Tempat Penimbunan Berikat (TPB): Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Dalam kegiatan impor, biaya dan arus kas sering menjadi tantangan utama bagi perusahaan. Tidak semua barang yang diimpor langsung digunakan atau dijual, namun kewajiban pembayaran pajak tetap berjalan. Di sinilah peran Tempat Penimbunan Berikat (TPB) menjadi sangat penting sebagai solusi efisiensi fiskal dan logistik.

Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang lainnya dengan tujuan tertentu, serta memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan kemudahan kepabeanan lainnya.

Dasar hukum :

UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
✅ PP Nomor 85 Tahun 2015 jo. PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat

Fasilitas Fiskal

  • Bea Masuk ditangguhkan
  • Cukai dibebaskan
  • PPN dan PPnBM Impor tidak dipungut
  • PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
  • PPN tidak dipungut (asal barang lokal)

Fasilitas Non Fiskal

  • Barang dapat dikeluarkan langsung dari pelabuhan
  • Ketentuan Tataniaga Impor (Pembatasan) ditangguhkan
  • Pemeriksaan Pabean di Pabrik

Tujuan Dibentuknya Tempat Penimbunan Berikat

Pemerintah membentuk TPB bukan tanpa alasan. Tujuannya strategis dalam kebijakan ekonomi nasional:

  1. Meningkatkan daya saing industri dalam negeri
  2. Mendukung dan meningkatkan ekspor
  3. Efisiensi biaya logistik nasional
  4. Efisiensi biaya produksi
  5. Mendorong dan menarik investasi industri
  6. Meningkatkan perekonomian nasional

TPB adalah bagian dari kebijakan trade facilitation Indonesia.

Manfaat Tempat Penimbunan Berikat bagi Perusahaan

Salah satu tantangan terbesar dalam kegiatan impor adalah beban biaya. Dalam skema impor biasa, perusahaan harus segera membayar :
a. Bea Masuk
b. PPN Impor
c. PPh Impor
Padahal barang belum tentu langsung dijual atau digunakan. Akibatnya, cashflow perusahaan tertekan dan biaya logistik menjadi tinggi.

Dengan adanya Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal, maka diperoleh manfaat antara lain :
-. meningkatkan daya saing industri nasional
-. mendukung kegiatan ekspor
-. memperlancar arus logistik
-. penyerapan tenaga kerja
-. Meningkatkan devisa ekspor
-. Mendorong pertumbuhan ekonomi


Perbedaan TPB dengan Impor Biasa

Dalam skema impor biasa, kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dilakukan pada saat barang masuk ke dalam daerah pabean.

Sementara pada skema TPB, pembayaran tersebut ditangguhkan atau tidak dipungut sepanjang barang masih berada dalam fasilitas TPB atau digunakan sesuai ketentuan.

Jenis-Jenis Tempat Penimbunan Berikat di Indonesia

TPB terdiri dari beberapa bentuk dengan fungsi yang berbeda.

1. Kawasan Berikat (KB)

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan manufaktur yang melakukan pengolahan barang :
✅ Tujuan Ekspor
✅ Substitusi Impor
✅ Hilirisasi Industri
✅ Industri Tertentu

Dalam Kawasan Berikat dilakukan :

Kegiatan Pengolahan, yaitu :
✅ Mengolah barang/bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan
fungsinya.
✅ Budidaya flora dan fauna

Kegiatan Penggabungan, yaitu :
Kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang hasil produksi KB yang bersangkutan sebagai produk utama

Dasar hukum:
1. PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat , sebagaimana diubah dengan PMK No. 65/PMK.04/2021
2. PDJ No. 19/BC/2018 tentang Tatalaksana Kawasan Berikat , sebagaimana diubah dengan PDJ No. 9/BC/2021


2. Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1(satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali

Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau perdagangan dalam rangka menyediakan bahan baku untuk industri manufaktur.

Bentuk Gudang Berikat :
✅ Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri
Menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri manufaktur, pertambangan, alat berat, dan jasa perminyakan
✅ Gudang Berikat Distribusi Khusus TBB
Menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea
✅ Gudang Berikat Transit
Menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean, termasuk penyediaan logistik dan operasional pada kegiatan angkutan laut & udara tujuan LDP

Dasar hukum :
✅ PMK No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat
✅ PDJ No. PER-18/BC/2019 tentang Tatalaksana Gudang Berikat


3. Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB juga dikenal sebagai hub logistik nasional.

Bentuk PLB :
✅ PLB Industri Besar
✅ PLB IKM
✅ PLB Hub Cargo
✅ PLB e-commerce
✅ PLB Barang Jadi
✅ PLB Bahan Pokok
✅ PLB Floating Storage
✅ PLB Ekspor Barang Komoditas

Dasar hukum:
✅ PMK No. 272/PMK.04/2015 jo PMK no. 28/PMK.04/2018
✅ PDJ Per-01/BC/2016 jo. Per-14/BC/2019
✅ PDJ Per-02/BC/2016
✅ PDJ Per-03/BC/2016 jo. Per-15/BC/2019
✅ PDJ Per-10/BC/2017


4. Toko Bebas Bea (TBB)

Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Lokasi TBB :
✅ Terminal keberangkatan bandara / pelabuhan utama internasional di Kawasan Pabean
✅ Tempat Transit terminal keberangkatan / pelabuhan utama internasional
✅ Terminal kedatangan bandara internasional
✅ Dalam Kota

Dasar hukum:
✅ PMK 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea
✅ PDJ Per-19/BC/2013
✅ PDJ Per-01/BC/2018


5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Jenis TPPB :
✅ TPPB Tetap
✅ TPPB Sementara

Dasar hukum :
✅ PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat jo. PMK 33/PMK.04/2023
✅ PDJ Per-3/BC/2023 tentang Tatalaksana Penyelenggaraan Pameran Berikat Jo. PDJ Per-8/BC/2023


6. Tempat Lelang Berikat

Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang

Sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Dirjen Bea Cukai yang mengaturnya. Sehingga belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini.

7. Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi lebih tinggi.

Sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Dirjen Bea Cukai yang mengaturnya. Sehingga belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini.

Penutup

Tempat Penimbunan Berikat merupakan salah satu fasilitas penting dalam sistem kepabeanan Indonesia. Melalui TPB, pemerintah memberikan kemudahan fiskal dan logistik yang membantu dunia usaha menjadi lebih kompetitif.

Memahami konsep dan jenis TPB sangat penting bagi:

  • importir
  • eksportir
  • distributor
  • pelaku industri
  • praktisi logistik

Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas TPB, memahami regulasi dan prosedurnya adalah langkah awal yang sangat penting untuk menghindari risiko kepabeanan.

Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas TPB secara optimal, diperlukan pemahaman yang tepat terkait prosedur, risiko, dan kepatuhan kepabeanan. Pendampingan atau pelatihan khusus dapat menjadi solusi untuk memastikan fasilitas ini dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai ketentuan.

Link Bea Cukai
Baca juga : APIU dan APIP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top