
Pendahuluan
Ekspor merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berperan strategis dalam meningkatkan devisa negara, memperluas akses pasar internasional bagi produk dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan industri nasional. Meskipun demikian, kegiatan ekspor di Indonesia tidak bersifat bebas sepenuhnya, melainkan diatur melalui kebijakan dan pengaturan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta menjamin ketersediaan barang di dalam negeri.
Kebijakan dan pengaturan ekspor di Indonesia saat ini berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, yang telah mengalami beberapa kali perubahan guna menyesuaikan dinamika perdagangan global, kondisi pasar domestik, serta kebijakan strategis nasional. Artikel ini membahas secara komprehensif, sistematis, dan terstruktur kebijakan dan pengaturan ekspor berdasarkan Permendag 23 Tahun 2023 beserta seluruh perubahannya.
Dasar Hukum Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Kebijakan ekspor di Indonesia berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.4/2025
Tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun
Seluruh regulasi tersebut berlaku kumulatif dan berkesinambungan, sehingga dalam penerapannya harus dibaca sebagai satu kesatuan sistem pengaturan ekspor.
Istilah Umum Terkait Ekspor
Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, antara lain:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan Ekspor.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha tertentu.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha serta berfungsi sebagai identitas Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Eksportir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa bukti pendaftaran Eksportir.
- Persetujuan Ekspor adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk melakukan Ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.
- Laporan Surveyor (LS) adalah dokumen yang memuat data dan informasi hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang Ekspor tertentu dan menyatakan kesesuaian barang dengan ketentuan di bidang perdagangan.
Kategori Barang Ekspor
Permendag 23 Tahun 2023 beserta perubahannya mengelompokkan barang ekspor ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Barang Ekspor Bebas
Barang yang dapat diekspor tanpa persyaratan khusus. - Barang Ekspor Dibatasi
Barang yang hanya dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan tertentu, seperti Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau kewajiban teknis lainnya. - Barang Ekspor Dilarang
Barang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor demi melindungi kepentingan nasional.
Klasifikasi ini menjadi dasar utama dalam menentukan perlakuan ekspor terhadap suatu barang.
Persyaratan Umum Ekspor
Pada prinsipnya, setiap barang dapat diekspor, kecuali:
- Barang yang dilarang untuk diekspor, atau
- Barang yang dibatasi ekspornya. Harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Siapa yang dapat melakukan ekspor?
Kegiatan ekspor dapat dilakukan oleh:
- Orang perseorangan
- Lembaga
- Badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum
Pelaku usaha yang melakukan ekspor selanjutnya disebut sebagai Eksportir.
Setiap Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspor.
Perizinan Ekspor
1. Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor
Terhadap kegiatan ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dilakukan dengan konfirmasi status wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Barang-barang tersebut umumnya berkaitan dengan :
- Sumber daya alam
- Barang strategis nasional
- Barang yang berpengaruh pada hajat hidup orang banyak
- Barang yang berdampak pada lingkungan
Daftar Barang Yang Dibatasi Ekspor, dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 dan Lampiran Keputusan
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dapat berupa:
- Eksportir Terdaftar, dan/atau
- Persetujuan Ekspor
2. Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain
Untuk ekspor Barang tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan kewajiban pemenuhan dokumen lain, antara lain:
- Sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12)
- Dokumen legalitas kayu dan produk kayu (Dokumen V-Legal)
3. Verifikasi atau Penelusuran Teknis
Terhadap ekspor Barang tertentu dapat dikenakan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis diajukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor.
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Catatan Penting bagi Eksportir
Eksportir wajib memahami status barang yang akan diekspor, yaitu:
- Barang bebas ekspor
β cukup mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea dan Cukai. - Barang dilarang ekspor
β tidak boleh diekspor dalam kondisi apa pun. - Barang dibatasi ekspornya
β wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, termasuk Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan persyaratan teknis lainnya.
Cek Kategori Barang Ekspor
Langkah pertama tentaukan HS Codenya, dapat dilakukan secara online melalui portal INSW (https://insw.go.id/) :
- Klik menu INTR, masukkan uraian barang, lihat HS Code yang sesuai
catatan : agar berhati-hati, kadang tidak akurat atau harus diulang untuk mendapatkan HS Code yang tepat.
Selanjutnaya lihat detil HS Codenya, apakah mensyaratkan dokumen tertentu untuk ekspor - Jika tidak terdapat persyaratan, ekspor dapat langsung dilakukan..
- Jika terdapat persyaratan, maka seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum ekspor dilakukan.
Dapat juga bertanya kepada petugas Bea Cukai di palabuhan muat. Cek kategori barang ekspor ini dilakukan sebelum pengajuan PEB.