Studi Kasus Klasifikasi Barang Impor : Penentuan HS Code Kapal Ferry Ro-Ro Passenger

Studi Kasus Klasifikasi Barang Impor : Penentuan HS Code Kapal Ferry Ro-Ro Passenger

Studi Kasus Klasifikasi Barang Impor. Klasifikasi barang impor merupakan tahapan krusial dalam proses kepabeanan. Kesalahan dalam penentuan HS Code dapat berdampak pada kekeliruan tarif Bea Masuk, sanksi administrasi, hingga sengketa kepabeanan.

Artikel ini membahas Studi Kasus Klasifikasi Barang Impor atas Penentuan HS Code “Kapal Ro-Ro Passenger” secara sistematis berdasarkan KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Explanatory Notes.

Identifikasi Barang Impor

Tahap pertama dalam klasifikasi barang adalah identifikasi fisik dan fungsi barang. Adapun spesifikasi kapal yang dianalisis sebagai berikut :

  • What is it ? : Kapal Ferry Ro-Ro untuk penyeberangan
  • What is it made of ? : Badan kapal terbuat dari baja (steel).
  • What for ? : Mengangkut orang (penumpang) dan kendaraan
  • How is it imported ?: Dalam kondisi BUKAN BARU (bekas).
  • Berat : Gross Tonase (GT) 10320
  • Ukuran : Panjang 114.75M, Lebar 21.00M, Kedalaman 6.75M
  • Negara Asal : CHINA (CN)

Identifikasi ini menjadi dasar utama dalam menentukan Bagian, Bab, Pos, dan Subpos HS Code.


Penentuan Bagian HS Code yang Relevan :

Berdasarkan identifikasi barang sebagaiman tersebut di atas, maka Bagian HS Code yang paling relevan adalah :
Bagian XVII – Kendaraan, Kendaraan Udara, Kendaraan Air Dan Perlengkapan Pengangkutan Yang Berkaitan.  
Pemeriksaan Catatan Bagian :

  • Tidak ada catatan eksklusif yang secara definitif mengeluarkan “Kapal Ferry Ro-Ro” dari Bagian ini.

Dengan demikian, Bagian XVII dinyatakan tepat dan relevan

Penentuan Bab HS Code yang Relevan

Selanjutnya dilakukan analisis untuk menentukan Bab yang paling sesuai, yaitu : Bab 89 – Kapal, Perahu, dan Struktur Terapung
Pemeriksaan Catatan Bab :
Tidak ada catatan eksklusif yang mengeluarkan “Kapal Ferry Ro-Ro” dari Bab ini.
Catatan 1 membahas kendaraan air yang belum rampung atau tidak lengkap. Catatan ini tidak dapat diberlakukan karena barang yang diimpor adalah kapal utuh.
👉 Kesimpulan : Bab 89 adalah bab yang tepat untuk klasifikasi barang ini.

Penentuan Pos Tarif (4 Digit) HS Code

Berdasarkan hasil analisis, maka pos tarif 4 digit HS Code yang relevan adalah :
8901 – Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang, dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang
Uraian pos secara eksplisit menyebutkan “kapal feri”, sehingga secara deskriptif telah sesuai dengan barang yang diklasifikasikan.


Penentuan Subpos (6 Digit) Berdasarkan KUMHS

Mengacu pada KUMHS 1, klasifikasi barang ditentukan berdasarkan uraian pos tarif dan catatan bagian/bab. Subpos yang relevan adalah :
8901.10 – Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis.
Subpos ini secara tegas mencantumkan “kapal feri dari semua jenis”.

Dalam Explanatory Notes, dijelaskan bahwa subpos ini mencakup:

  • Train-ferries
  • Car-ferries
  • Small river ferries

Kapal Ro-Ro Passenger termasuk dalam kategori car-ferries, karena mengangkut penumpang beserta kendaraan.


Penentuan HS Code Akhir

Karena klasifikasi telah selesai secara jelas pada KUMHS 1, maka tidak perlu melanjutkan ke KUMHS 2 hingga 6.
👉 HS Code final yang tepat adalah : 8901.10.90


Kesalahan Umum dalam Klasifikasi Kapal Ro-Ro

Dalam praktik, kapal Ro-Ro Passenger sering keliru diklasifikasikan ke HS Code :
8901.90.36 — Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang, dengan tonnage kotor melebihi 5000 tetapi tidak melebihi 50.000.
Kesalahan ini diakibatkan karena importir kurang tepat dalam melakukan identifikasi barang, yaitu :
Kapal Ro-Ro Passsanger adalah kapal atau kendaraan air yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang.

Namun, klasifikasi ini tidak tepat, karena:

  • Subpos 8901.90 diawali dengan frasa “kendaraan air lainnya”.
    Definisi kendaraan air lainnya adalah kendaraan air selain yang telah disebutkan
    dalam SubPos sebelumnya
    8901.10 – Kapal pesiar … ; kapal feri dari semua jenis
    8901.20 – Tanker
    8901.30 – Kapal berpendingin selain 8901.20
    8901.90 – Kendaraan air lainnya … untuk pengangkutan orang dan barang
  • Sementara kapal feri telah secara khusus disebut dalam SubPos 8901.10.
  • Prinsip KUMHS 1 mengharuskan klasifikasi berdasarkan uraian pos yang paling spesifik.
  • Tidak ada Catatan Bagian atau Bab yang mengecualikan kapal feri Ro-Ro dari subpos 8901.10.

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan identifikasi barang, analisis Bagian XVII, Bab 89, Pos 8901, Subpos 8901.10, serta Explanatory Notes, maka dapat disimpulkan bahwa:
Kapal Ferry Ro-Ro Passanger dengan Gross Tonase 10.320 diklasifikasikan secara tepat ke dalam HS Code 8901.10.90

Baca Juga : Keberatan & Banding Bea Cukai Link INSW

1 komentar untuk “Studi Kasus Klasifikasi Barang Impor : Penentuan HS Code Kapal Ferry Ro-Ro Passenger”

  1. Pingback: Panduan Teknis Penentuan HS-Code Barang Impor yang Tepat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top