“Menghadapi sengketa penetapan nilai pabean atau tarif (SPTNP, SPP, SPKTNP) membutuhkan strategi hukum dan teknis yang tepat. Kami hadir memberikan layanan konsultasi serta pendampingan menyeluruh dalam proses Keberatan hingga Banding di Pengadilan Pajak untuk memastikan hak dan kelangsungan bisnis Anda tetap terlindungi.”
Keberatan & Banding Bea Cukai : Konsultasi dan Pendampingan
Mendapatkan Surat Penetapan dari Bea dan Cukai seperti SPP, SPTNP, SPSA dan SPKTNP sering kali menjadi dilema bagi perusahaan.
πDi satu sisi, perusahaan ingin patuh dan menyelesaiakan kewajiban, tapi memberatkan keuangan?
π Mau ajukan keberatan atau banding, tapi bingung prosedur, dasar hukum, dan strateginya
Di sinilah Imporekspor360 hadir untuk membantu proses keberatan & banding Bea Cukai

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keberatan & Banding Bea Cukai
Imporekspor360 memberikan layanan konsultasi dan pendampingan profesional bagi perusahaan dalam menghadapi sengketa kepabeanan, mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur melalui :
- Analisis objektif atas penetapan Bea Cukai
- Penilaian peluang keberatan dan banding
- Penyusunan argumentasi berbasis regulasi
- Strategi penyelesaian sengketa yang legal, terukur, dan berorientasi hasil
- Pendampingan dari tahap awal hingga keputusan
- Fokus pada kepentingan bisnis dan keberlangsungan usaha
Pendekatan kami praktis, profesional, dan berorientasi solusi.
Gambaran Umum Keberatan & Banding Bea Cukai
πΉ Keberatan
Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat Anda ajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini kami ambil untuk merespons penetapan pejabat Bea Cukai seperti SPP, SPTNP, dan SPSA. Biasanya hal ini terjadi akibat beberapa kesalahan berikut :
- Nilai pabean
- Tarif dan klasifikasi barang
- Jumlah dan Jenis barang
- Kesalahan atas fasilitas kepabeanan
πΉ Banding
Sedangkan Banding merupakan upaya hukum ke Pengadilan Pajak. Perusahaan dapat mengajukan Banding sebagai respon penerbitan dokumen di bawah ini.
- Keputusan keberatan belum sesuai harapan
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)
Strategi Menghadapi Keberatan dan Banding Bea Cukai
Keberhasilan dalam menghadapi keberatan dan banding Bea Cukai sangat ditentukan oleh ketepatan strategi yang disusun sejak awal. Keberatan dan banding bukan sekadar menyampaikan ketidaksetujuan atas penetapan, tetapi merupakan proses pembuktian hukum yang menuntut analisis mendalam atas fakta, dasar hukum, serta bukti pendukung yang relevan.
Secara umum, strategi menghadapi keberatan dan banding Bea Cukai mencakup tahapan berikut:
- Analisis kesesuaian fakta dengan dasar hukum penetapan
Menguji apakah fakta pelanggaran yang dipermasalahkan benar-benar sejalan dengan pasal yang dijadikan dasar penagihan atau pengenaan sanksi. - Pengujian ketepatan penerapan ketentuan hukum
Menilai apakah dasar hukum yang digunakan tepat secara substansi dan bersumber dari undang-undang, bukan semata ketentuan yang bersifat prosedural. - Penyusunan bukti pendukung yang relevan dan terarah
Menyiapkan dokumen dan data yang secara langsung memperkuat argumentasi hukum yang dibangun. - Perumusan argumentasi hukum yang sistematis dan logis
Mengaitkan fakta, ketentuan hukum, dan kesimpulan secara runtut agar substansi sengketa dapat dipahami secara utuh. - Penentuan metode pengajuan keberatan dan banding
Menentukan pendekatan pengajuan yang paling sesuai dengan kompleksitas kasus dan kesiapan perusahaan.
Pengajuan keberatan dan banding Bea Cukai dapat dilakukan melalui dua pendekatan berikut:
- Pengajuan secara mandiri oleh perusahaan (dengan dukungan Ahli Kepabeanan)
Pendekatan ini dilakukan apabila perusahaan memiliki Ahli Kepabeanan atau sumber daya internal yang memahami kepabeanan, mampu melakukan analisis hukum secara mendalam, serta menyusun argumentasi dan bukti pendukung secara terstruktur. - Pengajuan melalui pendampingan konsultan kepabeanan
Pendampingan konsultan dapat dipertimbangkan pada kasus yang lebih kompleks, untuk membantu penyusunan strategi, argumentasi hukum, dan dokumentasi secara komprehensif. Pemilihan konsultan terpercaya perlu mempertimbangkan kompetensi kepabeanan, pendekatan analitis yang objektif, serta transparansi dalam menjelaskan posisi hukum dan risiko yang dihadapi.
Strategi yang tepat dan terukur akan membantu meningkatkan kualitas permohonan keberatan dan banding, serta memperbesar peluang penyelesaian sengketa secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenapa Imporekspor360?
β
Berpengalaman di bidang kepabeanan
β
Memahami proses internal dan regulasi Bea Cukai
β
Pendekatan praktis, bukan teoritis
β
Fokus pada kepentingan dan keberlangsungan usaha klien
Kami tidak sekadar membantu βmengajukanβ, tapi mendampingi setiap langkahnya secara strategis.
Alur Proses Sengketa Kepabeanan: Keberatan & Banding Bea Cukai
| Tahap | Keberatan | Banding |
|---|---|---|
| Objek Sengketa | Surat Penetapan Pejabat Bea Cukai (SPP, SPTNP, SPSA). | Putusan Keberatan atau Penetapan Kembali Dirjen Bea dan Cukai (SPKTNP). |
| Dasar Pengajuan | Ketidaksepakatan atas koreksi nilai pabean, tarif, klasifikasi, kesalahan fasilitas atau sanksi administrasi. | Ketidaksepakatan atas hasil keberatan atau penetapan kembali Dirjen Bea Cukai |
| Pihak Tujuan | Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | Pengadilan Pajak. |
| Batas Waktu Pengajuan | Diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan | Diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan keberatan diterima atau sejak tanggal SPKTNP |
FAQ Seputar Keberatan dan Banding Bea Cukai
1. Jika keberatan ditolak, apa langkah selanjutnya?
Apabila keberatan ditolak, importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keputusan keberatan diterima.
2. Jika banding ditolak, apa konsekuensinya dan apakah masih ada upaya hukum?
Putusan banding Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan. Konsekuensinya, pihak yang bersengketa harus melunasi kewajiban sesuai putusan atau mencairkan jaminan yang telah diserahkan.
Meskipun demikian, pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 90 hari sejak Putusan Banding diterima.
3. Apakah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menunda pelaksanaan putusan banding?
Tidak. Pengajuan PK tidak menunda kewajiban pelaksanaan putusan banding. Putusan banding tetap harus dijalankan terlebih dahulu, sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan berdasarkan alasan hukum tertentu.
Butuh Konsultasi ? Isi Form Di Bawah Ini :
Chat via WhatsApp : Klik Disini
Email : admin@imporekspor360.com
Baca Juga : Layanan ImporEkspr360