Bagi perusahaan yang baru ingin terjun ke dunia perdagangan internasional, memahami klasifikasi izin impor adalah langkah awal yang paling krusial. Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), Angka Pengenal Importir (API) kini telah terintegrasi secara otomatis ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Artinya, NIB Anda saat ini sudah berfungsi sekaligus sebagai identitas impor.
Meskipun sudah terintegrasi dalam satu nomor NIB, pengusaha wajib memilih satu di antara dua kategori saat mendaftarkan izin impor di portal OSS. Pemilihan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu hak operasional dan batasan hukum atas barang yang Anda impor.
Memilih Jalur: Importir Umum atau Importir Produsen?
Saat mengisi data di sistem OSS, Anda harus menentukan arah bisnis perusahaan. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai konsekuensi dari setiap pilihan tersebut:
1. Importir Umum (API-U)
Jika Anda memilih kategori ini, Anda memposisikan perusahaan sebagai Pedagang (Trader/Distributor).
- Tujuan Utama: Mengimpor barang untuk diperdagangkan atau dijual kembali di dalam negeri.
- Apa yang BOLEH Dilakukan: Anda bebas mengimpor barang jadi, barang setengah jadi, maupun bahan baku untuk dipindahtangankan (dijual) langsung kepada konsumen atau distributor lain tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut.
- Apa yang TIDAK BOLEH Dilakukan: Secara umum, API-U tidak didesain untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas bahan baku industri yang bersifat insentif manufaktur, karena tujuannya murni niaga.
- Kelebihan: Fleksibilitas tinggi dalam distribusi barang setelah keluar dari kawasan pabean.
2. Importir Produsen (API-P)
Jika Anda memilih kategori ini, Anda memposisikan perusahaan sebagai Pabrik atau Industri (Manufaktur).
- Tujuan Utama: Mengimpor barang untuk digunakan sendiri guna mendukung proses produksi atau operasional perusahaan.
- Apa yang BOLEH Dilakukan: Mengimpor mesin pabrik (barang modal), bahan baku, atau bahan penolong. Perusahaan dengan API-P sering kali mendapatkan Fasilitas Keringanan atau Pembebasan Bea Masuk dari pemerintah karena dianggap berkontribusi pada industri dalam negeri.
- Apa yang DILARANG KERAS: Anda dilarang menjual kembali barang impor tersebut dalam bentuk aslinya kepada pihak lain. Barang wajib masuk ke proses produksi di pabrik Anda sendiri. Yang boleh dijual adalah produk akhir yang telah melalui proses pengolahan.
- Konsekuensi Audit: Bea Cukai akan sangat ketat mengawasi stok bahan baku perusahaan API-P. Jika ditemukan bahan baku impor dijual langsung tanpa diolah, perusahaan terancam sanksi administrasi berat hingga pencabutan izin impor.
Tabel Perbandingan Hak dan Kewajiban
| Fitur | Importir Umum (API-U) | Importir Produsen (API-P) |
| Integrasi Sistem | Otomatis dalam NIB | Otomatis dalam NIB |
| Model Bisnis | Trading / Jual-Beli | Manufaktur / Produksi |
| Penggunaan Barang | Dijual kembali secara bebas | Digunakan/diolah sendiri |
| Status Barang | Boleh dipindahtangankan | Dilarang keras dijual kembali |
| Peluang Fasilitas | Standar | Besar (Insentif Industri) |
Hal-Hal Penting Terkait Regulasi NIB OSS
- Satu Identitas (NIB): Tidak ada lagi nomor API yang berbeda. NIB Anda adalah kunci akses ke sistem CEISA Bea Cukai.
- Pilihan Eksklusif: Dalam satu NIB (satu entitas hukum), Anda tidak bisa mencentang API-U dan API-P secara bersamaan. Jika perusahaan Anda melakukan manufaktur sekaligus trading skala besar, biasanya disarankan menggunakan entitas legal yang berbeda.
- Sinkronisasi KBLI: Pastikan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih di OSS mendukung kategori impor yang Anda ambil. Kesalahan sinkronisasi akan menyebabkan hambatan saat pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
FAQ (Tanya Jawab Seputar Izin Impor)
Q : Apakah identitas API masih berupa sertifikat terpisah?
A : Tidak. Fungsi API kini otomatis melekat sebagai hak akses pada NIB Anda di sistem OSS RBA.
Q : Bisakah Importir Produsen menjual mesin bekasnya?
A : Boleh, namun ada jangka waktu tertentu dan prosedur kepabeanan yang harus dilalui, terutama jika mesin tersebut pernah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Q : Bagaimana jika saya salah pilih kategori saat pendaftaran awal?
A : Anda wajib melakukan perubahan data NIB di portal OSS sebelum melakukan kegiatan impor. Perbedaan antara jenis izin di NIB dengan fakta barang yang diimpor akan mengakibatkan barang tertahan atau terkena sanksi audit.
Baca juga : Aturan Baru Barang yang Dilarang Impor Berdasarkan Permendag Nomor 47 Tahun 2025