Mengenal Voluntary Declaration dan Voluntary Payment – Importir Wajib Tahu.

Mengenal Voluntary Declaration dan Voluntary Payment - Importir Wajib Tahu.

Mengenal Voluntary Declaration dan Voluntary Payment. Dalam kegiatan impor berlaku prinsip self-assessment, di mana importir wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara lengkap dan benar. Namun dalam praktik, tidak semua transaksi dapat ditentukan secara pasti pada saat impor dilakukan. Pada komoditas tertentu seperti future trading, atau transaksi yang melibatkan biaya tambahan—misalnya royalti—nilai tersebut baru diketahui setelah settlement date, sehingga nilai pabean belum final saat impor.

Di sisi lain, terdapat pula importir yang sejak awal sudah beritikad patuh, namun kemudian menemukan kesalahan administratif, seperti salah pemberitahuan nilai pabean, salah penetapan HS Code dan pembebanannya, atau salah jumlah  barang.

Bagi importir yang ingin menyelesaikan kewajiban pabeannya secara benar dan bertanggung jawab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan mekanisme Voluntary Declaration (VD) dan Voluntary Payment (VP) sebagai sarana resmi kepatuhan sukarela.

Mekanisme ini memungkinkan importir melakukan perbaikan mandiri dan pelunasan kewajiban tanpa dikenakan sanksi denda administratif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

 Dasar Hukum

  • PMK No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan VD dan VP.

Apa Itu Voluntary Declaration (VD) ?

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan secara sukarela oleh importir, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).
Dengan VD, importir menyampaikan estimasi nilai disertai bukti objektif, dan berkomitmen melaporkan nilai final setelah nilai tersebut dapat ditentukan.

Kriteria PIB yang Bisa Melakukan VD :

Importir dapat mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Voluntary Declaration (VD), atas :  

  1. Harga Futures
    barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market)
  2. Royalti
    Pembayaran yang dilakukan oleh importir kepada supplier atas penjualan barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  3. Proceeds
    Merupakan nilai dali bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan Kembali pemanfaatan, atau peinakaian barang ilnpor
  4. Biaya Transportasi (Freight);
  5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/ atau
  6. Assist.
    Nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual

 Syarat Administrasi:

  • Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).
  • Importir harus mencentang kolom Voluntary Declaration pada modul PIB
  • Importir mencantumkan estimasi nilai serta tanggal jatuh tempo pelaporan nilai final.

Apa Itu Voluntary Payment (VP) ?

Voluntary Payment (Pembayaran Inisiatif) adalah pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI yang dilakukan importir secara sukarela atas kekurangan pembayaran, sebagai tindak lanjut dari Voluntary Declaration atau hasil koreksi internal importir.

Jenis-Jenis Voluntary Payment

  1. Voluntary Payment on on Customs Valuation ( Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean)
    Pembayaran atas kekurangan Bea Masuk dan PDRI sebagai penyelesaian dari Voluntary Declaration
  2. Voluntary Payment On Tariff (Pembayaran Inisiatif Atas Tarif
    Pembayaran Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan PDRI Atas Kesalahan Tarif.
  3. Voluntary Payment On Quantity (Pembayaran Inisiatif Atas Jumlah
    Pembayaran Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan PDRI Atas Kesalahan Kelebihan Jumlah Barang.
    Berlaku Untuk Importir Mita, AEO, KITE, Importir Produsen Resiko Rendah
  4. Voluntary Payment On Transaction Value (Pembayaran Inisiatif Atas Nilai Transaksi)
    Pembayaran Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan PDRI Atas Kesalahan ketik Nilai Pabean.
    Berlaku Untuk Importir Mita, AEO, KITE, Importir Produsen Resiko Rendah, IMportir Faislitas Pembebasan, Kawasan Berikat Mandiri.

Keuntungan Menggunakan VD dan VP

Mengapa importir harus proaktif?

  • Bebas Denda Administrasi: Importir hanya membayar pokok kekurangan Bea Masuk dan Pajak. Ini jauh lebih murah dibandingkan jika ditemukan saat audit, di mana denda bisa mencapai 100% hingga 1000%.
  • Nilai Kepatuhan (Compliance): Perusahaan yang rutin menggunakan VD/VP dianggap memiliki sistem internal kontrol yang baik oleh Bea Cukai, yang berpengaruh positif pada Profil Risiko perusahaan.

Kesimpulan

Voluntary Declaration dan Voluntary Payment adalah alat strategis bagi manajemen perusahaan untuk memitigasi risiko keuangan. Dengan melakukan deklarasi di awal (VD) atas nilai yang belum pasti, atau melakukan pembayaran sukarela (VP) atas kesalahan yang ditemukan sendiri, importir dapat memastikan operasional bisnis tetap aman, legal, dan terhindar dari sanksi administrasi yang berat.

Baca juga : Barang yang Dilarang Impor Berdasarkan Permendag Nomor 47 Tahun 2025 Link Bea Cukai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top