Deklarasi Asal Barang(DAB): Dasar Hukum, Pengertian, dan Penggunaannya

Deklarasi Asal Barang (DAB): Dasar Hukum, Pengertian, dan Penggunaannya dalam Tarif Preferensi Impor

Pendahuluan

Deklarasi Asal Barang (DAB): Dalam perdagangan internasional, fasilitas tarif preferensi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing usaha dan menekan biaya impor. Melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional atau Free Trade Agreement (FTA), importir dapat memperoleh tarif Bea Masuk yang lebih rendah, bahkan hingga 0%, sepanjang barang yang diimpor memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin).

Untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen pembuktian asal barang atau proof of origin. Selama ini dokumen yang paling dikenal adalah Surat Keterangan Asal (SKA). Namun seiring berkembangnya sistem perdagangan internasional dan digitalisasi dokumen, banyak perjanjian perdagangan mulai menerapkan penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) atau origin declaration melalui mekanisme self-certification.

Berbeda dengan SKA yang diterbitkan oleh instansi penerbit di negara asal, DAB dibuat langsung oleh eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan perjanjian perdagangan yang berlaku. Sistem ini bertujuan mempercepat proses perdagangan, mengurangi biaya administrasi, dan mendukung implementasi paperless trade.

Di Indonesia, penggunaan DAB diatur melalui berbagai ketentuan, terutama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mengatur aspek yang berbeda namun saling melengkapi, mulai dari tata cara pembuatan DAB hingga penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artikel ini membahas Deklarasi Asal Barang (DAB) secara lengkap, mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, pihak yang dapat membuat DAB, tata cara penggunaan dalam tarif preferensi impor, hingga penelitian dan verifikasi oleh Bea Cukai.


Deklarasi Asal Barang(DAB) : Definisi ?

Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir untuk membuktikan bahwa barang yang diekspor memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) sesuai perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Dalam praktik internasional, DAB juga dikenal dengan istilah:

  • Origin Declaration
  • Origin Statement
  • Invoice Declaration
  • Self-Certification of Origin

DAB berfungsi sebagai dokumen pembuktian asal barang yang digunakan importir untuk mengajukan fasilitas tarif preferensi pada saat impor. Berbeda dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh instansi berwenang, DAB menggunakan sistem self declaration sehingga eksportir dapat membuat deklarasi asal barang secara mandiri sesuai ketentuan FTA yang berlaku.


Fungsi Deklarasi Asal Barang(DAB)

Penggunaan DAB memiliki berbagai manfaat dalam perdagangan internasional, antara lain:

  • memperoleh fasilitas tarif preferensi
  • mendukung percepatan customs clearance
  • mengurangi proses administrasi penerbitan SKA
  • mendukung sistem perdagangan digital (paperless trade)
  • meningkatkan efisiensi ekspor impor

Bagi importir, penggunaan DAB dapat memberikan penghematan biaya impor yang signifikan apabila barang memenuhi ketentuan asal barang yang dipersyaratkan.


Dasar Hukum Deklarasi Asal Barang (DAB) di Indonesia

Pengaturan DAB di Indonesia melibatkan ketentuan di bidang perdagangan dan kepabeanan.

Beberapa regulasi utama yang mengatur DAB antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023;
  • Ketentuan masing-masing perjanjian perdagangan internasional (FTA).

Ketentuan DAB Menurut Permendag Nomor 111 Tahun 2018

Permendag Nomor 111 Tahun 2018 mengatur tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk barang ekspor asal Indonesia.

Regulasi ini menjadi dasar penerapan sistem self-certification di Indonesia. Secara umum, Permendag 111 Tahun 2018 mengatur:

  • tata cara pembuatan DAB;
  • eksportir yang dapat membuat DAB;
  • penggunaan self-certification;
  • approved exporter;
  • registered exporter;
  • hak dan kewajiban eksportir.

Melalui ketentuan ini, eksportir tertentu dapat membuat deklarasi asal barang secara mandiri tanpa harus memperoleh SKA dari instansi penerbit.


Siapa yang Dapat Membuat DAB?

Tidak semua eksportir dapat membuat Deklarasi Asal Barang.
Sesuai ketentuan perjanjian perdagangan yang berlaku, DAB umumnya hanya dapat dibuat oleh:

  • Registered Exporter (REX);
  • Certified Exporter;
  • Approved Exporter;
  • eksportir yang ditetapkan sesuai ketentuan FTA tertentu.

Tujuan pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa eksportir memahami ketentuan Rules of Origin dan mampu mempertanggungjawabkan deklarasi yang dibuat.


Hubungan DAB dan Surat Keterangan Asal (SKA)

Baik DAB maupun SKA memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen pembuktian asal barang (proof of origin). Perbedaannya terletak pada pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

SKADAB
Diterbitkan instansi berwenangDibuat langsung oleh eksportir
Sistem certificationSistem self-certification
Menggunakan formulir resmiMenggunakan declaration tertentu
Memerlukan pengesahan penerbitTidak memerlukan pengesahan penerbit

Pada prinsipnya, SKA dan DAB tidak digunakan secara bersamaan untuk barang yang sama.


Ketentuan DAB Menurut PMK Nomor 35 Tahun 2023

Apabila Permendag 111 Tahun 2018 lebih berfokus pada pembuatan DAB oleh eksportir, PMK Nomor 35 Tahun 2023 lebih berfokus pada penggunaan DAB dalam kegiatan impor dan penelitian oleh Bea Cukai.

PMK ini mengatur antara lain:

  • tata cara penyerahan DAB;
  • penelitian dokumen asal barang;
  • verification request;
  • retroactive check;
  • pemberian tarif preferensi;
  • penolakan klaim tarif preferensi.

PMK 35 Tahun 2023 menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meneliti dan menerima penggunaan DAB pada kegiatan impor.


Tata Cara Penggunaan DAB dalam Tarif Preferensi Impor

Secara umum penggunaan DAB dalam tarif preferensi berlangsung melalui tahapan berikut:

  1. Eksportir membuat DAB sesuai ketentuan FTA.
  2. Barang diekspor ke Indonesia.
  3. Importir mengajukan tarif preferensi dalam PIB.
  4. DAB disampaikan kepada Bea Cukai.
  5. Bea Cukai melakukan penelitian dokumen.
  6. Tarif preferensi diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Penelitian DAB oleh Bea Cukai

Dalam rangka pemberian fasilitas tarif preferensi, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap DAB yang disampaikan importir. Penelitian umumnya meliputi:

  • validitas declaration;
  • kesesuaian invoice;
  • origin criteria;
  • HS Code;
  • ketentuan Rules of Origin;
  • kesesuaian dokumen pendukung;
  • masa berlaku declaration.

Penelitian tersebut bertujuan memastikan bahwa barang yang diimpor benar-benar memenuhi ketentuan asal barang sesuai FTA yang digunakan.


Verification Request dan Retroactive Check

Verification Request

Verification Request merupakan permintaan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan negara importir kepada otoritas negara eksportir untuk memastikan kebenaran asal barang.

Verifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap:

  • origin declaration;
  • origin criteria;
  • data eksportir;
  • dokumen pendukung;
  • informasi asal barang.

Retroactive Check

Retroactive Check adalah pemeriksaan ulang terhadap dokumen asal barang setelah fasilitas tarif preferensi diberikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang benar-benar memenuhi ketentuan asal barang sesuai FTA.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketentuan asal barang tidak terpenuhi, fasilitas tarif preferensi dapat dibatalkan.


Penyebab Klaim Tarif Preferensi Ditolak

Dalam praktik impor, terdapat beberapa penyebab umum penolakan klaim tarif preferensi, antara lain:

  • declaration tidak sesuai format;
  • origin criteria salah;
  • eksportir tidak memenuhi syarat;
  • HS Code tidak sesuai;
  • data invoice tidak konsisten;
  • dokumen pendukung tidak lengkap;
  • masa berlaku declaration telah berakhir.

Apabila klaim ditolak, importir wajib membayar Bea Masuk berdasarkan tarif umum yang berlaku.


Tanggung Jawab Eksportir dan Importir

Tanggung Jawab Eksportir

Eksportir wajib:

  • memastikan barang memenuhi Rules of Origin;
  • membuat declaration dengan benar;
  • menyimpan dokumen pendukung;
  • memberikan informasi yang akurat.

Tanggung Jawab Importir

Importir wajib:

  • menyerahkan DAB yang sah;
  • menyimpan dokumen pendukung;
  • mendukung proses verifikasi;
  • memastikan data impor sesuai dengan dokumen asal barang.

Dampak Penggunaan DAB dalam Perdagangan Internasional

Penerapan DAB memberikan berbagai manfaat bagi perdagangan internasional, antara lain:

  • mendukung digitalisasi perdagangan;
  • mempercepat proses customs clearance;
  • mengurangi penggunaan dokumen fisik;
  • meningkatkan efisiensi administrasi;
  • mendukung paperless trade;
  • memperkuat kepatuhan terhadap Rules of Origin.

Namun demikian, penggunaan sistem self-certification juga menuntut tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari eksportir maupun importir.


Kesimpulan

Deklarasi Asal Barang (DAB) merupakan dokumen pembuktian asal barang yang dibuat oleh eksportir melalui mekanisme self-certification untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi dalam perdagangan internasional.

Di Indonesia, pengaturan DAB melibatkan dua regulasi utama, yaitu Permendag Nomor 111 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pembuatan DAB oleh eksportir dan PMK Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penyerahan serta penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan semakin berkembangnya perdagangan internasional dan digitalisasi dokumen, pemahaman mengenai DAB menjadi sangat penting bagi eksportir maupun importir agar fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.


Link : Bea Cukai
Baca juga : Panduan Lengkap Surat Keterangan Asal (SKA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top