
Aturan Baru Barang yang Dilarang Impor. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperketat arus masuk barang dari luar negeri demi melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, keamanan negara, serta melestarikan lingkungan hidup.
Bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, memahami daftar barang dilarang impor ini sangat krusial agar terhindar dari sanksi hukum dari Kementerian Perdagangan dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pokok Pengaturan dalam Permendag No. 47 Tahun 2025 :
✔ Menetapkan barang-barang yang dilarang masuk Indonesia melalui impor.
✔ Memberikan kepastian hukum bagi importir dan pelaku usaha.
✔ Melindungi industri lokal dari kompetisi barang yang merugikan dan berbahaya.
✔ Mencegah masuknya barang berbahaya, tidak sesuai standar, atau yang dapat mengancam kesehatan, lingkungan, serta keamanan nasional.
Tujuan Penerbitan Permendag Nomor 47 Tahun 2025 :
- Perlindungan Ekonomi :
Menjaga agar produk UMKM dan industri lokal tidak kalah saing dengan barang impor murah. - Keamanan dan Kesehatan :
Mencegah masuknya zat berbahaya atau penyakit. - Lingkungan Hidup :
Membatasi limbah yang sulit terurai atau barang yang merusak ekosistem.
Pengertian Barang yang Dilarang Impor
Barang yang dilarang untuk diimpor adalah barang yang sama sekali tidak boleh dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial. Larangan ini bersifat mutlak, sehingga tidak dapat dikecualikan dengan izin impor biasa.
Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Berikut ini Daftar Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor berdasarkan Permendag Nomor 47 Tahun 2025.
- Gula.
Larangan impor gula bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi industri gula dalam negeri dari tekanan harga dan kelebihan pasokan dari luar negeri. - Beras.
Larangan impor beras bertujuan menjaga stabilitas produksi dan harga beras nasional, serta melindungi petani dalam negeri. - Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO).
Barang yang mengandung atau menggunakan BPO dilarang karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. - Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas.
Impor barang bekas dilarang karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan keberlangsungan industri tekstil nasional dan UMKM nasional - Barang Berbasis Sistem Pendingin Pemadam Api.
Barang jenis ini dilarang karena berpotensi menggunakan zat pendingin berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. - Barang Berbasis Sistem Pendingin Selain Pemadam Api.
Termasuk berbagai peralatan dengan sistem pendingin tertentu yang dapat mengandung bahan berbahaya atau tidak ramah lingkungan. - Elektronik Berbasis Sistem Pendingin.
Elektronik dengan sistem pendingin dilarang karena berkaitan dengan penggunaan refrigeran tertentu yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan. - Bahan Obat dan Makanan Tertentu.
Larangan ini bertujuan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen dari bahan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar. - Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Impor bahan B3 dilarang karena berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan keselamatan kerja. - Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Terdaftar.
Limbah dilarang diimpor untuk mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain dan menjaga kelestarian lingkungan. - Perkakas Tangan dalam Bentuk Jadi.
Larangan impor perkakas tangan jadi bertujuan melindungi industri manufaktur dan tenaga kerja dalam negeri. - Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri.
Alat kesehatan yang mengandung merkuri dilarang karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, serta sulit ditangani limbahnya
Risiko dan Sanksi bagi Importir
Importir yang tetap memasukkan barang yang dilarang diimpor,dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan di bidang perdagangan dan kepabeanan, yaitu
- Penolakan pemasukan barang
- Sanksi administrasi
- Penyitaan dan Pemusnahan: Barang akan disita oleh negara dan dimusnahkan dengan biaya ditanggung oleh importir.
- Pencabutan Izin Usaha: Bagi perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin impor dapat dibekukan.
- Sanksi Pidana: Merujuk pada Undang-Undang Perdagangan, terdapat ancaman denda hingga penjara bagi mereka yang sengaja memasukkan barang terlarang.
Catatan Penting untuk Importir
Berikut beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh importir sebelum melakukan kegiatan impor barang :
✔ Selalu cek status barang melalui portal INSW (Indonesia National Single Window) sebelum melakukan impor. Ini wajib untuk memastikan barang tidak termasuk dalam daftar larangan maupun dibatasi
✔ Barang yang dilarang impor tidak boleh sama sekali masuk, dan pelanggarnya bisa dikenai sanksi termasuk penyitaan barang, denda, atau pidana administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Beberapa barang “larangan” bisa saja berubah dari tahun ke tahun seiring perubahan kebijakan perdagangan dan perlindungan industri.
📘 Kesimpulan
Permendag Nomor 47 Tahun 2025 adalah aturan terbaru yang menetapkan daftar barang dilarang impor, sekaligus menjadi instrumen vital bagi kedaulatan ekonomi Indonesia. Sebagai pelaku usaha yang cerdas, sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan kode HS Code barang sebelum melakukan transaksi impor.
Unduh salinan resmi Permendag Nomor 47 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH Kementerian Perdagangan.
FAQ : Pertanyaan Sering Diajukan
1. Apa perbedaan barang dilarang dan barang dibatasi?
Barang dilarang : tidak boleh diimpor sama sekali.
Barang dibatasi : masih boleh diimpor dengan persyaratan, izin, atau rekomendasi tertentu.
2. Apakah barang yang dilarang bisa diimpor dengan izin khusus?
Tidak. Barang yang dilarang bersifat mutlak dan tidak dapat dilegalkan dengan izin impor biasa atau rekomendasi teknis.
3. Bagaimana cara memastikan suatu barang termasuk larangan impor?
Importir dapat mengecek status barang melalui INSW (Indonesia National Single Window) atau berkonsultasi dengan ahli kepabeanan sebelum melakukan impor.
Baca Juga : Keberatan & Banding Bea Cukai
Cek HS Code Klik : LINK INSW
Pingback: Mengenal Voluntary Declaration dan Voluntary Payment
Pingback: Perbedaan API-U dan API-P Terbaru 2026 : Panduan Izin Impor