
Pendahuluan
Ketentuan Pajak tentang Impor Undername: Pelaku usaha yang sering melakukan impor, maupun yang baru akan memulai kegiatan impor, tidak jarang menemukan berbagai penawaran jasa impor undername. Layanan ini umumnya ditawarkan sebagai solusi bagi pihak yang ingin mengimpor barang dari luar negeri tanpa harus melakukan seluruh proses impor secara mandiri.
Dalam praktiknya, impor undername melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan penyedia jasa impor yang bertindak sebagai importir dalam dokumen impor dan pihak pemilik barang yang sebenarnya memesan, memiliki, atau menggunakan barang yang diimpor. Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, penyedia jasa impor memperoleh komisi atau handling fee dari pemilik barang.
Meskipun istilah impor undername cukup populer dalam dunia usaha, istilah tersebut tidak dikenal secara khusus dalam peraturan perpajakan. Namun demikian, hubungan hukum dan transaksi yang terjadi antara penyedia jasa impor dengan pemilik barang tetap menimbulkan konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami oleh para pihak yang terlibat.
Menariknya, jauh sebelum istilah undername dikenal luas dalam praktik bisnis, ketentuan perpajakan telah mengatur konsep impor atas dasar inden dengan pihak yang disebut sebagai indentor. Konsep ini memiliki karakteristik yang mirip dengan praktik impor undername, yaitu adanya pihak yang melakukan proses impor dan pihak lain yang sebenarnya memesan serta menanggung biaya impor.
Pemahaman mengenai konsep indentor menjadi penting karena berkaitan dengan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, hak pengkreditan pajak, serta kewajiban perpajakan yang timbul dalam transaksi antara importir dan pemilik barang.
Artikel ini akan membahas ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan impor undername melalui konsep impor atas dasar inden, dasar hukum yang mengaturnya, serta relevansinya terhadap praktik impor undername yang dikenal saat ini.
Mengenal Konsep Impor atas Dasar Inden dan Indentor
Sebelum istilah impor undername banyak digunakan dalam praktik saat ini, ketentuan perpajakan Indonesia telah mengenal konsep impor atas dasar inden. Dalam impor atas dasar inden, terdapat pihak yang melakukan kegiatan impor dan pihak lain yang sebenarnya memesan atau membutuhkan barang impor tersebut. Pihak yang melakukan pemesanan barang tersebut dikenal sebagai indentor.
Secara sederhana:
- Importir adalah pihak yang melakukan kegiatan impor secara administratif.
- Indentor adalah pihak yang memberikan pesanan atau memiliki kepentingan atas barang yang diimpor.
Konsep ini menunjukkan bahwa pihak yang tercatat dalam dokumen impor tidak selalu menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas barang tersebut.
Dasar Hukum Impor atas Dasar Inden
Berikut beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum perpajakan terkait impor atas dasar inden. Meskipun sebagian peraturan tersebut telah diterbitkan sejak lama, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikannya. Oleh karena itu, ketentuan tersebut masih dapat menjadi rujukan dalam memahami aspek perpajakan yang berkaitan dengan praktik impor undername.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa impor atas dasar inden adalah kegiatan impor yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pihak pemesan yang disebut sebagai indentor.
Karakteristik utama dari impor atas dasar inden adalah adanya dua pihak yang terlibat dalam transaksi, yaitu importir dan indentor. Importir bertindak sebagai pihak yang melaksanakan proses impor, sedangkan indentor merupakan pihak yang memesan barang dan membeli barang impor.
Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, importir memperoleh komisi atau handling fee dari indentor. Dengan demikian, secara ekonomis importir tidak bertindak sebagai pembeli atau pemilik barang, melainkan sebagai pihak yang memberikan jasa pengurusan impor kepada indentor.
Kewajiban Pencantuman Identitas Indentor
Untuk membedakan impor atas dasar inden dengan impor biasa, KMK 539/KMK.04/1990 mewajibkan importir mencantumkan identitas indentor pada dokumen impor dan dokumen pembayaran pajak. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) indentor.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sejak tahun 1990 otoritas pajak telah mengenali adanya kondisi di mana pihak yang tercantum sebagai importir belum tentu merupakan pihak yang secara ekonomis memiliki barang yang diimpor. Oleh karena itu, identitas pihak yang sebenarnya memesan barang harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen yang berkaitan dengan impor.
Pelunasan Pajak Dilakukan oleh Importir untuk dan atas Nama Indentor
Dalam mekanisme impor atas dasar inden, importir berkewajiban melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila terutang.
Namun, pembayaran tersebut dilakukan oleh importir untuk dan atas nama indentor. Dengan kata lain, importir hanya bertindak sebagai pelaksana administrasi dalam proses impor, sedangkan beban ekonomis pajak tetap berada pada pihak indentor sebagai pemilik kepentingan atas barang yang diimpor.
Hak Pengkreditan Pajak Berada pada Indentor
Salah satu ketentuan penting dalam KMK 539/KMK.04/1990 adalah mengenai hak pengkreditan pajak.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor yang telah dibayar dalam rangka impor atas dasar inden tidak dapat dikreditkan oleh importir. Sebaliknya, hak untuk mengkreditkan pajak tersebut diberikan kepada indentor sepanjang persyaratan administrasi yang ditentukan telah dipenuhi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa peraturan lebih menitikberatkan pada pihak yang secara ekonomis menanggung biaya impor dan memiliki kepentingan atas barang yang diimpor, meskipun proses administrasi impor dilakukan oleh pihak lain.
Perlakuan Pajak atas Jasa yang Diberikan Importir
Karena importir memperoleh komisi atau handling fee dari indentor, komisi tersebut diperlakukan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh importir.
Atas komisi tersebut terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi indentor, PPN yang dipungut atas jasa tersebut dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan dan dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Dengan demikian, hubungan antara importir dan indentor tidak dipandang sebagai transaksi jual beli barang, melainkan sebagai hubungan pemberian jasa pengurusan impor yang menghasilkan komisi bagi importir.
Risiko Apabila Persyaratan Administrasi Tidak Dipenuhi
KMK 539/KMK.04/1990 juga mengatur konsekuensi apabila importir tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, khususnya kewajiban mencantumkan identitas indentor dalam dokumen impor.
Dalam kondisi tersebut, kegiatan impor dapat dianggap sebagai impor atas biaya sendiri. Akibatnya, importir diperlakukan sebagai pihak yang melakukan impor untuk kepentingannya sendiri dan bukan sebagai penyedia jasa impor atas dasar inden.
Perubahan status tersebut dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang berbeda, termasuk perlakuan PPN atas penyerahan barang dan hak pengkreditan pajak yang sebelumnya dimaksudkan untuk diberikan kepada indentor. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan administrasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan impor atas dasar inden.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.32/1990 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990.
Perlakuan Pajak atas Impor Undername Menurut Konsep Indentor
Salah satu hal menarik dalam ketentuan perpajakan adalah adanya pengaturan mengenai impor atas dasar inden yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 dan petunjuk pelaksanaannya melalui SE-39/PJ.32/1990.
Meskipun istilah impor undername tidak dikenal secara resmi dalam peraturan perpajakan, konsep impor atas dasar inden memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan praktik impor undername yang dikenal saat ini. Dalam skema tersebut terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu importir yang melakukan proses impor dan indentor sebagai pihak yang sebenarnya memesan serta menanggung seluruh biaya impor.
Menurut ketentuan tersebut, seluruh biaya yang berkaitan dengan impor, termasuk pembukaan Letter of Credit (L/C), bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, PPN Impor, maupun biaya lainnya menjadi tanggung jawab indentor. Sementara itu, importir memperoleh imbalan berupa komisi atau handling fee atas jasa pengurusan impor yang diberikan kepada indentor.
Perlakuan PPh Pasal 22 Impor
Dalam impor atas dasar inden, importir berkewajiban melunasi PPh Pasal 22 Impor untuk dan atas nama indentor. Namun, pajak yang dibayar tersebut bukan merupakan kredit pajak bagi importir.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak memandang pihak yang secara ekonomis menanggung biaya impor sebagai pihak yang berhak memperoleh manfaat perpajakan. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 Impor yang telah dibayar dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang oleh indentor, sepanjang persyaratan administrasi yang ditentukan telah dipenuhi.
Agar hak tersebut dapat diberikan kepada indentor, importir wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP indentor pada dokumen impor serta dokumen pembayaran pajak yang digunakan dalam kegiatan impor tersebut.
Perlakuan PPN Impor
Prinsip yang sama juga berlaku terhadap PPN Impor. Karena seluruh biaya impor menjadi beban indentor, maka PPN Impor pada dasarnya dipandang sebagai pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha indentor.
Apabila indentor berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan barang yang diimpor digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan proses produksi atau distribusi, maka PPN Impor tersebut dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun proses administrasi impor dilakukan oleh importir, hak pengkreditan PPN Impor pada dasarnya berada pada pihak yang secara ekonomis memiliki kepentingan atas barang yang diimpor.
Pajak atas Jasa Handling Import
Ketentuan perpajakan juga menegaskan bahwa komisi atau handling fee yang diterima importir merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada indentor.
Atas jasa tersebut terutang PPN sehingga importir wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi indentor yang berstatus PKP, PPN atas jasa handling import tersebut dapat menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dari perspektif perpajakan, hubungan antara importir dan indentor dalam skema impor atas dasar inden pada dasarnya dipandang sebagai hubungan pemberian jasa, bukan transaksi jual beli barang.
Risiko Jika Persyaratan Administrasi Tidak Dipenuhi
Peraturan juga memberikan konsekuensi yang cukup penting apabila importir tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, khususnya kewajiban mencantumkan identitas indentor dalam dokumen impor.
Dalam kondisi tersebut, kegiatan impor dapat dianggap sebagai impor atas biaya sendiri. Akibatnya, importir diperlakukan sebagai pihak yang melakukan impor untuk kepentingannya sendiri dan bukan sebagai penyedia jasa impor bagi indentor.
Perubahan status tersebut berdampak pada perlakuan perpajakan. PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor yang sebelumnya dimaksudkan untuk menjadi hak indentor dapat beralih menjadi hak importir. Selain itu, hubungan antara importir dan indentor dapat diperlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang menimbulkan kewajiban PPN atas transaksi tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dalam kegiatan impor atas dasar inden agar perlakuan perpajakan yang diterapkan sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya.
Relevansi Konsep Indentor dengan Praktik Impor Undername Saat Ini
Meskipun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 dan SE-39/PJ.32/1990 telah diterbitkan lebih dari tiga dekade yang lalu, hingga saat ini belum ditemukan ketentuan yang secara tegas mencabut pengaturan mengenai impor atas dasar inden tersebut. Di sisi lain, belum terdapat peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur praktik impor undername sebagaimana dikenal dalam dunia usaha saat ini.
Dalam praktik modern, impor undername tidak hanya melibatkan hubungan antara penyedia jasa impor dan pemilik barang, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada dua institusi utama, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep impor atas dasar inden masih menarik untuk dikaji sebagai salah satu referensi dalam memahami hubungan hukum, kewajiban administrasi, dan konsekuensi perpajakan yang timbul dalam praktik impor undername.
Perkembangan sistem kepabeanan juga menunjukkan adanya perubahan yang cukup signifikan dibandingkan saat ketentuan impor atas dasar inden diterbitkan. Pada saat itu, dokumen pemberitahuan impor yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang pada dasarnya hanya mengenal identitas importir.
Selanjutnya, sistem pemberitahuan impor berkembang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam perkembangannya, PIB juga pada awalnya hanya menampilkan identitas importir sebagai pihak yang melakukan impor.
Perubahan penting terjadi ketika format PIB mulai memberikan ruang untuk mencantumkan identitas importir dan pemilik barang secara terpisah. Dengan adanya pemisahan tersebut, sistem kepabeanan mulai mengakomodasi kondisi di mana pihak yang melakukan formalitas impor tidak selalu merupakan pihak yang memiliki barang atau pihak yang menanggung kepentingan ekonomis atas barang yang diimpor.
Petunjuk pengisian PIB bahkan memberikan definisi tersendiri mengenai importir dan pemilik barang. Konsep tersebut kemudian diperkuat dalam ketentuan mengenai nilai pabean yang juga membedakan antara pihak yang bertindak sebagai importir dan pihak yang merupakan pemilik barang.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa praktik impor modern telah mengenal keberadaan lebih dari satu pihak dalam suatu transaksi impor. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hubungan antara importir dan pemilik barang tidak hanya relevan dari perspektif perpajakan, tetapi juga penting untuk dipahami dari perspektif kepabeanan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai kewajiban kepabeanan dan perpajakan dalam praktik impor undername, termasuk kedudukan importir dan pemilik barang dalam ketentuan yang berlaku saat ini, akan dibahas secara tersendiri dalam artikel berikutnya.
Baca Juga :
π Importir Undername Adalah? Pengertian, Cara Kerja, Risiko, dan Hal yang Perlu Dipahami
π Nilai Pabean Impor: Dasar Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
π Under Invoicing Impor: Pengertian, Contoh, Risiko, dan Sanksinya
Kesimpulan
Impor undername pada dasarnya melibatkan dua pihak, yaitu importir dan pemilik barang. Masing-masing pihak memiliki peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang perlu dipahami sejak awal sebelum melakukan kegiatan impor.
Meskipun istilah undername tidak diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan, terdapat ketentuan yang memberikan gambaran mengenai perlakuan pajak dalam transaksi impor yang melibatkan pihak yang melakukan impor dan pihak yang sebenarnya memiliki atau memesan barang. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek perpajakan menjadi penting untuk menghindari kesalahan administrasi maupun risiko kepatuhan di kemudian hari.
Selain aspek perpajakan, impor undername juga berkaitan dengan ketentuan kepabeanan yang mengatur kedudukan importir dan pemilik barang dalam kegiatan impor. Pemahaman yang baik terhadap kedua aspek tersebut akan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan impor secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada artikel berikutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai impor undername dari perspektif kepabeanan, termasuk perbedaan antara importir dan pemilik barang serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kegiatan impor.
FAQ
- Apakah impor undername diatur dan legal di Indonesia?
Dalam praktik saat ini, sistem Pemberitahuan Impor Barang (PIB) juga telah mengenal pencantuman identitas importir dan pemilik barang secara terpisah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai impor undername tidak dapat dilihat hanya dari penggunaan istilahnya, tetapi perlu memperhatikan hubungan hukum para pihak, dokumen yang digunakan, serta pemenuhan kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang berlaku. - Siapa saja pihak yang terlibat dalam impor undername?
Secara umum, impor undername melibatkan dua pihak, yaitu importir yang melakukan formalitas impor dan pemilik barang yang sebenarnya memesan, memiliki, atau menggunakan barang yang diimpor. - Siapa yang menanggung biaya impor dalam impor undername?
Untuk biaya impor terkait Bea dan PDRI secara hukum menjadi tanggungjawab importir. Namun untuk importir undername dalam kaitan pemenuhan kewajiban perpajakan makan Bea masuk dibayarkan atas NPWP importir, sedangkan PDRI atas nama NPWP Pemilik Barang. - Bagaimana perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 Impor dalam impor undername?
Dalam praktik impor undername, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor merupakan bagian dari kewajiban perpajakan atas kegiatan impor. Secara substansi, beban ekonomi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki barang atau pemilik barang. Apabila persyaratan administrasi dan dokumen impor terpenuhi, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku oleh pihak yang berhak. - Bagaimana jika Bea Masuk dan PDRI dibayarkan menggunakan NPWP Importir?
Dalam praktik impor, dapat terjadi kondisi di mana Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dibayarkan menggunakan identitas importir, sementara barang yang diimpor sebenarnya merupakan milik pihak lain.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan permasalahan bagi pemilik barang, terutama terkait penggunaan bukti pembayaran PDRI sebagai Pajak Masukan. Apabila dokumen impor dan dokumen perpajakan tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya memiliki barang, pemilik barang dapat mengalami kendala dalam melakukan pengkreditan pajak.
Akibatnya, pemilik barang dapat kehilangan manfaat pengkreditan Pajak Masukan dan pada akhirnya menanggung beban PPN yang lebih besar.
Oleh karena itu, dalam praktik impor yang melibatkan importir dan pemilik barang, pengaturan administrasi sejak awal menjadi sangat penting agar pembayaran pajak, dokumen impor, dan hak perpajakan dapat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. - Apakah importir dan pemilik barang harus merupakan pihak yang sama?
Tidak selalu. Dalam praktik impor dapat terdapat pihak yang bertindak sebagai importir dan pihak lain yang merupakan pemilik barang. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan impor. - Apa perbedaan importir dan pemilik barang dalam impor undername?
Importir adalah pihak yang melakukan kegiatan impor dan menyampaikan pemberitahuan pabean kepada Bea Cukai. Sementara itu, pemilik barang adalah pihak yang memiliki barang yang diimpor atau memiliki kepentingan ekonomis atas barang tersebut. Dalam praktik impor undername, kedua pihak tersebut dapat merupakan pihak yang berbeda. - Apa yang terjadi jika identitas pemilik barang tidak dicantumkan?
Dalam konsep impor atas dasar inden, identitas pemilik barang atau indentor merupakan bagian penting dari persyaratan administrasi. Apabila identitas tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen yang dipersyaratkan, maka transaksi dapat dianggap sebagai impor yang dilakukan untuk kepentingan importir sendiri dan bukan sebagai impor atas dasar inden.
Konsekuensinya, perlakuan perpajakan dapat berubah. Hak pengkreditan PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor yang semula ditujukan kepada pihak pemilik barang dapat beralih kepada importir. Selain itu, hubungan antara importir dan pemilik barang dapat dipandang sebagai transaksi penyerahan barang yang menimbulkan konsekuensi perpajakan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kejelasan identitas importir dan pemilik barang serta kelengkapan dokumen pendukung menjadi faktor penting untuk memastikan perlakuan perpajakan sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya.
Pingback: Pajak Impor Undername: Bea Masuk PPN dan PPh Pasal 22 Impor