
Aturan Barang Impor Mangkrak : Prosedur Lelang dan Status BTD/BDN/BMN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 mengatur tata cara penyelesaian barang impor yang mangkrak di pelabuhan dan tempat penimbunan. Salah satu mekanisme penyelesaian yang diatur dalam regulasi ini adalah lelang barang, yang diterapkan terhadap barang impor dengan status tertentu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus barang, mencegah penumpukan di pelabuhan, serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan barang yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya
Mengenal 3 Status Barang Mangkrak Menurut PMK 92/2025
Penting bagi importir untuk memahami transisi status barang mereka. Berdasarkan PMK terbaru, barang yang tidak diselesaikan kewajibannya akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
1. Barang Tidak Dikuasai (BTD)
Barang Tidak Dikuasai (dahulu sering disebut BDK) adalah barang impor yang telah tiba namun mengalami kondisi berikut:
- Melebihi Batas Waktu: Tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi jangka waktu 30 hari.
- Tidak Diambil: Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.
- Penolakan Impor: Barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan pabean.
2. Barang Dikuasai Negara (BDN)
Status ini merupakan tahap pengambilalihan wewenang oleh negara karena adanya isu hukum atau teknis, meliputi:
- Barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor atau diekspor namun tidak diberitahukan dengan benar.
- Barang yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
- Barang yang ditegah oleh pejabat Bea Cukai karena dugaan tindak pidana kepabeanan.
3. Barang Milik Negara (BMN)
Ini adalah status final di mana kepemilikan barang telah resmi beralih dari importir ke Negara. Status BMN terjadi apabila:
- Barang BDN yang merupakan barang terlarang (Lartas) dan tidak dipenuhi izinnya dalam waktu yang ditentukan.
- Barang yang berasal dari tindak pidana yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menyatakan barang tersebut dirampas untuk negara.
- Barang BTD yang tidak diselesaikan kewajibannya oleh importir dalam jangka waktu tertentu setelah melalui proses pengumuman resmi.
Opsi Penyelesaian : Mengapa Harus Dilelang?
PMK 92 Tahun 2025 menegaskan bahwa lelang adalah salah satu opsi penyelesaian utama selain pemanfaatan, hibah, atau pemusnahan. Lelang dilakukan untuk:
- Mengosongkan Lahan :
Mencegah dwelling time yang lama akibat barang mangkrak. - Pemulihan Biaya :
Menutup biaya penimbunan, biaya lelang, serta Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.
Aturan dan Mekanisme Lelang Barang Impor Mangkrak di Pelabuhan
Proses lelang dilaksanakan secara transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tahapan:
- Penetapan Harga Limit :
Sebelum lelang, dilakukan penilaian oleh tim penilai profesional untuk menetapkan harga minimal berdasarkan kondisi fisik dan nilai ekonomis barang. - Pengumuman Lelang :
Dilakukan secara terbuka melalui kanal resmi agar masyarakat dapat berpartisipasi. - Pelaksanaan Lelang :
Menggunakan sistem penawaran terbuka atau tertutup secara elektronik (E-Auction). Penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang. - Penyetoran Hasi l:
Hasil bersih lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Catatan: Barang yang masuk kategori Lartas (seperti limbah B3, senjata, atau barang rusak) tidak akan dilelang, melainkan diperintahkan untuk dimusnahkan atau dieksport kembali.
Implikasi Serius bagi Importir
Jika barang Anda masuk ke dalam status BTD, BDN, atau BMN, dampaknya sangat merugikan:
- Kehilangan Hak Milik :
Importir kehilangan hak atas barang tersebut sepenuhnya. - Kerugian Finansial :
Barang dijual melalui lelang dengan harga limit, yang biasanya jauh di bawah harga perolehan. - Rekam Jejak Kepabeanan :
Importir yang sering memiliki barang mangkrak berisiko mengalami penurunan profil risiko di sistem Bea Cukai (bisa terkena jalur merah terus-menerus).
Kesimpulan
PMK 92 Tahun 2025 mempertegas bahwa negara tidak akan membiarkan barang mangkrak menghambat arus logistik nasional. Bagi pelaku usaha, kunci utama menghindari kerugian ini adalah dengan melakukan Pre-Import Audit (seperti memastikan HS Code benar) dan segera menyelesaikan dokumen kepabeanan sebelum batas waktu 30 hari berakhir.
Baca juga [Panduan Lengkap Ketentuan Impor Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan]