Importir Undername : Pengertian, Risiko Hukum, dan Hal yang Wajib Dipahami Pelaku Impor

Importir Undername : Pengertian, Risiko Hukum, dan Hal yang Wajib Dipahami Pelaku Impor

Fenomena Importir Undername

Importir undername kadangkala dikenal dengan istilah importir borongan. Bagi sebagian orang, undername dianggap sebagai jalan pintas agar barang bisa masuk ke Indonesia dengan lebih mudah. Namun di sisi lain, banyak yang belum memahami bagaimana sebenarnya posisi undername dari sudut pandang hukum kepabeanan. Fenomena impor undername merupakan salah satu solusi yang populer di kalangan importir untuk memasukkan barang ke dalam negeri tanpa direpotkan oleh prosedur kepabeanan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha baru mengetahui risiko undername justru setelah barang tertahan di pelabuhan, terkena tagihan kekurangan bea masuk, atau mengalami sengketa dengan penyedia jasa. Kondisi ini terjadi karena banyak yang menganggap undername sekadar jasa pengiriman, padahal secara hukum proses impor tetap merupakan kegiatan yang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan yang serius.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang importir undername, termasuk pengertian, cara kerja, legalitas, serta risiko yang perlu diketahui sebelum menggunakannya.


Apa Itu Importir Undername?

Secara sederhana, importir undername adalah skema impor di mana barang milik seseorang atau perusahaan, kemudian diimpor menggunakan nama perusahaan lain yang memiliki izin impor (API/NIB).

Dalam skema impor undername melibatkan dua pihak, yaitu :

  1. Importir resmi (pemegang API)
    Perusahaan yang tercantum sebagai importir dalam PIB. Perusahaan yang memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean.
  2. Pemilik barang (owner of goods)
    Perusahaan yang sebenarnya membeli barang dari luar negeri.

Berikut ini, skema proses impor melalui undername :

  1. Pemilik barang membeli barang dari luar negeri.
  2. Seselum barang dikirim ke Indonesia :
    a. Pemilik barang mencari jasa perusahaan undername untuk melakukan impor dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
    b. Pemilik barang menghubungi supplier di luara negeri menyeiapkan dokumen impor
    c. Dalam dokumen impor disebutkan bahwa yang bertindak sebagai importir adalah perusahaan penyedia jasa impor undername
  3. Perusahaan penyedia jasa undername, bertindak sebagai importir :
    -. memenuhi persyaratan impor barang jika barang termasuk barang lartas,
    -. menyiapkan dan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang
    -. melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI
  4. Setelah proses custom clearance selesai, selanjutnya barang dikeluarkan dari pelabuhan/bandara, dan barang diserahkan kepada pemilik barang sebenarnya.

Model Importir Undername

Ada 2 model importir undername, yaitu :

  1. Perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai importir dan pemilik barang di dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen pelengkap pabean (invoice, PackingList, AWB/BL).
    Pemilik barang tidak muncul namanya dalam proses kepabeanan.
  2. Perusahaan Penyedia jasa undername hanya bertindak sebagai importir, sedangkan nama pemilik barang (indentor) tetap muncul dalam dokumen pelengkap pabean dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Mengapa Pelaku Usaha Menggunakan Undername?

Fenomena undername bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang membuat skema ini sangat populer.

1. Belum Memiliki Izin Impor

Untuk melakukan impor secara resmi, perusahaan harus memiliki :

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • API (Angka Pengenal Importir)
  • Perizinan teknis tertentu (untuk barang tertentu)

Bagi pelaku usaha baru, proses ini dianggap cukup rumit dan memakan waktu.

2. Impor Masih Skala Kecil atau Uji Coba Pasar

Banyak pelaku usaha ingin mencoba pasar terlebih dahulu sebelum memutuskan menjadi importir resmi. Undername sering digunakan untuk:

  • Market testing
  • Trial produk
  • Impor dalam jumlah kecil

3. Tidak Ingin Mengurus Proses Kepabeanan

Proses impor melibatkan banyak tahapan:

  • Klasifikasi HS Code
  • Perhitungan bea masuk dan pajak
  • Dokumen Lartas
  • Proses customs clearance

Menggunakan jasa undername dianggap lebih praktis karena semuanya diurus oleh penyedia jasa.

4. Menyembunyikan Identitas

Dalam praktiknya skema ini juga sering digunakan untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha yang sebenarnya berada di balik kegiatan impor. Dengan menggunakan nama perusahaan lain sebagai importir, aktivitas ekonomi pemilik barang menjadi tidak terlihat secara langsung dalam sistem kepabeanan maupun perpajakan.

Motifnya beragam, mulai dari menghindari kewajiban administrasi hingga upaya mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya timbul dari kegiatan impor tersebut. Kondisi inilah yang membuat topik importir undername sering berada di area abu-abu dan membutuhkan pemahaman yang matang sebelum digunakan.


Apakah Importir Undername Legal?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Fakta penting yang harus dipahami : Istilah β€œundername” tidak dikenal secara resmi dalam regulasi kepabeanan.

Dalam hukum kepabeanan Indonesia, istilah yang dikenal adalah importir. Undang-Undang Kepabeanan memang tidak memberikan definisi spesifik mengenai siapa yang dimaksud dengan importir. Namun, apabila merujuk pada pengertian impor dalam UU Kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Secara logis dapat dipahami bahwa :
Impor = kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Importir = pihak atau pelaku yang melakukan kegiatan tersebut
Dengan demikian, importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

UU Kepabeanan tidak secara tegas mengatur bahwa importir harus merupakan pemilik barang. Definisi dasarnya hanya menunjuk pada pihak yang melakukan kegiatan pemasukan barang tersebut. Tidak terdapat penjelasan lanjutan yang mensyaratkan kepemilikan barang sebagai unsur mutlak.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa status kepemilikan barang impor tidak selalu berada pada importir. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dapat saja milik importir, tetapi dapat pula milik pihak lain. Dalam praktik, kondisi ketika importir bukan pemilik barang inilah yang sering disebut sebagai importir undername.

Meskipun demikian, dalam UU Kepabeanan ditegaskan bahwa pada prinsipnya importir tetap bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan atas barang yang diimpornya, terlepas dari status kepemilikan barang tersebut.

Jadi secara praktik:

  • Undername bukan praktik ilegal
  • Namun juga bukan konsep yang diatur secara khusus dalam regulasi

Undername adalah model bisnis jasa, bukan status hukum dalam kepabeanan.


Risiko Menggunakan Importir Undername

Walaupun umum digunakan, skema undername memiliki sejumlah risiko yang sering tidak disadari oleh pelaku usaha.

1. Risiko Tanggung Jawab Kepabeanan

Karena yang bertindak sebagai importir dalam PIB adalah nama penyedia jasa undername, maka secara hukum:

  • Penyedia jasa undername yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen
  • Penyedia jasa undername yang akan diperiksa jika terjadi masalah

Jika terjadi:

  • salah klasifikasi HS Code
  • kekurangan bayar bea masuk
  • pelanggaran larangan pembatasan

maka yang dimintai pertanggungjawaban oleh Bea Cukai adalah penyedia jasa undername yang bertindak sebagai importir yang tercantum di PIB.


2. Risiko Pidana Kepabeanan

Kesalahan serius seperti:

  • underinvoicing
  • misdeclaration
  • pelanggaran Lartas

dapat berujung pada sanksi administrasi bahkan pidana. Ini menunjukkan bahwa proses impor bukan sekadar jasa logistik, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang serius.


3. Risiko Pajak Impor

Setiap impor dikenakan:

  • Bea Masuk
  • PPN Impor
  • PPh Pasal 22 Impor

Dalam skema undername, pajak ini dibayar menggunakan identitas perusahaan penyedia jasa. Hal ini bisa menimbulkan potensi masalah jika tidak ada pengaturan yang jelas antara kedua pihak.


4. Risiko Barang Tertahan di Pelabuhan

Jika terjadi masalah dokumen, barang bisa:

  • Ditahan Bea Cukai
  • Memerlukan klarifikasi tambahan
  • Menimbulkan biaya penumpukan (demurrage & storage)

Biaya ini bisa sangat besar jika proses penyelesaian memakan waktu lama.


5. Risiko Sengketa Bisnis

Karena barang diimpor atas nama pihak lain, risiko sengketa bisa muncul, misalnya:

  • Perselisihan biaya
  • Perbedaan kesepakatan
  • Keterlambatan penyerahan barang

Tanpa perjanjian yang jelas, posisi pemilik barang bisa menjadi lemah.

Kapan Undername Masih Wajar Digunakan?

Walaupun berisiko, undername masih sering digunakan dalam kondisi tertentu:

  • Impor pertama kali
  • Uji coba produk
  • Volume kecil
  • Belum siap menjadi importir resmi

Namun untuk bisnis jangka panjang, menjadi importir resmi tetap merupakan langkah yang lebih aman.


Bagaimana Startegi Agar Impor Undername Aman ?

Penggunaan jasa undername sebaiknya dilakukan dengan mitigasi risiko yang jelas sejak awal. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain:

  • Membuat perjanjian kerja sama tertulis yang mengatur pembagian tanggung jawab, biaya, dan penyelesaian sengketa
  • Memastikan transparansi nilai transaksi dan spesifikasi barang agar tidak terjadi misdeclaration
  • Meminta salinan dokumen impor lengkap seperti PIB, invoice, BL/AWB, serta bukti pembayaran bea masuk dan pajak
  • Menggunakan jasa undername yang memiliki reputasi dan pengalaman impor yang baik
  • Menghindari skema biaya β€œall-in” tanpa rincian karena berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari

Langkah sederhana ini dapat membantu meminimalkan risiko hukum, kepabeanan, dan perpajakan dalam penggunaan jasa importir undername.

Hal Penting yang Sering Disalahpahami Tentang Undername

Banyak pelaku usaha menganggap bahwa dengan menggunakan jasa undername, seluruh tanggung jawab berpindah sepenuhnya kepada penyedia jasa. Dalam praktiknya, anggapan ini tidak selalu tepat.

Dalam banyak kasus pemeriksaan kepabeanan dan perpajakan, hubungan transaksi antara pemilik barang dan penyedia jasa tetap dapat ditelusuri melalui dokumen perdagangan dan aliran pembayaran. Oleh karena itu, penggunaan skema undername tidak serta-merta menghilangkan risiko bagi pemilik barang.

Memahami batas tanggung jawab masing-masing pihak menjadi sangat penting agar kegiatan impor tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

πŸ‘‰ https://peraturan.bpk.go.id
https://www.beacukai.go.id

Kesimpulan

Importir undername adalah solusi praktis bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin impor. Namun penting dipahami bahwa skema ini memiliki konsekuensi hukum, kepabeanan, dan perpajakan yang tidak sederhana.

Undername bukan ilegal, tetapi juga bukan tanpa risiko. Pemahaman yang baik menjadi kunci agar kegiatan impor tetap berjalan aman dan sesuai aturan.


Di artikel selanjutnya, kita akan membahas lebih dalam tentang pemenuhan kewajiban kepabeanan dan perpajakan dalam skema importir undername, termasuk siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membayar bea masuk dan pajak impor.

BACA JUGA : Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk

3 komentar untuk “Importir Undername : Pengertian, Risiko Hukum, dan Hal yang Wajib Dipahami Pelaku Impor”

  1. Pingback: Impor Barang KW Dilarang? Ini Dasar Hukumnya

  2. Pingback: Memahami Istilah dalam Dokumen Impor: Invoice, B/L atau AWB

  3. Pingback: Resiko Importir Undername: Kepabeanan serta Perpajakan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top