
Pendahuluan
Impor Barang KW: Dilarang Nggak Sih? Di dunia perdagangan, kita sering mendengar istilah “KW” sebagai kategori barang tiruan dengan berbagai tingkatan kualitas. Barang “KW” atau barang tiruan sudah jadi pemandangan biasa di pasar Indonesia. Mulai dari tas, sepatu, jam tangan, sampai kosmetik dan sparepart, semuanya ada versi “grade ori”, “mirror”, atau “super copy” dengan harga jauh lebih murah dari produk asli. Di marketplace dan media sosial, barang seperti ini bahkan dipasarkan secara terbuka dengan berbagai istilah yang terdengar meyakinkan.
Sebagian besar barang KW tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui skema impor. Di satu sisi, ada permintaan pasar yang tinggi karena harga terjangkau. Di sisi lain, ada persoalan hukum terkait merek dagang, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha.
Pertanyaan besarnya: Jika barang-barang ini begitu mudah ditemukan di pasar, apakah sebenarnya impor barang KW itu dilarang atau memang ada “celah” yang membolehkannya
1️⃣ Secara Hukum, Apa Itu Barang KW?
Istilah “KW” sebenarnya bukan istilah hukum. Dalam regulasi, tidak dikenal kategori “KW super” atau “mirror quality”. Yang dikenal adalah:
-. Barang pelanggaran merek
-. Barang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
-. Counterfeit goods (dalam istilah internasional)
Dalam kerangka hukum internasional di bawah rezim WTO dan WIPO, penggunaan merek terdaftar tanpa izin merupakan pelanggaran. Prinsip yang sama berlaku dalam hukum nasional Indonesia.
Artinya, jika suatu barang menggunakan merek terdaftar tanpa persetujuan pemiliknya, maka secara hukum barang tersebut dikategorikan sebagai barang palsu atau barang pelanggaran merek.
2️⃣ Apakah impor barang KW dilarang
Dalam sistem hukum perdagangan Indonesia, kewenangan untuk menetapkan apakah suatu barang boleh atau tidak boleh diimpor berada pada Menteri Perdagangan. Artinya, daftar barang yang dilarang atau dibatasi impornya ditentukan melalui regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Regulasi yang menjadi rujukan dan berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok barang yang dilarang untuk diimpor, antara lain : seperti gula, beras, limbah B3, hingga pakaian bekas.
Jika dilihat dari regulasi menteri perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, memang tidak ditemukan satu pasal yang secara eksplisit menyebutkan “Barang KW atau barang tiruan bermerk” sebagai barang yang dilarang impor.
Banyak importir terjebak dalam asumsi bahwa selama barang tersebut memiliki HS Code yang legal dan tidak ada aturan spesifik yang melarang “barang KW” di sistem portal impor, maka aktivitas tersebut aman dilakukan.
Namun, meskipun tidak disebut secara tegas dalam daftar larangan impor di Permendag tersebut, barang KW pada dasarnya dilarang masuk karena menyangkut pelanggaran hak atas merek dan kekayaan intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Jadi, persoalannya bukan sekadar lolos atau tidaknya HS Code di sistem, melainkan apakah barang tersebut melanggar hak merek yang dilindungi hukum.
Artinya, “tidak tercantum sebagai barang larangan dalam daftar Permendag” bukan berarti otomatis legal. Dalam konteks barang KW, justru di sinilah titik rawan terjadinya salah sangka—atau bahkan penyalahgunaan sistem.
Larangan tersebut tidak berdiri hanya di ranah regulasi perdagangan, tetapi juga bersumber dari aturan yang lebih tinggi.
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan bahwa barang yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Barang hasil pelanggaran merek jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Kedua, dari sisi perlindungan merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas melarang penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar tanpa hak. Mengimpor barang dengan merek palsu atau tiruan termasuk bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau perdata.
Dengan demikian, secara normatif:
-. Barang bermerek palsu tidak sah untuk diperdagangkan.
-. Jika tujuan impor adalah untuk diperdagangkan di dalam negeri,
-. Maka impor barang yang sejak awal melanggar hukum merek kehilangan dasar legalitasnya.
Jadi, meskipun istilah “KW” tidak tertulis dalam daftar barang larangan, secara sistem hukum perdagangan, impor barang pelanggaran merek pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Selain itu, secara teknis pengawasan juga diperkuat melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Walaupun tidak menuliskan kata “KW”, setiap barang yang melanggar ketentuan hukum lain—termasuk hukum merek—pada dasarnya tidak memenuhi syarat untuk diperdagangkan, sehingga secara implisit tidak sah untuk diimpor.
Jadi, kalau ditanya: “Apakah impor barang KW dilarang?”
Jawabannya: ya, dilarang, bukan karena label “KW”-nya, tetapi karena barang tersebut melanggar hak merek dan ketentuan hukum perdagangan serta kepabeanan yang berlaku.
Larangan terhadap barang KW ini bersifat :
-. Substantif, bukan administratif
-. Melekat pada kondisi barang (ada pelanggaran merek),
-. Bukan pada HS Code atau deskripsi umum barangnya.
Sepatu tanpa merek adalah barang legal.
Sepatu dengan merek terdaftar tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
3️⃣ Perspektif Kepabeanan ?
Banyak importir terkecoh karena saat mengecek HS Code (misalnya untuk tas atau sepatu) di sistem Indonesia National Single Window (INSW), statusnya seringkali menunjukkan “Lampu Hijau” atau tidak memerlukan izin Lartas (Larangan dan Pembatasan) dari Kemendag.
Dari sisi kepabeanan, dasar hukumnya terdapat dalam:
👉 Pasal 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Terhadap barang impor atau ekspor yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan penangguhan pengeluaran. Ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan barang pelanggaran HKI sebagai objek pengawasan dalam lalu lintas impor.
Artinya secara normatif:
Barang impor yang melanggar HKI bukanlah kategori barang yang bebas diperdagangkan.
Namun pembahasan teknis mengenai mekanisme penangguhan, rekordasi merek, dan prosedur kepabeanan akan dibahas tersendiri dalam artikel lanjutan.
Artinya secara normatif:
Barang impor yang melanggar HKI bukanlah kategori barang yang bebas diperdagangkan. Statusnya adalah barang yang berpotensi melanggar hukum.
4️⃣ Jadi, Apakah Barang KW Boleh Diimpor?
Jawaban normatifnya:
Tidak boleh, apabila barang tersebut menggunakan merek terdaftar tanpa izin dari pemilik merek.
Karena:
-. Melanggar hak eksklusif pemilik merek
-. Bertentangan dengan hukum merek Indonesia
-. Termasuk kategori barang pelanggaran HKI
Istilah seperti:
-, KW super
-. Replika premium
-. Mirror quality
Tidak memiliki pengaruh terhadap status hukumnya.
Dalam hukum, hanya ada dua kondisi:
-. Ada izin → legal
-. Tidak ada izin → pelanggaran
Kesimpulan
Barang KW dalam istilah pasar mungkin terdengar ringan.
Namun dalam perspektif hukum:
Barang impor yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya adalah pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan.
Masalahnya bukan pada kualitas atau harga. Masalahnya adalah hak atas merek.
Baca Juga : Importir Undername