda Dalam Nilai Rupiah Tertentu
Denda ini dikenakan dalam jumlah rupiah tertentu yang sudah ditetapkan.
π Berlaku untuk Pasal:
- Pasal 10A ayat (8)
Sanksi administrasi atas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain , setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). - Pasal 11A ayat (6)
Sanksi administrasi atas pembatalan ekspor yang tidak dilaporkan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). - Pasal 45 ayat (3)
Sanksi administrasi atas pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) - Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2)
Sanksi administrasi karena tidak menyelenggarakan pembukuan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). - Pasal 81 ayat (3)
Sanksi administrasi karena tidak memberikan bantuan yang layak, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). - Pasal 82 ayat (3) huruf b
sanksi administrasi karena tidak menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) - Pasal 86 ayat (2)
Sanksi administrasi karena menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). - Pasal 89 ayat (4)
Sanksi administrasi karena menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bangunan dan tempat lain, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). - Pasal 90 ayat (4)
Sanksi administrasi karena tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). - Pasal 91 ayat (4)
Sanksi administrasi karena enolak untuk memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai ketika pemeriksaan sarana pengangkut , sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
π§ Karakteristik:
- Nilai denda sudah ditentukan (rupiah tetap)
- Tidak tergantung nilai barang
π ±οΈ Denda Minimum – Maksimum (Berjenjang)
Denda ditetapkan dalam rentang minimum sampai maksimum.
π Berlaku untuk Pasal:
- Pasal 7A ayat (7) dan (8)
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan pengangkutan barang - Pasal 8A ayat (2) dan (3)
Kurang bongkar pada saat penimbunan barang di TPS dan TPB - Pasal 8C ayat (3) dan (4)
Selisih lebih atau selisih kurang barang dalam dokumen pengangkutan dan pengangkutan barang tidak dilindungi dokumen yang sah - Pasal 9A ayat (3)
Pengangkut tidak menyerahkan pemberitahun pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut - Pasal 10A ayat (3) dan (4)
Selisih kurang dan selisih lebih barang yang dibongkar dari sarana pengangkut
π Cara Perhitungan
Apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:
a. 1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;
b. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;
c. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
d. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;
e. lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum.
π ² Denda Berdasarkan Persentase Dari Bea Masuk
Denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
π Berlaku untuk Pasal:
- Pasal 10B ayat (6)
tidak melunasi bea masuk atas barang impor dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang kepabeanan - Pasal 10D ayat (5) dan (6)
Terlambat mengekspor atau tidak mengekspor barang impor sementara - Pasal 43 ayat (3)
Pengusaha tempat penimbunan sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS - Pasal 45 ayat (4)
mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean
π ³ Denda Berdasarkan Persentase Kurang Bayar (Minimum – Maximum Progresif)
Denda dihitung berdasarkan persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
π Berlaku untuk:
- Pasal 16 ayat (4)
Importir salah memberitahukan nilai pabean - Pasal 17 ayat (4)
Penetapan kembali Dirjan karena salah nilai transaksi - Pasal 82 ayat (5) dan (6)
Salah memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor - Pasal 86A
Kekurangan pembayaran Bea masuk karena salah jumlah dan jenis barang dalam pelaksanaan audit kepabeanan.
π Cara Perhitungan :
Berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk dengan total pembayaran bea masuk yang telah dibayar, dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 50%, dikenai denda sebesar 100% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
b. 50% sampai dengan 100%, dikenai denda sebesar 125% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
c. 100% sampai dengan 150% , dikenai denda sebesar 150% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
d. 150% sampai dengan 200% , dikenai denda sebesar 175% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
e. 200% sampai dengan 250% , dikenai denda sebesar 200% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
f. 250% sampai dengan 300% , dikenai denda sebesar 225% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
g. 300% sampai dengan 350% , dikenai denda sebesar 250% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
h. 350% sampai dengan 400% , dikenai denda sebesar 300% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
i. 400% sampai dengan 450% , dikenai denda sebesar 600% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
j. Lebih dari 450% , dikenai denda sebesar 1000% dari dari total kekurangan pembayaran bea masuk
π ΄ Denda Penyalahgunaan Fasilitas Kepabeanan
Denda dikenakan atas penyalahgunaan fasilitas dengan persentase bertingkat.
π Berlaku untuk:
- Pasal 25 ayat (4)
- Pasal 26 ayat (4)
π Cara Perhitungan:
ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea
masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk :
a. sampai dengan 20% , dikenai denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
b. 20% sampai dengan 40% , dikenai denda sebesar 200% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
c. 40% sampai dengan 60% , dikenai denda sebesar 300% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
d. 60% sampai dengan 80% , dikenai denda sebesar 400% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
e. 80% sampai dengan 100% , dikenai denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
β οΈ Ketentuan Khusus
1. Tarif Bea Masuk = 0%
Jika tarif bea masuk atas barang = 0%, maka:
π dikenakan denda tetap Rp 5.000.000,00
2. Hasil Audit DJBC
Untuk pelanggaran berdasarkan audit:
- Denda dikenakan sesuai Pasal 10A ayat (8), 11A ayat (6), 45 ayat (3), 52 ayat (1) dan (2)
- Besaran denda: 1 kali ketentuan yang berlaku
π Kesimpulan
Sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan merupakan instrumen penting dalam menjaga kepatuhan sistem perdagangan internasional Indonesia.
Dengan dasar hukum:
- PP No. 28 Tahun 2008
- PP No. 39 Tahun 2019
Pemerintah menetapkan bahwa setiap pelanggaran kepabeanan memiliki konsekuensi finansial yang jelas, terukur, dan bersifat progresif.
π‘ Catatan Strategis
Bagi pelaku usaha, memahami struktur denda ini bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk:
- manajemen risiko impor
- perencanaan biaya kepabeanan
- mencegah koreksi audit DJBC
- menghindari akumulasi sanksi progresif
Link : Bea Cukai
Baca Juga :
Strategi Menghadapi Sengketa Penetapan Bea Cukai: Memahami Substansi Keberatan Kepabeanan