
Panduan Lengkap Ketentuan Impor Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Kegiatan impor memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, baik bagi importir produsen yang mengimpor bahan baku, mesin, dan barang modal untuk proses produksi, maupun importir umum (trader) yang mengimpor barang jadi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Agar kegiatan impor berjalan lancar dan tidak terhambat, setiap importir wajib memahami ketentuan impor terbaru sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kategori Barang Impor
Pada dasarnya, barang impor dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu barang yang bebas impor, barang yang dibatasi impornya, dan barang yang dilarang impornya. Pengelompokan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keamanan, serta mendukung industri dalam negeri.
1. Barang yang Bebas Impor
Barang yang bebas impor adalah barang yang tidak dikenakan pembatasan khusus dan dapat diimpor oleh importir sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan umum. Untuk jenis barang ini, importir tidak memerlukan perizinan khusus dari Kementerian Perdagangan, selain dokumen impor standar seperti PIB, invoice, dan packing list.
2. Barang yang Dibatasi Impornya (Lartas)
Barang yang dibatasi impornya adalah barang yang hanya dapat diimpor dengan persyaratan tertentu. Pembatasan ini biasanya berupa kewajiban perizinan, rekomendasi teknis, atau pemenuhan standar tertentu sebelum barang diimpor.
Persyaratan pembatasan impor dapat berupa:
- Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan
- Rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis
- Sertifikat SNI, BPOM, karantina, atau sertifikat kesehatan
- Pembatasan kuota atau waktu impor
Barang dalam kategori ini sering disebut sebagai barang lartas (larangan dan pembatasan).
3. Barang yang Dilarang Impornya
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi apa pun, baik untuk tujuan perdagangan maupun penggunaan lainnya. Larangan impor diberlakukan untuk melindungi keamanan negara, kesehatan masyarakat, moral, serta lingkungan hidup.
Contoh barang yang dilarang impor antara lain:
- Narkotika dan psikotropika ilegal
- Limbah B3
- Barang yang melanggar norma kesusilaan
- Senjata api dan bahan peledak ilegal
- Barang bekas tertentu
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan
Artikel ini menyajikan daftar peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kegiatan impor, dilengkapi dengan nomor, tahun, pokok pengaturan, serta ringkasan isi, sebagai referensi awal bagi importir, praktisi kepabeanan, dan pelaku usaha.
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 adalah aturan payung utama yang mengatur kebijakan dan mekanisme umum impor di Indonesia pada tahun 2025. Peraturan ini merupakan induk dari aturan impor tahun 2025.
Pokok Pengaturan :
1.1. Subjek dan Kegiatan Impor
Impor dapat dilakukan untuk kegiatan usaha maupun non-usaha. Setiap importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku dan terdaftar sebagai Angka Pengenal Importir (API) sesuai jenis kegiatan impornya, API-U atau API-P.
1.2. Persetujuan Impor
Persetujuan impor merupakan izin khusus yang wajib dimiliki importir untuk mengimpor barang tertentu yang termasuk dalam kategori barang dibatasi atau diawasi. Persetujuan impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem elektronik dan berlaku untuk jenis barang, jumlah, serta jangka waktu tertentu.
1.3. Sistem Perizinan dan Integrasi Data
Seluruh proses perizinan dan pelaporan impor dilaksanakan melalui sistem elektronik terintegrasi, seperti OSS dan INATRADE, guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan impor.
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Mengatur secara spesifik tata niaga impor kain, benang, dan pakaian jadi. Importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Aturan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dengan membatasi titik masuk pelabuhan tujuan tertentu untuk komoditas TPT.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Mengatur impor untuk komoditas di sektor pertanian dan peternakan. Peraturan ini mencakup pengelompokan jenis barang seperti hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, dan produk hortikultura. Ketentuan ini mengatur siapa yang boleh mengimpor barang tersebut, persyaratan dokumen, serta tata cara pemasukan barang impor guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga dalam negeri.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Mengatur secara spesifik mengenai impor garam dan komoditas perikanan. Regulasi ini mencakup pengaturan pos tarif/harmonized system (HS) barang impor, tempat pemasukan barang impor yang diatur, serta ketentuan sanksi administratif bila terjadi ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran prosedur impor terhadap mekanisme yang berlaku. Peraturan ini penting bagi importir di sektor kelautan dan perikanan.
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Mengatur ketentuan impor untuk barang-barang elektronik dan telematika. Dalam peraturan ini ditetapkan klasifikasi barang, persyaratan teknis dan administratif, serta tata cara pemasukan dan pemeriksaan barang impor di sektor elektronik. Peraturan ini penting terutama bagi importir yang menangani barang teknologi tinggi dan peralatan komunikasi. Peraturan
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Menjadi dasar pengaturan impor untuk barang industri tertentu. Ini mencakup ketentuan khusus yang berlaku untuk barang-barang yang digunakan dalam industri manufaktur dan produksi secara luas. Peraturan ini menetapkan klasifikasi barang industri tertentu, persyaratan dokumen, serta kemungkinan pembatasan atau persetujuan impor sesuai kategori komoditas. Peraturan
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Mengatur impor untuk barang konsumsi, termasuk barang konsumsi umum yang dibawa masuk ke pasar domestik. Peraturan ini mencakup jenis barang konsumsi yang diperbolehkan, persyaratan impor, pemasukan dan pengeluaran barang impor ke kawasan perdagangan bebas atau tempat penimbunan berikat, serta kewajiban importir dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Peraturan
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Mengatur impor barang yang dalam keadaan tidak baru (bekas) serta impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3). Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis dan persyaratan dokumen untuk barang-barang bekas dan limbah yang diimpor, termasuk pembatasan dan syarat tertentu untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Peraturan
Catatan Penting untuk Para Importir
- Perubahan Regulasi Bisa Terjadi Kapan Saja
Peraturan importasi bersifat dinamis dan dapat diubah atau diperluas dengan peraturan tambahan. Importir wajib selalu mengecek status peraturan terbaru melalui portal JDIH, peraturan.go.id, atau sistem INSW. - Lartas Barang Berdasarkan HS Code
Larangan dan pembatasan impor (Lartas) sangat tergantung pada HS Code barang yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan yang berlaku berbeda setiap jenis barang. - Hubungan dengan Peraturan Lainnya
Selain Permendag, kegiatan impor juga harus tunduk pada peraturan dari Kementerian/Lembaga lain, termasuk Bea Cukai, Kementerian Pertanian, dan aturan teknis lainnya.
Penutup
Artikel ini memberikan gambaran ringkas tentang peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur impor di Indonesia pada tahun 2025. Meskipun artikel ini mencakup regulasi utama yang diterbitkan tahun 2025, importir dan pelaku usaha tetap disarankan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap status peraturan dan persyaratan teknis melalui sistem resmi guna memastikan kepatuhan hukum dalam kegiatan impor.
Pingback: Aturan Barang Impor Mangkrak : Prosedur Lelang BTD/BDN/BMN
Pingback: Lelang Barang Mangkrak: Solusi Ketertiban vs Sensasi Publik