Pengantar FTA (Free Trade Agreement) : Daftar Perjanjian Dagang yang Diratifikasi Indonesia

Pengantar FTA (Free Trade Agreement) : Daftar Perjanjian Dagang yang Diratifikasi Indonesia

Pengantar FTA (Free Trade Agreement) : Daftar Perjanjian Dagang yang Diratifikasi Indonesia. Perdagangan internasional saat ini tidak lagi sekadar aktivitas jual beli antarnegara, tetapi telah berkembang menjadi sistem ekonomi global yang saling terintegrasi. Dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, efisiensi biaya menjadi faktor utama agar produk dapat bersaing di pasar internasional.

Salah satu instrumen penting yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha adalah Free Trade Agreement (FTA). Melalui FTA, importir dan eksportir dapat menekan beban Bea Masuk dan pajak impor, sehingga harga barang menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk dari negara lain.


Apa Itu FTA (Free Trade Agreement)?

Free Trade Agreement (FTA) adalah perjanjian perdagangan antara dua atau lebih negara untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Dalam skema ini, hambatan perdagangan—khususnya Bea Masuk—diturunkan secara bertahap atau bahkan dihapuskan hingga 0%.
Agar dapat memanfaatkan tarif preferensi tersebut, barang impor wajib dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang benar-benar diproduksi atau berasal dari negara anggota FTA yang bersangkutan.
Tanpa SKA yang sah, tarif preferensi tidak dapat diberikan dan impor tetap dikenakan tarif normal (MFN).


Daftar FTA Indonesia yang Telah Diratifikasi

Indonesia memiliki berbagai perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Secara umum, FTA Indonesia terbagi menjadi dua kategori : Perjanjian Regional dan Perjanjian Bilateral.

A. Perjanjian Regional (Blok Kawasan)

Perjanjian yang melibatkan Indonesia sebagai bagian dari kawasan ASEAN dengan negara mitra.

  • ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)
    Negara Mitra: Sesama negara ASEAN
    Dasar Hukum: PMK No. 131/PMK.04/2020
    Mengatur tarif preferensi hingga 0% untuk sebagian besar produk di kawasan Asia Tenggara.
  • ACFTA (ASEAN–China FTA)
    Negara Mitra: China
    Dasar Hukum: PMK No. 41/PMK.010/2022
    Digunakan untuk impor barang dari China dengan Form E.
  • AKFTA (ASEAN–Korea FTA)
    Negara Mitra: Korea Selatan
    Dasar Hukum: PMK No. 24/PMK.010/2022
  • AJCEP (ASEAN–Japan Comprehensive Economic Partnership)
    Negara Mitra: Jepang
    Dasar Hukum: PMK No. 104/PMK.010/2021
  • AIFTA (ASEAN–India FTA)
    Negara Mitra: India
    Dasar Hukum: PMK No. 25/PMK.010/2022
  • AANZFTA (ASEAN–Australia–New Zealand FTA)
    Negara Mitra: Australia & Selandia Baru
    Dasar Hukum: PMK No. 26/PMK.010/2022
  • AHKFTA (ASEAN–Hong Kong FTA)
    Negara Mitra: Hong Kong
    Dasar Hukum: PMK No. 103/PMK.010/2021
  • RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership)
    Negara Mitra: ASEAN + China, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru
    Dasar Hukum: PMK No. 209/PMK.04/2022
    Merupakan perjanjian perdagangan terbesar di dunia saat ini.

B. Perjanjian Bilateral (Negara ke Negara)

Perjanjian yang dirundingkan langsung antara Indonesia dengan negara mitra tertentu.

  • IPPTA – Pakistan
    Dasar Hukum: PMK No. 120/PMK.010/2021
  • IJEPA – Jepang
    Dasar Hukum: PMK No. 105/PMK.010/2021
  • IA-CEPA – Australia
    Dasar Hukum: PMK No. 81/PMK.010/2020
  • IK-CEPA – Korea Selatan
    Dasar Hukum: PMK No. 11/PMK.04/2024
  • I-UAE CEPA – Uni Emirat Arab
    Dasar Hukum: PMK No. 84/PMK.010/2023
  • I-EFTA CEPA – Swiss, Norwegia, Islandia, Liechtenstein
    Dasar Hukum: PMK No. 122/PMK.010/2021
  • IC-CEPA – Chile
    Dasar Hukum: PMK No. 101/PMK.010/2021
  • IM-CEPA – Mozambik
    Dasar Hukum: PMK No. 38/PMK.010/2022

Kenapa FTA Penting untuk Pelaku Usaha?

Banyak importir dan eksportir belum memanfaatkan FTA secara optimal. Padahal, tidak menggunakan FTA berarti membayar Bea Masuk lebih mahal dari yang seharusnya.
Tanpa FTA, barang impor dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang umumnya lebih tinggi. Dengan FTA, tersedia jalur legal untuk mendapatkan tarif preferensi, bahkan hingga 0%.


Manfaat Nyata Pemanfaatan FTA

Dengan memanfaatkan FTA secara benar, pelaku usaha dapat memperoleh manfaat berikut:

  • Efisiensi Biaya Impor
    Pengurangan atau penghapusan Bea Masuk secara signifikan.
  • Keunggulan Harga Produk
    Harga jual menjadi lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
  • Kepastian Rantai Pasok
    Akses bahan baku dari negara mitra dengan biaya yang lebih stabil dan terukur.
  • Peluang Ekspansi Pasar
    Produk Indonesia lebih mudah diterima di negara tujuan karena tarif masuk yang lebih rendah.

Kesimpulan

FTA bukan sekadar fasilitas kepabeanan, tetapi merupakan strategi bisnis yang sah dan legal untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional. Kunci keberhasilannya terletak pada pemahaman HS Code yang tepat, pemilihan skema FTA yang sesuai, serta kelengkapan dokumen SKA/COO sesuai PMK yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top