Panduan Lengkap Fasilitas KITE : Skema, Syarat, dan Strategi Efisiensi Ekspor

Panduan Lengkap Fasilitas KITE : Skema, Syarat, dan Strategi Efisiensi Ekspor

Panduan Lengkap Fasilitas KITE : Skema, Syarat, dan Strategi Efisiensi Ekspor. Fasilitas KITE merupakan salah satu insentif kepabeanan strategis yang diberikan Bea Cukai untuk mendukung kegiatan ekspor industri manufaktur. Di tengah kompetisi pasar global yang semakin ketat, efisiensi biaya produksi menjadi kunci utama. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini dirancang khusus untuk membebaskan atau mengembalikan pungutan negara atas bahan baku impor yang diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Dasar Hukum

Implementasi KITE saat ini mengacu pada regulasi yang telah diperbarui untuk menyederhanakan proses bisnis :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • PMK No. 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
  • PMK No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Memahami Dua Skema Utama : Pembebasan vs Pengembalian

KITE Pembebasan

KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Periode KITE Pembebasan :

  1. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
  2. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan :

  • Melakukan ekspor dan/atau penyerahan dalam periode KITE Pembebasan atas seluruh Hasil Produksi
  • Menyerahkan jaminan (Bank Garansi, Asuransi, atau Corporate Guarantee) sebesar nilai fasilitas yang diberikan.

KITE Pengembalian

KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Pada saat impor untuk dipakai (PIB) membayar Bea Masuk dan PDRI. Dan setelah realisasi ekspor mengajukan pengembalian Bea Masuk.


Syarat Pendirian (Syarat Menjadi Perusahaan KITE)

Untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE, perusahaan harus memenuhi kriteria berikut :

  1. Status Hukum :
    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan
  2. Sistem Pengendalian Internal yang memadai
  3. Sistem Pencatatan (IT Inventory ):
    Ini adalah syarat mutlak. Perusahaan harus memiliki sistem informasi akuntansi dan persediaan berbasis komputer yang dapat diakses secara real-time oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kepatuhan Perpajakan :
    Memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta memiliki riwayat kepatuhan pajak yang baik.
  5. Lokasi Usaha :
    Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. Memiliki tempat penimbunan, pabrik, atau lokasi produksi yang jelas dan dapat diawasi.
  6. CCTV :
    Menyediakan akses CCTV pada lokasi penyimpanan barang yang dapat dipantau oleh DJBC secara daring (online).

Prosedur dan Cara Pendirian

Proses pengajuan saat ini sudah dilakukan secara elektronik melalui sistem CEISA (Computerized Eastern Indonesia Service and Information). Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1 : Persiapan Sistem IT Inventory

Sebelum mendaftar, pastikan sistem internal perusahaan mampu memisahkan pencatatan antara bahan baku fasilitas (KITE) dan bahan baku non-fasilitas (lokal).

Langkah 2 : Pengajuan Permohonan

  • Mengajukan permohonan melalui portal resmi Bea Cukai atau sistem OSS.
  • Melampirkan dokumen pendukung:
  • Profil perusahaan.
  • Rencana produksi (kapasitas mesin, jenis barang jadi, dll).
  • Daftar bahan baku yang akan diimpor.
  • Surat pernyataan kesediaan menyediakan akses data secara real-time.

Langkah 3 : Pemeriksaan Lokasi & Presentasi

  • Pemeriksaan Lapangan: Petugas Bea Cukai akan meninjau lokasi pabrik dan gudang.
  • Pemaparan (Presentasi): Manajemen perusahaan diwajibkan memaparkan proses bisnis, mulai dari impor bahan baku, proses produksi, hingga target ekspor di kantor wilayah Bea Cukai setempat.

Langkah 4 : Penerbitan Keputusan

Jika disetujui, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 3-5 hari kerja setelah presentasi dinyatakan lengkap dan benar.


Kewajiban Pasca Mendapatkan Izin

Setelah resmi menjadi perusahaan KITE, Anda wajib:

  • Melaporkan pertanggungjawaban (BCLKT) secara berkala (biasanya per 6 bulan atau 1 tahun).
  • Memastikan realisasi ekspor dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal impor (bisa diperpanjang dengan izin khusus).
  • Menjaga agar IT Inventory selalu aktif dan akurat.

Untuk Perhatian :
Risiko dan Kesalahan Umum dalam Pemanfaatan Fasilitas KITE :

  • mismatch IT inventory
  • ekspor lewat waktu
  • salah konversi bahan baku

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top