Memahami Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan kunci utama agar perusahaan siap menghadapi audit dengan percaya diri.

Prosedur & Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai
Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai. Audit merupakan salah satu fungsi pengawasan penting yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Audit dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:
- sistem self assessment;
- ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi; dan
- pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang pengawasannya dilakukan setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Definisi Audit Kepabeanan dan Cukai
Audit Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan/atau sediaan barang, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai
1. Audit Umum
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Yang dilakukan secara terencana maupun sewaktu-waktu.
2. Audit Khusus
Audit yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan untuk tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai, misalnya audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
3. Audit Investigasi
Audit yang dilakukan untuk membantu proses penelitian apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Tujuan Audit
DJBC melakukan audit dengan tujuan untuk menguji kepatuhan ( compliance audit ) orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Objek Audit
1. Objek Audit Kepabeanan
- Importir;
- Eksportir;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; dan/atau
- Pengusaha Pengangkut.
2. Objek Audit Cukai
- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir Barang Kena Cukai;
- Penyalur; dan/atau
- Pengguna Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Periode Audit
Periode Audit Umum adalah selama 21 (dua puluh satu) bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas.
Dalam hal periode Audit kurang dari 21 (dua puluh satu) bulan, maka periode Audit dimulai sejak :
- akhir periode Audit Umum sebelumnya atau
- sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas.
Pelaksanaan Audit
Tim Audit melakukan Audit berdasarkan :
- surat tugas, untuk Audit Umum atau Audit Khusus; atau
- surat perintah, untuk Audit Investigasi.
Sebelum pelaksanaan Audit Umum dan/atau Audit Khusus, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Audit kepada Auditee.
1. Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan lapangan meliputi:
- penyampaian surat tugas atau surat perintah dan pelaksanaan observasi;
- memperlihatkan tanda pengenal, menyerahkan surat tugas atau surat perintah, serta Daftar Kebutuhan Audit (DKA);
- penjelasan maksud dan tujuan pelaksanaan Audit kepada Auditee;
- penandatanganan Pakta Integritas antara Tim Audit dan Auditee;
- permintaan penjelasan mengenai sistem pengendalian internal (SPI) Auditee;
- pengumpulan data dan informasi.
Auditee wajib menyerahkan Data Audit, contoh sediaan barang, dan informasi lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Apabila Auditee tidak memenuhi kewajiban tersebut, Tim Audit dapat menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, serta mengajukan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
2. Pekerjaan Kantor
Tim Audit melakukan pengujian terhadap Data Audit, contoh sediaan barang, dan informasi lain. Selanjutnya menuangkan hasil pengujian ke dalam bentuk Kertas Kerja Audit (KKA) dan menyusun Daftar Temuan Sementara (DTS).
Tim Audit menyampaikan DTS kepada Auditee agar mereka dapat memberikan tanggapan paling lama 7 hari kerja. Auditee dapat memintan perpanjangan satu kali selama 7 (tujuh) hari kerja.
Tanggapan Auditee dapat berupa:
- menerima seluruhnya;
- menolak sebagian; atau
- menolak seluruhnya.
Apabila Auditee tidak memberikan tanggapan, maka sistem menganggap Auditee menerima seluruh temuan dalam DTS. Namun, jika Auditee menolak sebagian atau seluruh temuan, maka Tim Audit dan Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir. Selanjutnya, mereka menuangkan hasil diskusi tersebut ke dalam risalah Pembahasan Akhir serta Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir (BAHA).
Tim Audit menuangkan hasil pelaksanaan audit ke dalam Laporan Hasil Audit (LHA). Dan menggunakan LHA tersebut sebagai dasar untuk :
- penetapan Direktur Jenderal;
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan Cukai; dan
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.
Wewenang Tim Audit
Tim Audit berwenang untuk:
- meminta Data Audit, contoh sediaan barang, dan informasi lain;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari pihak terkait;
- memasuki bangunan atau ruangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kepabeanan dan/atau cukai;
- melakukan tindakan pengamanan terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen atau barang yang terkait atau diduga terkait dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
Kewajiban Auditee
Auditee wajib:
- menandatangani Pakta Integritas bersama Tim Audit;
- menyerahkan Data Audit dan menunjukkan sediaan barang;
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila pemeriksaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus;
- menyerahkan contoh barang sediaan barang
Selain itu, Auditee mempunyai tanggung jawab penuh untuk menjamin kebenaran serta kelengkapan aata Audit, keterangan, dan contoh barang yang mereka berikan selama proses audit.
Tips Strategis dan Persiapan Menghadapi Audit Kepabeanan dan Cukai
- Paparan SPI (Sistem Pengendalian Internal) :
Perusahaan melakukan pemaparan Sistem Pengendalian Internal yang menggambarkan proses bisnis perusahaan untuk menggambarkan tingkat kepatuhan - Bentuk Tim Khusus :
Menunjuk PIC yang paham alur dokumen impor-ekspor (biasanya bagian impor ekspor) agar komunikasi dengan auditor satu pintu dan mempermudah proses Audit. - Libatkan Manajemen :
Dukungan pimpinan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menyerahkan buku, catatan, dan dokumen secara kooperatif kepada tim audit. - Validasi Dokumen :
Pastikan PIB/PEB, invoice, buku dan catatan terkait barang dan laporan keuangan terdokumentasi dengan baik dan tersedia lengkap.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Mengapa perusahaan saya diaudit ?
Pemilihan obyek audit dilakukan melalui proses perencanaan audit dengan manajemen resiko yang melibatkan beberapa indikator penilaian dan resiko. - Apa dasar utama dilakukannya audit terhadap perusahaan saya?
Audit dilakukan untuk menguji kepatuhan Auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. - Apakah saya bisa menolak pelaksanaan audit ?
Sesuai aturan, pihak yang diaudit (Auditee) memiliki kewajiban untuk kooperatif dengan menyerahkan dokumen dan memberikan akses bagi auditor untuk menjalankan tugasnya guna menguji tingkat kepatuhan perusahaan.
Dalam hal perusahaan menolak, audit akan dihentikan dan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit investigasi, serta risiko pemblokiran kegiatan usaha. - Dokumen apa yang harus dipersiapkan ?
Dokumen Kepabeanan : Seperti PIB, PEB, serta dokumen pelengkap pabean lainnya.
Dokumen Internal Perusahaan: Mencakup Purchase Order, Sales Contract, Buku Jurnal, Bukti Pembayaran, catatan sediaan barang, hingga laporan keuangan perusahaan.
Penutup
Dengan menguasai Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai, Anda bisa meminimalisir temuan audit. Konsultasikan persiapan perusahaan Anda bersama tim ahli kami sekarang.
Butuh Pendampingan Audit Kepabeanan dan Cukai ?
Jangan tunggu sampai tim audit datang. Tim Imporekspor360 siap membantu Anda melakukan internal review terhadap dokumen kepabeanan dan cukai untuk meminimalisir risiko temuan.
Dapatkan Konsultasi Gratis Tentang Audit, dengan mengisi Form Di Bawah Ini :
Chat via WhatsApp : Klik Disini
Email : admin@imporekspor360.com
Baca Juga : Keberatan dan Banding Bea Cukai
Pingback: Memahami Fasilitas Kepabeanan Pembebasan, Penangguhan Bea
Pingback: Audit Kawasan Berikat : Panduan Lengkap dan Strategi
Pingback: Fasilitas Kepabeanan untuk Pelaku Usaha : KB, GB, PLB, KITE, KEK - imporekspor360